Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    9 Februari 2026

    KPK Cari Bukti di Kantor Bea Cukai dan Rumah Rizal

    9 Februari 2026

    Genosida di Palestina, Warga Minta Kejaksaan Jerat Netanyahu dengan UU Baru

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional
    • KPK Cari Bukti di Kantor Bea Cukai dan Rumah Rizal
    • Genosida di Palestina, Warga Minta Kejaksaan Jerat Netanyahu dengan UU Baru
    • Rute darat Surabaya ke Purbalingga tercepat dan efisien
    • Ketua PN Depok Ditangkap KPK, Bungkam dan Gelengkan Kepala
    • Pesona Air Panas Torong, Wisata Keluarga Murah di Banten
    • KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan
    • 4 Rute Tercepat dan Efisien dari Surabaya ke Purbalingga
    • 3 Rute Indah dari Kediri ke Malang: Cocok untuk Healing
    • Okupansi Hotel Kota Malang Melonjak Jelang Ulang Tahun 1 Abad NU
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Berbagi kebahagiaan dengan melanggar aturan, Jhoni tawarkan perahu layar mewah di Teluk Ambon

    Berbagi kebahagiaan dengan melanggar aturan, Jhoni tawarkan perahu layar mewah di Teluk Ambon

    adm_imradm_imr9 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Wisata Yacht di Teluk Ambon dan Pelanggaran Aturan yang Terjadi

    Wisata yacht di Teluk Ambon kembali menjadi sorotan setelah sebuah perahu layar mewah diketahui dikomersialkan tanpa izin yang sah. Perahu tersebut, yang diberi nama Akkur, berstatus impor sementara dan belum memiliki izin untuk digunakan dalam aktivitas komersial.

    Perahu layar ini pertama kali tiba di Indonesia dengan dokumen pemberitahuan pabean sementara. Dokumen ini hanya memungkinkan penggunaan kapal untuk keperluan tertentu, bukan untuk tujuan bisnis. Namun, ternyata perahu ini digunakan untuk menawarkan jasa wisata pelayaran di Teluk Ambon.

    Pengelolaan wisata yacht di Teluk Ambon dimulai oleh Johni Ambon, seorang warga asli Ambon yang dulu pernah diusir saat ingin naik perahu layar milik warga negara asing. Kejadian itu membuatnya bertekad untuk kembali ke kota kelahirannya dengan membawa perahu layar sendiri. Kini, ia telah berhasil mengemudikan kapal bernama Akkur dan mulai menawarkan jasa wisata.

    Awal Mula Wisata Yacht di Teluk Ambon

    Kisah perahu layar mewah di Teluk Ambon bermula dari kerja sama antara dua kota, yaitu Ambon (Indonesia) dan Darwin (Australia). Persaudaraan antara dua kota ini menjadi awal terbentuknya Ambon Darwin Yacht Race, yang pertama kali diadakan pada tahun 1976. Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menjaga hubungan sister city antara kedua kota tersebut.

    Namun, kegiatan ini sempat terhenti pada tahun 1999 akibat bencana sosial. Setelah itu, Ambon Darwin Yacht Race kembali diadakan pada tahun 2007 dan terus berlangsung hingga saat ini.

    Johni Ambon, yang kini menjadi pemilik perahu layar Akkur, mengaku bahwa awalnya ia hanya ingin berbagi kebahagiaan dengan warga Ambon melalui wisata pelayaran. Ia menawarkan jasa sewa perahu layar dengan harga yang relatif murah, yakni Rp 1.500.000 per trip, yang hanya digunakan untuk biaya BBM dan tidak ada keuntungan yang diperoleh.

    Penelusuran Oleh Bea Cukai Ambon

    Bea Cukai Ambon mengakui bahwa mereka baru mengetahui adanya aktivitas komersial dari perahu layar Akkur sekitar empat bulan setelah promosi diunggah di media sosial TikTok. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan Mahfudz, menyatakan bahwa perahu layar tersebut masih berstatus impor sementara dan belum memiliki izin untuk digunakan secara komersial.

    Farid juga menegaskan bahwa jika perahu layar tersebut digunakan untuk keuntungan, maka tindakan tersebut dianggap ilegal. Ia menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas perahu layar Akkur.

    Bantahan Terkait Keterlibatan Bea Cukai

    Meski demikian, Farid membantah adanya keterlibatan pihak Bea Cukai dalam aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Johni Ambon. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa terjadi di masa depan.

    Johni Ambon sendiri mengakui bahwa ia pernah berkoordinasi dengan Bea Cukai, tetapi ia juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya oknum pegawai Bea Cukai yang terlibat dalam aktivitas ini.

    Pengaruh Terhadap Wisata di Teluk Ambon

    Aktivitas wisata yacht di Teluk Ambon yang dilakukan oleh Johni Ambon diharapkan dapat meningkatkan minat wisatawan terhadap wilayah tersebut. Namun, kegiatan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

    Dengan adanya penelusuran dari Bea Cukai, diharapkan kegiatan ini dapat diatur dengan lebih baik agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pihak-pihak terkait.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rute darat Surabaya ke Purbalingga tercepat dan efisien

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Pesona Air Panas Torong, Wisata Keluarga Murah di Banten

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    4 Rute Tercepat dan Efisien dari Surabaya ke Purbalingga

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    9 Februari 2026

    KPK Cari Bukti di Kantor Bea Cukai dan Rumah Rizal

    9 Februari 2026

    Genosida di Palestina, Warga Minta Kejaksaan Jerat Netanyahu dengan UU Baru

    9 Februari 2026

    Rute darat Surabaya ke Purbalingga tercepat dan efisien

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Oknum Satpam Memang Beda! Diduga Berawal Dari Teman Kantor Hingga Berduaan di Hotel

    7 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?