Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 27 Agustus 2026
    Trending
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • Sandra Riskiana, Pebol Bantang, Siap Raih Emas di Popda 2026
    • Vietnam Pertahankan Gelar Piala AFF, Nguyen Quang Hai Ciptakan Rekor 3 Kali Juara
    • Warga Sawangan Batang Siap Tantang Half Marathon SEZ Industropolis Run 2026
    • Pengakuan Fermin Aldeguer Usai Bergabung dengan Tim Valentino Rossi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Besaran Perjalanan Dinas ASN Dipangkas, Berlaku April 2026

    Besaran Perjalanan Dinas ASN Dipangkas, Berlaku April 2026

    adm_imradm_imr12 April 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas ASN

    Pemerintah melakukan efisiensi anggaran negara dengan memangkas jatah perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rincian besaran pemangkasan mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Untuk perjalanan dinas dalam negeri, pemerintah menetapkan pemangkasan hingga 50 persen. Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, anggarannya ditekan hingga 70 persen.

    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah adaptif untuk menghemat APBN. Ia menekankan bahwa ASN kini diminta untuk lebih memaksimalkan koordinasi melalui platform digital ketimbang melakukan perjalanan fisik.

    Selain perjalanan dinas, mobilitas harian pegawai pemerintah juga turut dibatasi melalui pengendalian penggunaan Kendaraan Dinas. Besaran penggunaan kendaraan dinas kini dibatasi hingga 50 persen, kecuali bagi kendaraan operasional tertentu dan kendaraan listrik. Airlangga menyebut, “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik.”

    Kebijakan ini juga mencakup imbauan bagi pemerintah daerah untuk memperluas pelaksanaan Car Free Day di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah menekan emisi sekaligus menghemat konsumsi energi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum. Khusus untuk daerah, ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan dari ruas jalan dalam Car Free Day sesuai karakter masing-masing daerah.

    Efisiensi Mobilitas dan Penghematan Energi

    Selain efisiensi mobilitas, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, serta memprioritaskan penggunaan transportasi publik. Kebijakan dan imbauan tersebut merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang dicanangkan pemerintah.

    Salah satu poinnya adalah penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Jumat, serta imbauan serupa bagi sektor swasta dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing sektor. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

    Pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan. Di sisi fiskal, kebijakan WFH diperkirakan memberikan penghematan APBN sebesar Rp6,2 triliun, serta potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.

    Penyesuaian Anggaran Daerah

    Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah refocusing belanja kementerian dan lembaga, serta mendorong kebijakan energi melalui implementasi B50 mulai 1 Juli 2026. Di sisi lain, optimalisasi program makan bergizi gratis (MBG) juga terus didorong, dengan potensi penghematan mencapai Rp20 triliun.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ia menyarankan pembatasan atau pengurangan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, serta mengurangi frekuensi dan jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

    Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas

    Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. Dalam edaran yang sama, Tito juga meminta kepala daerah mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hibrida atau daring.

    Kepala daerah juga diminta menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja, khususnya saat WFH. Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.

    Penghematan Anggaran Daerah

    Tito juga mengintruksikan kepala daerah melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Ia meminta hasil penghematan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?