Wisata Yacht di Teluk Ambon dan Pelanggaran Aturan yang Terjadi
Wisata yacht di Teluk Ambon kembali menjadi sorotan setelah sebuah perahu layar mewah diketahui dikomersialkan tanpa izin yang sah. Perahu tersebut, yang diberi nama Akkur, berstatus impor sementara dan belum memiliki izin untuk digunakan dalam aktivitas komersial.
Perahu layar ini pertama kali tiba di Indonesia dengan dokumen pemberitahuan pabean sementara. Dokumen ini hanya memungkinkan penggunaan kapal untuk keperluan tertentu, bukan untuk tujuan bisnis. Namun, ternyata perahu ini digunakan untuk menawarkan jasa wisata pelayaran di Teluk Ambon.
Pengelolaan wisata yacht di Teluk Ambon dimulai oleh Johni Ambon, seorang warga asli Ambon yang dulu pernah diusir saat ingin naik perahu layar milik warga negara asing. Kejadian itu membuatnya bertekad untuk kembali ke kota kelahirannya dengan membawa perahu layar sendiri. Kini, ia telah berhasil mengemudikan kapal bernama Akkur dan mulai menawarkan jasa wisata.
Awal Mula Wisata Yacht di Teluk Ambon
Kisah perahu layar mewah di Teluk Ambon bermula dari kerja sama antara dua kota, yaitu Ambon (Indonesia) dan Darwin (Australia). Persaudaraan antara dua kota ini menjadi awal terbentuknya Ambon Darwin Yacht Race, yang pertama kali diadakan pada tahun 1976. Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menjaga hubungan sister city antara kedua kota tersebut.
Namun, kegiatan ini sempat terhenti pada tahun 1999 akibat bencana sosial. Setelah itu, Ambon Darwin Yacht Race kembali diadakan pada tahun 2007 dan terus berlangsung hingga saat ini.
Johni Ambon, yang kini menjadi pemilik perahu layar Akkur, mengaku bahwa awalnya ia hanya ingin berbagi kebahagiaan dengan warga Ambon melalui wisata pelayaran. Ia menawarkan jasa sewa perahu layar dengan harga yang relatif murah, yakni Rp 1.500.000 per trip, yang hanya digunakan untuk biaya BBM dan tidak ada keuntungan yang diperoleh.
Penelusuran Oleh Bea Cukai Ambon
Bea Cukai Ambon mengakui bahwa mereka baru mengetahui adanya aktivitas komersial dari perahu layar Akkur sekitar empat bulan setelah promosi diunggah di media sosial TikTok. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan Mahfudz, menyatakan bahwa perahu layar tersebut masih berstatus impor sementara dan belum memiliki izin untuk digunakan secara komersial.
Farid juga menegaskan bahwa jika perahu layar tersebut digunakan untuk keuntungan, maka tindakan tersebut dianggap ilegal. Ia menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas perahu layar Akkur.
Bantahan Terkait Keterlibatan Bea Cukai
Meski demikian, Farid membantah adanya keterlibatan pihak Bea Cukai dalam aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Johni Ambon. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa terjadi di masa depan.
Johni Ambon sendiri mengakui bahwa ia pernah berkoordinasi dengan Bea Cukai, tetapi ia juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya oknum pegawai Bea Cukai yang terlibat dalam aktivitas ini.
Pengaruh Terhadap Wisata di Teluk Ambon
Aktivitas wisata yacht di Teluk Ambon yang dilakukan oleh Johni Ambon diharapkan dapat meningkatkan minat wisatawan terhadap wilayah tersebut. Namun, kegiatan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan adanya penelusuran dari Bea Cukai, diharapkan kegiatan ini dapat diatur dengan lebih baik agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pihak-pihak terkait.







