Kebijakan Work From Home (WFH) Diterapkan di Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung efisiensi energi nasional. Kebijakan ini diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut dan daerah-daerah sekitarnya.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa sistem WFH akan berlaku selama dua hari dalam seminggu. Dalam skema tersebut, ASN bekerja dari rumah pada Rabu dan Kamis, sementara Selasa dan Jumat tetap berkantor. Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan cuti. Lupakan suasana libur kemarin, sekarang saatnya kembali fokus. Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu,” tegas Gubernur YSK.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kebijakan WFH
Kebijakan WFH juga diterapkan secara proporsional dengan kehadiran ASN di kantor sebanyak 50 persen. Dengan demikian, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan. Gubernur YSK juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik, mengingat masyarakat turut mengawasi jalannya pelayanan.
Ia menyampaikan bahwa kinerja ASN akan terus dipantau secara ketat. “Jangan sampai muncul anggapan ASN malas atau hanya ‘makan tulang’ saat bekerja dari rumah. Ini harus dijaga,” ujarnya.
Penerapan di Tingkat Daerah
Selain Pemprov Sulut, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado juga segera menjalankan kebijakan Work From Home (WFH). Kaban BKPSDM Pemkot Manado Otniel Tewal mengatakan bahwa pihaknya tengah menanti petunjuk teknis pelaksanaan WFH. “Kami akan terapkan, ini lagi menunggu aturan serta regulasi petunjuk tenis dari instansi pembina,” katanya.
Begitu juga dengan DPRD Sulut. Sekretariat siap menjalankan instruksi Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) terkait penerapan kebijakan Work from Home (WFH) di lingkungan pemerintah provinsi. Plt Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, W. Niklas Silangen, mengatakan bahwa WFH berlaku Rabu dan Kamis.
“ASN maupun P3K bisa bekerja dari rumah sesuai instruksi Pak Gubernur,” kata Silangen. Meski begitu, ia menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel. Pegawai yang karena jabatan atau tugasnya tidak selamanya terikat dengan WFH atau juga WFA (Work From Anywhere), selama fasilitas dan akses memadai.
Contoh Penerapan Kebijakan WFH
Contohnya, jika ada agenda rapat, hearing ataupun paripurna di DPRD pada Rabu dan Kamis, pegawai terkait wajib masuk kantor. “Penerapannya seperti itu. Sesuai kebutuhan. Ketika ada RDP, rapat paripurna, ya tentu harus masuk kantor,” jelas Silangen.
Ia juga memastikan setiap pegawai, baik ASN maupun P3K, tetap profesional saat WFH. Selain wajib absensi di sistem kepegawaian yang ada, ada monitoring kinerja oleh bagian masing-masing. “Sebelumnya kan ada delegasi tugas, itu dipastikan tuntas,” jelas Sekwan.
Kesimpulan
Kebijakan WFH yang diterapkan di Sulawesi Utara bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi nasional. Meskipun bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap dipertahankan agar tidak terganggu. Kedisiplinan dan pengawasan terhadap kinerja ASN menjadi prioritas utama.







