Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

23 October 2026
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

23 October 2026
Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

23 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 23 October 2026
Trending
  • Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis
  • Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat
  • Menelusuri Jejak Rempah dan Filosofi Merantau dalam Selembar Kuali Rendang Minangkabau
  • Strategi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Kantoran Tanpa Harus Mengorbankan Produktivitas Harian
  • Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang
  • Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Otomotif»Berkah Ramadan, 4 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berkah Ramadan, 4 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

adm_imradm_imr12 March 202615 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bulan puasa sering kali menjadi momen penting bagi masyarakat untuk melakukan berbagai hal yang bermanfaat. Di tengah situasi tersebut, beberapa provinsi di Indonesia masih memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan diskon atau pemutihan. Hal ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir.

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan. Bahkan, di sejumlah daerah, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak untuk tahun-tahun tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah empat provinsi yang masih menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “Gas Jateng 5 Persen”. Program ini merupakan respons atas penerapan opsen pajak kendaraan, dengan memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

Diskon 5 persen tersebut resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2026 dan berlaku hingga 21 Desember 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

Dalam keputusan itu, terdapat empat poin kemudahan, yaitu:
– Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
– Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
– Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
– Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.

2. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026. Program ini mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani kewajiban administrasi pajak.

Syarat yang perlu disiapkan antara lain:
– KTP dan STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum atas nama sendiri, wajib melakukan balik nama)
– Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa)
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
– Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
– Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
– Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (200 cc).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

4. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyampaikan kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.

Syarat yang perlu disiapkan antara lain:
– KTP pemilik kendaraan
– Nota pajak asli
– STNK asli atau surat keterangan kehilangan
– Berkas pendukung lain sesuai ketentuan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Seni Memugar Otomotif Klasik: Menghidupkan Kenangan Masa Lalu Sekaligus Meraup Keuntungan Finansial Melimpah

Seni Memugar Otomotif Klasik: Menghidupkan Kenangan Masa Lalu Sekaligus Meraup Keuntungan Finansial Melimpah

By adm_imr22 October 20263 Views
Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

By adm_imr17 October 20261 Views
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

By adm_imr16 October 20263 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

23 October 2026
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

23 October 2026
Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

23 October 2026
Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat

Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat

23 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?