Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Aturan Baru SD hingga Pengantin Kabur, Viral Terpopuler

    25 Mei 2026

    Jumat, Hari Paling Mulia dalam Islam: Mengapa Disebut Raja Hari?

    25 Mei 2026

    Mengapa Beberapa Orang Berlari Cepat, Sedangkan Lainnya Tidak?

    25 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 25 Mei 2026
    Trending
    • Aturan Baru SD hingga Pengantin Kabur, Viral Terpopuler
    • Jumat, Hari Paling Mulia dalam Islam: Mengapa Disebut Raja Hari?
    • Mengapa Beberapa Orang Berlari Cepat, Sedangkan Lainnya Tidak?
    • Menjelang Idul Adha, Harga Sayuran Sumbar Melonjak di Bengkalis
    • Mega Wisata Umrah Juli-Desember 2026: Aman, Nyaman, dan Pasti 5 Kali
    • 4 Bintang Film Colony Pemenang Baeksang, Akting Mencengangkan!
    • Putin dan Xi: Kekuatan Bersama Menghadapi AS dan Ukraina
    • Ketika Pengajian Berhadapan dengan Dunia Digital
    • MPV atau SUV untuk Mobil Keluarga? Ini Alasannya
    • Setelah Presiden Prabowo ke Miangas, Wapres Gibran Jelajahi Rote
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Otomotif»Berkah Ramadan, 4 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Berkah Ramadan, 4 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

    adm_imradm_imr12 Maret 202611 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Bulan puasa sering kali menjadi momen penting bagi masyarakat untuk melakukan berbagai hal yang bermanfaat. Di tengah situasi tersebut, beberapa provinsi di Indonesia masih memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan diskon atau pemutihan. Hal ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir.

    Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan. Bahkan, di sejumlah daerah, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak untuk tahun-tahun tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Berikut adalah empat provinsi yang masih menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026:

    1. Jawa Tengah

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “Gas Jateng 5 Persen”. Program ini merupakan respons atas penerapan opsen pajak kendaraan, dengan memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

    Diskon 5 persen tersebut resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2026 dan berlaku hingga 21 Desember 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

    Dalam keputusan itu, terdapat empat poin kemudahan, yaitu:
    – Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
    – Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
    – Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
    – Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.

    2. Sulawesi Tenggara

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026. Program ini mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani kewajiban administrasi pajak.

    Syarat yang perlu disiapkan antara lain:
    – KTP dan STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum atas nama sendiri, wajib melakukan balik nama)
    – Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa)
    – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    3. Bali

    Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
    – Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
    – Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
    – Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (200 cc).

    Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

    4. Aceh

    Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

    Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyampaikan kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.

    Syarat yang perlu disiapkan antara lain:
    – KTP pemilik kendaraan
    – Nota pajak asli
    – STNK asli atau surat keterangan kehilangan
    – Berkas pendukung lain sesuai ketentuan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    MPV atau SUV untuk Mobil Keluarga? Ini Alasannya

    By adm_imr25 Mei 20261 Views

    Chery meluas ke Palembang tawarkan mobil listrik dan hybrid hemat bahan bakar

    By adm_imr25 Mei 20261 Views

    Siaran Langsung Moto3 MotoGP Italia 2026 di Trans7 dan SPOTV

    By adm_imr25 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Aturan Baru SD hingga Pengantin Kabur, Viral Terpopuler

    25 Mei 2026

    Jumat, Hari Paling Mulia dalam Islam: Mengapa Disebut Raja Hari?

    25 Mei 2026

    Mengapa Beberapa Orang Berlari Cepat, Sedangkan Lainnya Tidak?

    25 Mei 2026

    Menjelang Idul Adha, Harga Sayuran Sumbar Melonjak di Bengkalis

    25 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?