Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Triumph Scrambler 400 XC: Mesin 39,5 Bhp dengan Gaya Klasik untuk Berkendara Off-Road!

    15 Februari 2026

    Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 – Mario Aji Urutan ke-20, Lintasan Ditutup saat Dia Keluar

    15 Februari 2026

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Februari 2026
    Trending
    • Triumph Scrambler 400 XC: Mesin 39,5 Bhp dengan Gaya Klasik untuk Berkendara Off-Road!
    • Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 – Mario Aji Urutan ke-20, Lintasan Ditutup saat Dia Keluar
    • Jebakan Penyerapan Padi
    • Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial
    • Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu
    • MTN Seni Budaya Gelar 5 Pertunjukan Interdisiplin, Kemenbud: Investasi SDM Indonesia Menuju Emas 2045
    • Taksi listrik beroperasi di Bandung, tingkatkan mobilitas jelang Ramadan dan Lebaran
    • Gagal SNBP? BSI Buka Jalan Suksesmu
    • PB Gading Jaya Juara Turnamen Klub Mitra PB Djarum 2026
    • Promo Ramadan 2026: Harga Minyak Goreng Murah di Alfamart dan Indomaret Hari Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Berbagai Kritik atas Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Fadli Zon

    Berbagai Kritik atas Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Fadli Zon

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemberian Gelar Profesor Kehormatan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon

    Pada Rabu, 11 Februari 2026, Universitas Nasional (Unas) memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di kampus Unas, Jakarta Selatan. Gelar tersebut diberikan dalam bidang Keilmuan Politik dan Kebudayaan. Pemberian gelar ini menjadi perhatian publik karena dianggap tidak sesuai dengan standar akademik yang seharusnya.

    Pihak Unas meliburkan kegiatan akademik dan nonakademik selama pemberian gelar. Namun, hal ini juga memicu kritik dari berbagai kalangan. Mereka menilai bahwa pemberian gelar profesor kehormatan seharusnya didasarkan pada karya akademik yang luar biasa, integritas, serta latar belakang yang kuat.

    Berikut beberapa kritik terhadap pemberian gelar tersebut:

    Berpotensi Jadi Arena Transaksi

    Akademikus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul, mengatakan praktik pemberian gelar profesor kehormatan berpotensi menjadi arena transaksi yang merusak integritas dan kredibilitas perguruan tinggi. Menurut Satria, masalah profesor kehormatan dan doktor kehormatan bukanlah hal baru. Namun di Indonesia, praktik tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak pejabat atau tokoh publik yang tidak memiliki akar kuat dalam membangun budaya akademik berintegritas tetap menerima gelar kehormatan.

    Ia menekankan bahwa regulasi pemberian profesor kehormatan mensyaratkan adanya karya luar biasa dalam memajukan ilmu pengetahuan dan peradaban. Standar tersebut seharusnya diterapkan secara ketat agar gelar akademik tidak kehilangan maknanya. Satria menilai syarat tersebut sering kali diabaikan ketika gelar diberikan kepada tokoh publik yang kontribusi akademiknya dipertanyakan.

    Contoh yang disampaikan oleh Satria adalah polemik pernyataan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang menyebut tidak terjadi perkosaan massal dalam peristiwa 1998, padahal sejumlah riset dan hasil investigasi pelanggaran HAM berat menyatakan sebaliknya.

    Diduga Obral Gelar

    Presiden Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menduga bahwa Universitas Nasional (Unas) mengobral gelar profesor kepada politikus. Ia menilai bahwa negara memberikan stempel seolah-olah pemberian profesor kehormatan kepada para politikus adalah sesuatu yang lumrah.

    Menurut Herdiansyah, seorang profesor harus memenuhi kompetensi dasar seperti ilmu, integritas, dan rekam jejak yang baik. Semua kompetensi itu, menurut dia, tidak ada pada politikus yang mendapat gelar profesor kehormatan. Ia melihat pemberian gelar kehormatan itu sebagai upaya negara menundukkan kampus. Kampus yang ditundukkan bahkan memfasilitasi pemberian gelar.

    Dalam kasus Fadli Zon, menteri difasilitasi, diberikan profesor kehormatan, bahkan kampus diliburkan, mahasiswa dilarang berdemo, dan tidak boleh ada aktivitas.

    Kampus Harusnya Jadi Pengembangan Ilmu Pengetahuan

    Mahasiswa Fakultas Hukum Unas sekaligus Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Unas, Charlesius Rustam, mengatakan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang pengembangan pengetahuan yang menjunjung tinggi etika akademik, kebajikan intelektual, dan komitmen kebenaran ilmiah. Gelar profesor kehormatan seharusnya diberikan kepada akademikus yang teruji dan memiliki keteladanan sikap dalam kehidupan publik.

    Charlesius menilai bahwa Fadli Zon tidak memiliki rekam jejak tersebut, terutama dalam pernyataan dan sikap politiknya. Diketahui, Fadli Zon pernah menyampaikan pernyataan bahwa kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti.

    Ia menilai bahwa Fadli menyangkal atau meremehkan pelanggaran hak asasi manusia serta mendistorsi narasi sejarah material peristiwa 1965 dan 1998. Menurut Charlesius, pemberian gelar profesor kehormatan ini sarat akan kepentingan politik. Universitas seharusnya tidak menjadi alat legitimasi politik. Apalagi jika legitimasi itu diperoleh dengan mengorbankan kredibilitas akademik dan kepercayaan publik.

    Penjelasan Rektor Unas

    Rektor Universitas Nasional El Amry Bermawi Putera mengklaim bahwa Menteri Kebudayaan Fadli Zon layak diberikan gelar Profesor Kehormatan. Kata dia, pemikiran dan kontribusi Fadli selaras dengan pemikiran salah satu pendiri Unas, yaitu Sutan Takdir Alisjahbana (STA). Fadli diberi gelar Profesor Bidang Keilmuan Politik dan Kebudayaan.

    “Unas melihat keselarasan yang kuat dengan pandangan perjuangan Fadli Zon,” kata dia dalam Sidang Terbuka dan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Unas di Kampus Unas, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026, yang dipantau YouTube Kementerian Kebudayaan.

    Kata dia, penyelenggaraan sidang pengukuhan ini memiliki makna historis dan kultural karena bertepatan dengan hari lahir Sultan Takdir Alisjahbana (STA). STA adalah tokoh besar pemikiran kebudayaan sekaligus sumber inspirasi intelektual.

    Dinda Sabrina berkontribusi dalam tulisan ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jebakan Penyerapan Padi

    By adm_imr15 Februari 20260 Views

    Trotoar CSB Mall Cirebon akan dipagari, akhiri masalah parkir liar

    By adm_imr14 Februari 20260 Views

    Pemeriksaan Harga Pangan di Klaten: Stok Beras, Minyak, Daging, dan Telur Aman dan Terjangkau

    By adm_imr14 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Triumph Scrambler 400 XC: Mesin 39,5 Bhp dengan Gaya Klasik untuk Berkendara Off-Road!

    15 Februari 2026

    Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 – Mario Aji Urutan ke-20, Lintasan Ditutup saat Dia Keluar

    15 Februari 2026

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026

    Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?