Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Akhirnya Terungkap Kondisi Balita Terlindas Mobil MBG, SPPG Beri Penjelasan

    13 April 2026

    Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, 16 Orang Diamankan

    13 April 2026

    Cara Unik Aldi Taher Jual Burger, Ide Strategi Dagang Datang dari Al-Qur’an

    13 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 13 April 2026
    Trending
    • Akhirnya Terungkap Kondisi Balita Terlindas Mobil MBG, SPPG Beri Penjelasan
    • Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, 16 Orang Diamankan
    • Cara Unik Aldi Taher Jual Burger, Ide Strategi Dagang Datang dari Al-Qur’an
    • DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan Efektif
    • Malam Pertama Pasangan Sesama Jenis di Malang, Intan Ungkap Janji Rey Operasi Kelamin
    • 45 Soal SKI Kelas 7 Kurikulum Merdeka 2026
    • BFLF ajak ASN Donorkan Darah, Stok Menipis Pasca-Lebaran di Banda Aceh
    • 7 Resep Minuman Cokelat Sederhana untuk Dibuat di Rumah
    • 60 Soal Ujian Biologi Kelas 12 2026 dan Jawaban ASAJ, US SMA MA
    • BGN Buat DPR Bingung: Mengapa Beli Motor Listrik Rp50 Juta, Padahal Banyak yang Rp20 Juta?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Besaran Perjalanan Dinas ASN Dipangkas, Berlaku April 2026

    Besaran Perjalanan Dinas ASN Dipangkas, Berlaku April 2026

    adm_imradm_imr12 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas ASN

    Pemerintah melakukan efisiensi anggaran negara dengan memangkas jatah perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rincian besaran pemangkasan mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Untuk perjalanan dinas dalam negeri, pemerintah menetapkan pemangkasan hingga 50 persen. Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, anggarannya ditekan hingga 70 persen.

    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah adaptif untuk menghemat APBN. Ia menekankan bahwa ASN kini diminta untuk lebih memaksimalkan koordinasi melalui platform digital ketimbang melakukan perjalanan fisik.

    Selain perjalanan dinas, mobilitas harian pegawai pemerintah juga turut dibatasi melalui pengendalian penggunaan Kendaraan Dinas. Besaran penggunaan kendaraan dinas kini dibatasi hingga 50 persen, kecuali bagi kendaraan operasional tertentu dan kendaraan listrik. Airlangga menyebut, “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik.”

    Kebijakan ini juga mencakup imbauan bagi pemerintah daerah untuk memperluas pelaksanaan Car Free Day di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah menekan emisi sekaligus menghemat konsumsi energi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum. Khusus untuk daerah, ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan dari ruas jalan dalam Car Free Day sesuai karakter masing-masing daerah.

    Efisiensi Mobilitas dan Penghematan Energi

    Selain efisiensi mobilitas, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, serta memprioritaskan penggunaan transportasi publik. Kebijakan dan imbauan tersebut merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang dicanangkan pemerintah.

    Salah satu poinnya adalah penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Jumat, serta imbauan serupa bagi sektor swasta dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing sektor. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

    Pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan. Di sisi fiskal, kebijakan WFH diperkirakan memberikan penghematan APBN sebesar Rp6,2 triliun, serta potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.

    Penyesuaian Anggaran Daerah

    Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah refocusing belanja kementerian dan lembaga, serta mendorong kebijakan energi melalui implementasi B50 mulai 1 Juli 2026. Di sisi lain, optimalisasi program makan bergizi gratis (MBG) juga terus didorong, dengan potensi penghematan mencapai Rp20 triliun.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ia menyarankan pembatasan atau pengurangan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, serta mengurangi frekuensi dan jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

    Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas

    Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. Dalam edaran yang sama, Tito juga meminta kepala daerah mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hibrida atau daring.

    Kepala daerah juga diminta menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja, khususnya saat WFH. Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.

    Penghematan Anggaran Daerah

    Tito juga mengintruksikan kepala daerah melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Ia meminta hasil penghematan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Hercules Siap Kosongkan Tanah Abang Jika Terbukti Milik Negara

    By adm_imr13 April 20260 Views

    Fay Nabila Akui Sudah Lama Bercerai dari Rama Restu, Ini 5 Faktanya!

    By adm_imr12 April 20260 Views

    Kuasa Hukum: Kasus Ijazah Jokowi Tak Segampang Itu Dilaporkan

    By adm_imr12 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Akhirnya Terungkap Kondisi Balita Terlindas Mobil MBG, SPPG Beri Penjelasan

    13 April 2026

    Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, 16 Orang Diamankan

    13 April 2026

    Cara Unik Aldi Taher Jual Burger, Ide Strategi Dagang Datang dari Al-Qur’an

    13 April 2026

    DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan Efektif

    13 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?