Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Timnas Putri U-16 Garuda Pertiwi Kalahkan Yordania 3-0, Melangkah ke Final Hadapi Thailand

    25 Agustus 2026

    Pilih Pemain Asing dengan Cermat, Persebaya Tak Ingin Buang-Buang Uang

    25 Agustus 2026

    BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi Jadi Rp 1, Dampak pada GOTO, DADA, dan BTEL?

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Timnas Putri U-16 Garuda Pertiwi Kalahkan Yordania 3-0, Melangkah ke Final Hadapi Thailand
    • Pilih Pemain Asing dengan Cermat, Persebaya Tak Ingin Buang-Buang Uang
    • BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi Jadi Rp 1, Dampak pada GOTO, DADA, dan BTEL?
    • Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen
    • Perayaan Hari Didong Dukung Aturan Daerah
    • Jadwal KM Nggapulu Agustus-September 2026, Cek Rute hingga Bitung
    • Lab Geofisika Untan Tampilkan Pemantauan Kualitas Udara Terintegrasi IQAir ke Semua Kecamatan
    • Asuransi Mobil BYD Sealion 7: Perlindungan Terbaik untuk SUV Listrik
    • Jaga Emosi, Hindari Masalah! Persebaya Surabaya Jadi Tantangan Tavares
    • 35 Soal UH Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Bab 2: Yuk Berpendapat 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi Jadi Rp 1, Dampak pada GOTO, DADA, dan BTEL?

    BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi Jadi Rp 1, Dampak pada GOTO, DADA, dan BTEL?

    adm_imradm_imr25 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana kebijakan baru yang bertujuan untuk menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi saham-saham gocap atau saham yang selama ini tertahan di level Rp 50. Beberapa saham yang berada di level tersebut antara lain PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO).

    Menurut Nafan Aji Gusta, Senior Technical Analyst dari Mirae Asset Sekuritas, penghapusan batas harga minimum Rp 50 di pasar reguler dan tunai berpotensi menjadi sentimen positif bagi pasar. Kebijakan ini dianggap mampu membuka ruang untuk price discovery dan mengakhiri kondisi saham yang terkunci di level Rp 50. Namun, ia menegaskan bahwa dampaknya tidak otomatis bullish, karena harga saham nantinya akan ditentukan oleh keseimbangan supply-demand.

    Kebijakan tersebut dinilai secara umum positif dari sisi fleksibilitas dan aksesibilitas perdagangan. Saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 akan memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah, sehingga mekanisme pembentukan harga dapat berlangsung lebih fleksibel. Dengan demikian, harga saham bisa lebih sesuai dengan fundamental, persepsi pasar, serta kekuatan permintaan dan penawaran.

    Nafan menjelaskan bahwa kebijakan baru BEI ini berpotensi menjadi sentimen positif bagi pendalaman dan efisiensi pasar, terutama karena saham yang selama ini terkunci di level Rp 50 tidak lagi menghadapi batas harga minimum. Dari sisi likuiditas, kebijakan ini juga berpotensi membuka kembali aktivitas perdagangan saham berharga rendah. Selama ini, ketika harga saham mencapai Rp 50, ruang penurunan harga di pasar reguler praktis tertutup, sehingga proses pembentukan harga menjadi kurang optimal.

    Dengan batas minimum baru Rp 1, pasar memiliki ruang lebih luas untuk menemukan harga keseimbangan (equilibrium price). BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi saham tertentu dapat meningkat apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler.

    Namun, Nafan mengingatkan bahwa perubahan tersebut tidak otomatis membuat seluruh saham gocap menjadi menarik bagi investor. Menurut dia, dampak positif kebijakan tersebut lebih bersifat struktural. Sebaliknya, saham dengan fundamental lemah justru berpotensi mengalami penurunan harga lebih lanjut setelah batas minimum Rp 50 dihapus.

    “Positifnya lebih bersifat struktural dan tidak otomatis berarti seluruh saham gocap akan menjadi menarik. Justru investor harus semakin selektif, karena saham yang fundamentalnya lemah dapat mengalami price discovery ke level yang jauh lebih rendah,” ujarnya.

    Karena itu, kebijakan tersebut sebaiknya dipandang sebagai upaya meningkatkan efisiensi mekanisme pasar, bukan sebagai katalis untuk melakukan spekulasi pada saham berharga murah.

    Sementara untuk GOTO, Nafan menilai emiten teknologi tersebut memiliki sejumlah faktor penopang, termasuk rencana buyback saham hingga Rp3,5 triliun dan perbaikan kinerja operasional. Namun, investor tetap perlu mencermati apakah kekuatan permintaan saham GOTO mampu mengimbangi potensi tekanan jual setelah batas harga Rp 50 dihapus.

    “GOTO rekomendasi saya adalah tetap NOT RATED!,” ujar Nafan.

    Penjelasan Kebijakan BEI Turunkan Batas Minimum ke Rp 1

    Perihal rencana bursa menurunkan batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan tunai ke Rp 1, Liza Camelia Suryanata, Head of Research dari Kiwoom Sekuritas, menjelaskan bahwa rencana ini bukan sekedar mengubah angka yang terlihat di layar. Ia menilai hal itu benar-benar membuka kemungkinan suatu saham ditransaksikan hingga Rp 1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai.

    Selama ini saham memang masih bisa diperdagangkan bila memiliki harga di bawah Rp 50, tetapi masuk dalam mekanisme perdagangan Full Call Action (FCA). Dengan mekanisme baru maka perdagangan di bawah Rp 50 akan dibuka kepada publik.

    “Jadi itu harga transaksi sebenarnya, bukan sekadar tampilan,” kata Liza.

    Sementara itu, dia menjelaskan sisi positifnya, kebijakan ini bisa membuka antrean saham yang selama ini mentok di Rp 50, memberi jalan keluar bagi investor, sekaligus membentuk harga yang lebih sesuai dengan kondisi supply-demand.

    Tapi kenaikan frekuensi dan nilai transaksi 2–3 kali belum tentu berarti likuiditasnya jadi lebih sehat, karena bisa saja hanya mencerminkan aktivitas spekulatif yang makin ramai di saham-saham bermasalah.

    GOTO, misalnya, secara teori memang bisa turun perlahan sampai Rp 1, tapi tentu tidak otomatis hanya karena aturannya berubah, tetap tergantung fundamental, sentimen serta kekuatan jual-belinya.

    Sebelumnya informasi pergerakan saham di pasar reguler hanya tersedia untuk perdagangan dengan batas bawah Rp 50. Sedangkan pergerakan harga di bawah itu tidak ditampilkan oleh BEI.

    Berdasarkan informasi dari Stockbit, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang bagi saham yang berada di level Rp 50 agar dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar.

    BEI memperkirakan, apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat ditransaksikan di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction, frekuensi dan nilai transaksinya berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat.

    Selain menurunkan batas minimum harga saham, BEI juga berencana mengubah klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk ARB, saham dengan harga Rp 1–10 akan memiliki batas penurunan sebesar Rp 1 dengan menggunakan nilai nominal, bukan persentase. Sementara saham dengan harga Rp 11–200, Rp 201–5.000 dan di atas Rp 5.000 masing-masing memiliki batas ARB sebesar 15%. Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp 1–10 akan memiliki batas kenaikan sebesar Rp 1 dengan menggunakan nilai nominal. Saham dengan harga Rp 11–200 memiliki batas ARA 35%, Rp 201–5.000 sebesar 25% dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

    Sebagai perbandingan, aturan saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga. Sementara batas ARA ditetapkan 35% untuk saham di rentang Rp 50–200, 25% untuk Rp 201–5.000 dan 20% untuk saham di atas Rp 5.000. Aturan saat ini juga belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham dengan harga Rp 1–10.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    BEI Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Timnas Putri U-16 Garuda Pertiwi Kalahkan Yordania 3-0, Melangkah ke Final Hadapi Thailand

    25 Agustus 2026

    Pilih Pemain Asing dengan Cermat, Persebaya Tak Ingin Buang-Buang Uang

    25 Agustus 2026

    BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi Jadi Rp 1, Dampak pada GOTO, DADA, dan BTEL?

    25 Agustus 2026

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?