Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat

    Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat

    adm_imradm_imr5 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan KUHAP 2025 yang Membawa Transformasi Hukum di Indonesia

    Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyambut antusias atas hadirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menilai perubahan KUHAP 2023 menjadi KUHAP 2025 tidak hanya sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi juga merupakan transformasi hukum pidana nasional yang menandai pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

    Langkah ini dinilai semakin memperkuat sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, keadilan yang lebih manusiawi, berkeadaban, serta berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat bisa terwujud. Ade mengungkapkan bahwa KUHAP 2025 memiliki dampak besar dalam memperkuat sistem hukum negara ini.

    Ia juga menghadiri Sosialisasi KUHAP 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Sosialisasi ini bertema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” dengan narasumber utama yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI / Wamenkum.

    Melalui sesi sosialisasi ini, para praktisi hukum seperti hakim, jaksa, advokat, hingga aparat kepolisian bersama kalangan akademisi berdiskusi secara mendalam mengenai strategi implementasi serta tantangan nyata yang akan dihadapi dalam pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru.

    Perubahan Penting dalam KUHAP 2025

    KUHAP 2025 adalah aturan baru hukum acara pidana di Indonesia yang menggantikan KUHAP lama tahun 1981. Revisi ini resmi disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Beberapa perubahan penting dalam KUHAP 2025 antara lain:

    • Penguatan hak tersangka, korban, dan saksi

      Hak-hak mereka diberikan perlindungan lebih baik, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan.

    • Pemeriksaan penyidikan wajib lebih transparan

      Termasuk penggunaan rekaman visual atau CCTV untuk meningkatkan akuntabilitas dan keadilan.

    • Keadilan restoratif bisa dilakukan sejak tahap awal

      Proses restoratif bisa diterapkan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

    • Penghentian perkara melalui restorative justice harus mendapat penetapan pengadilan

      Ini memastikan bahwa tindakan restoratif tidak dilakukan tanpa persetujuan hukum.

    • Pembatasan dan pengawasan lebih ketat terhadap penahanan serta upaya paksa aparat

      Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.

    • Proses persidangan lebih modern

      Termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

    • Peran advokat diperkuat

      Pengaturan lebih jelas terkait peran advokat dalam proses hukum.

    • Pengaturan korporasi sebagai pelaku pidana

      Korporasi kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas dalam kasus pidana.

    Konsep Baru dalam KUHAP 2025

    Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan beberapa konsep baru seperti:

    • Plea bargaining

      Sebuah mekanisme di mana tersangka dapat berunding dengan jaksa untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

    • Deferred prosecution agreement (DPA)

      Kesepakatan yang memungkinkan pelaku pidana untuk menghindari proses hukum jika memenuhi syarat tertentu.

    • Prinsip single prosecution

      Membuat proses hukum lebih efisien dan terkoordinasi dengan menghindari duplikasi penuntutan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?