Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    12 Maret 2026

    Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi

    12 Maret 2026

    2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega

    12 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 12 Maret 2026
    Trending
    • 6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan
    • Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi
    • 2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega
    • Insentif Kendaraan Listrik Dikaji, Purbaya Hitung Defisit Saat Bahlil Dorong Konversi Motor
    • Boni Hargens Dukung Pernyataan Dasco tentang Persatuan Nasional
    • Masuki Era Keunggulan Maksimal, USU Tantang Panggung Global
    • Drama Penangkapan di Bangka Barat, Warga Tertegun Lihat Polisi Bawa Senjata Panjang
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 4 Maret 2026 di Berau
    • Ramalan Kesehatan Zodiak Besok 5 Maret: 11 Zodiak Alami Masalah Kesehatan
    • Promo Ramadan 4 Maret 2026: Roma Kelapa Rp31.900, Indomie Rp14.500
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Berita Populer Palangka Raya: Truk vs Scoopy, Pengendara Tewas, Anggur Formalin

    Berita Populer Palangka Raya: Truk vs Scoopy, Pengendara Tewas, Anggur Formalin

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kemeriahan Imlek 2026 di Bundaran Besar Palangka Raya

    Kawasan Bundaran Besar Kota Palangka Raya kembali menjadi pusat perhatian masyarakat menjelang Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Deretan lampion merah yang terpasang di sejumlah titik menambah nuansa kegembiraan di ruang publik utama kota tersebut. Dekorasi bernuansa merah dan emas juga hadir, menciptakan suasana yang khas dengan tradisi Tionghoa.

    Di depan Istana Isen Mulang, sebuah backdrop besar berdiri di atas hamparan karpet merah. Ilustrasi Kuda Api (Fire Horse) mendominasi latar, dilengkapi ornamen awan serta simbol huruf Tionghoa berwarna emas. Tulisan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2026 dan “Gong Xi Fa Cai 2577 Kongzili” tertera jelas, menjadikan area tersebut sebagai salah satu spot foto yang diminati oleh warga setempat maupun pengunjung.

    Selain itu, kawasan ini tetap ramai meskipun sebelumnya dipadati ribuan peserta Pawai Tarhib dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Hal ini menunjukkan bahwa Bundaran Besar Palangka Raya tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas budaya dan sosial.

    Penemuan Anggur Terindikasi Formalin di Palangka Raya

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Tengah (Disdagperin Kalteng) menemukan buah anggur yang dijual di Palangka Raya terindikasi mengandung formalin. Kepala Dinas Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum memastikan kandungan formalin pada buah anggur tersebut karena masih dalam proses uji laboratorium.

    Menurut Maskur, hasil penyaringan awal menunjukkan adanya indikasi formalin pada sampel anggur yang diambil dari beberapa titik di Palangka Raya. Namun, ia menegaskan bahwa belum dapat menyimpulkan secara pasti kandungan formalin hingga hasil uji lab diperoleh.

    “Kami akan segera menyampaikan hasil uji lab kepada publik setelah kami menerima informasi tersebut,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa sampel anggur merah dan hitam yang diambil masih dalam proses analisis.

    Warga setempat mulai merasa was-was terhadap konsumsi buah anggur. Seorang pedagang buah di kawasan RTA Milono, Abdul, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi tentang temuan anggur berformalin. Menurutnya, buah-buahan yang dijual di lapaknya dalam kondisi baik dan tidak ada hal aneh.

    Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya

    Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Mahir Mahar Trans Palangka Raya–Pulang Pisau, Kelurahan Sabangau, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (12/2/2026). Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi KH 3840 YT dan mobil Isuzu Elf dump truck warna putih dengan nomor polisi DA 8457 PL.

    Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya Ipda Amat menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat dump truck melaju dari arah Kalampangan menuju Kota Palangka Raya. Sesampainya di lokasi kejadian, dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai pria berinisial RM (26), warga Jalan Badak, Palangka Raya.

    Kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa, yaitu pengendara sepeda motor yang tewas akibat benturan dengan dump truck. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

    Dukungan DPRD Palangka Raya terhadap Aturan Ramadan 2026

    Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran ini ditetapkan pada 26 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Fairid Naparin.

    Aturan tersebut mencakup penutupan total tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan, larangan penjualan minuman beralkohol, serta pembatasan jam operasional bagi usaha tertentu. Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya.

    Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai aturan ini sebagai langkah penting dalam menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus menciptakan ketertiban umum selama bulan puasa. “Pada prinsipnya, aturan ini dibuat untuk menjaga toleransi dan ketertiban umum di Kota Palangka Raya selama Ramadan,” ujarnya.

    Respons Warga terhadap Temuan Anggur Berformalin

    Temuan anggur terindikasi berformalin mendapat respons beragam dari warga Kota Palangka Raya, termasuk para pedagang buah. Seorang pedagang buah di kawasan RTA Milono, Abdul, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi ataupun temuan anggur berformalin beredar di Palangka Raya.

    Menurutnya, buah-buahan yang dijual di lapaknya dalam kondisi baik dan tidak ada hal aneh. “Kurang tahu ya, tak tahu informasi ada anggur mengandung formalin di sini,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa buah-buahan yang dijual berasal dari luar Palangka Raya, termasuk anggur impor dari luar negeri.

    Meski begitu, warga mulai merasa was-was terhadap konsumsi buah anggur. Mereka berharap agar hasil uji laboratorium bisa segera diterima agar bisa dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Boni Hargens Dukung Pernyataan Dasco tentang Persatuan Nasional

    By adm_imr12 Maret 20261 Views

    Peminat Sedikit, 15 Instansi Ini Beri Kesempatan Lebih Besar Lolos CPNS 2026

    By adm_imr11 Maret 20265 Views

    Contoh Khutbah Idul Fitri 2026 Bahasa Jawa Terbaru: Singkat, Santun, dan Mengharukan

    By adm_imr11 Maret 20269 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    12 Maret 2026

    Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi

    12 Maret 2026

    2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega

    12 Maret 2026

    Insentif Kendaraan Listrik Dikaji, Purbaya Hitung Defisit Saat Bahlil Dorong Konversi Motor

    12 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?