Pemberian Gelar Profesor Kehormatan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Universitas Nasional (Unas) memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di kampus Unas, Jakarta Selatan. Gelar tersebut diberikan dalam bidang Keilmuan Politik dan Kebudayaan. Pemberian gelar ini menjadi perhatian publik karena dianggap tidak sesuai dengan standar akademik yang seharusnya.
Pihak Unas meliburkan kegiatan akademik dan nonakademik selama pemberian gelar. Namun, hal ini juga memicu kritik dari berbagai kalangan. Mereka menilai bahwa pemberian gelar profesor kehormatan seharusnya didasarkan pada karya akademik yang luar biasa, integritas, serta latar belakang yang kuat.
Berikut beberapa kritik terhadap pemberian gelar tersebut:
Berpotensi Jadi Arena Transaksi
Akademikus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul, mengatakan praktik pemberian gelar profesor kehormatan berpotensi menjadi arena transaksi yang merusak integritas dan kredibilitas perguruan tinggi. Menurut Satria, masalah profesor kehormatan dan doktor kehormatan bukanlah hal baru. Namun di Indonesia, praktik tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak pejabat atau tokoh publik yang tidak memiliki akar kuat dalam membangun budaya akademik berintegritas tetap menerima gelar kehormatan.
Ia menekankan bahwa regulasi pemberian profesor kehormatan mensyaratkan adanya karya luar biasa dalam memajukan ilmu pengetahuan dan peradaban. Standar tersebut seharusnya diterapkan secara ketat agar gelar akademik tidak kehilangan maknanya. Satria menilai syarat tersebut sering kali diabaikan ketika gelar diberikan kepada tokoh publik yang kontribusi akademiknya dipertanyakan.
Contoh yang disampaikan oleh Satria adalah polemik pernyataan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang menyebut tidak terjadi perkosaan massal dalam peristiwa 1998, padahal sejumlah riset dan hasil investigasi pelanggaran HAM berat menyatakan sebaliknya.
Diduga Obral Gelar
Presiden Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menduga bahwa Universitas Nasional (Unas) mengobral gelar profesor kepada politikus. Ia menilai bahwa negara memberikan stempel seolah-olah pemberian profesor kehormatan kepada para politikus adalah sesuatu yang lumrah.
Menurut Herdiansyah, seorang profesor harus memenuhi kompetensi dasar seperti ilmu, integritas, dan rekam jejak yang baik. Semua kompetensi itu, menurut dia, tidak ada pada politikus yang mendapat gelar profesor kehormatan. Ia melihat pemberian gelar kehormatan itu sebagai upaya negara menundukkan kampus. Kampus yang ditundukkan bahkan memfasilitasi pemberian gelar.
Dalam kasus Fadli Zon, menteri difasilitasi, diberikan profesor kehormatan, bahkan kampus diliburkan, mahasiswa dilarang berdemo, dan tidak boleh ada aktivitas.
Kampus Harusnya Jadi Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Mahasiswa Fakultas Hukum Unas sekaligus Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Unas, Charlesius Rustam, mengatakan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang pengembangan pengetahuan yang menjunjung tinggi etika akademik, kebajikan intelektual, dan komitmen kebenaran ilmiah. Gelar profesor kehormatan seharusnya diberikan kepada akademikus yang teruji dan memiliki keteladanan sikap dalam kehidupan publik.
Charlesius menilai bahwa Fadli Zon tidak memiliki rekam jejak tersebut, terutama dalam pernyataan dan sikap politiknya. Diketahui, Fadli Zon pernah menyampaikan pernyataan bahwa kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti.
Ia menilai bahwa Fadli menyangkal atau meremehkan pelanggaran hak asasi manusia serta mendistorsi narasi sejarah material peristiwa 1965 dan 1998. Menurut Charlesius, pemberian gelar profesor kehormatan ini sarat akan kepentingan politik. Universitas seharusnya tidak menjadi alat legitimasi politik. Apalagi jika legitimasi itu diperoleh dengan mengorbankan kredibilitas akademik dan kepercayaan publik.
Penjelasan Rektor Unas
Rektor Universitas Nasional El Amry Bermawi Putera mengklaim bahwa Menteri Kebudayaan Fadli Zon layak diberikan gelar Profesor Kehormatan. Kata dia, pemikiran dan kontribusi Fadli selaras dengan pemikiran salah satu pendiri Unas, yaitu Sutan Takdir Alisjahbana (STA). Fadli diberi gelar Profesor Bidang Keilmuan Politik dan Kebudayaan.
“Unas melihat keselarasan yang kuat dengan pandangan perjuangan Fadli Zon,” kata dia dalam Sidang Terbuka dan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Unas di Kampus Unas, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026, yang dipantau YouTube Kementerian Kebudayaan.
Kata dia, penyelenggaraan sidang pengukuhan ini memiliki makna historis dan kultural karena bertepatan dengan hari lahir Sultan Takdir Alisjahbana (STA). STA adalah tokoh besar pemikiran kebudayaan sekaligus sumber inspirasi intelektual.
Dinda Sabrina berkontribusi dalam tulisan ini.







