DPR akan Gelar RDP dengan Kepala BGN untuk Bahas Pengadaan Motor Listrik dalam Program MBG
Komisi IX DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk membahas pengadaan sekitar 20.000 motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyelenggaraan RDP ini menjadi momen penting dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama dari program tersebut.
Tidak Ada Konsultasi ke DPR
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyebutkan bahwa pengadaan motor listrik dalam skala besar ini tidak pernah dikonsultasikan kepada pihaknya. Hal ini menjadi salah satu titik kritik utama dari DPR terhadap kebijakan yang diambil oleh BGN.
“Enggak ada (konsultasi ke Komisi IX DPR RI), karena kalau disampaikan ke kami di sini, pasti akan kami tolak,” ujar Charles. Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti ini harus melalui proses konsultasi dan evaluasi terlebih dahulu agar sesuai dengan prioritas anggaran negara.
Dinilai Tidak Sejalan dengan Tujuan MBG
Charles juga menyoroti bahwa pengadaan motor listrik justru bertentangan dengan tujuan utama dari program MBG, yaitu peningkatan gizi anak-anak Indonesia. Di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah, langkah tersebut dinilai tidak tepat dan bahkan bisa mengganggu alokasi dana yang lebih penting.
“Adanya pengadaan ini di tengah efisiensi yang sedang dilakukan oleh pemerintah ini sangat tidak tepat, sehingga kami meminta BGN untuk membatalkan pengadaan itu,” tegasnya. Selain itu, ia juga mengkritik harga motor listrik yang dianggap tidak masuk akal. Dengan kisaran Rp45 juta hingga Rp50 juta per unit, angka tersebut dinilai jauh di atas harga kendaraan sejenis di pasaran domestik.
“Bahkan Rp 20 juta sekian sudah dapat satu unit motor. Jadi kalau bisa saya katakan secara jujur, pengadaan 20.000-an motor ini sangat tidak proper, sehingga kami mau menanyakan nanti tujuannya apa, dasarnya pengadaan itu seperti apa,” tambahnya.
BGN Bertahan: Motor untuk Menjangkau Daerah Sulit
Di sisi lain, Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan bahwa motor listrik tersebut memiliki fungsi vital dalam operasional lapangan, khususnya untuk menjangkau wilayah terpencil yang tidak bisa dilalui kendaraan besar. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang operasional di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
“Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah-daerah yang hanya bisa dengan motor. Itu untuk menunjang operasional,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kendaraan tersebut tidak hanya digunakan oleh Kepala SPPG, tetapi juga oleh tim pelaksana lainnya.
Namun demikian, Dadan memastikan bahwa pengadaan tidak akan dilanjutkan pada tahun 2026. “Untuk sementara kita cukupkan dulu sekian, karena ini kan anggaran 2025 ya, 2026 tidak ada perencanaan lagi untuk pembelian,” jelasnya.
Harga Diperdebatkan, Anggaran Sudah Dipangkas
BGN mengklaim bahwa pembelian motor dilakukan di bawah harga pasar, yakni sekitar Rp42 juta per unit dari harga pasar Rp52 juta. Total realisasi pun mencapai sekitar 21.800 unit dari target awal 24.400 unit.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tidak ada lagi alokasi anggaran untuk pembelian motor listrik pada tahun berjalan. “Iya anggaran tahun lalu, tahun ini enggak ada. Kita pastikan enggak ada, tahun lalu. Waktu itu mungkin keburu lewat itu maka kita berhentiin,” ujarnya. Ia bahkan menegaskan langkah tegas yang telah diambil saat mengetahui pengadaan tersebut. “Ketika tahu, saya potong anggarannya,” tegasnya.
Menanti Jawaban di Meja RDP
Kini, perhatian publik tertuju pada rapat dengar pendapat (RDP) pekan depan. Di forum itulah, berbagai pertanyaan mulai dari urgensi, transparansi, hingga efektivitas kebijakan akan diuji secara terbuka. Kepala BGN sendiri memastikan akan hadir memenuhi panggilan DPR. “Minggu depan ada RDP (Rapat Dengar Pendapat -red),” kata Dadan. “Setiap diundang pasti hadir,” tambahnya.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara efisiensi anggaran dan kebutuhan operasional di lapangan, polemik ini menjadi cermin klasik: ketika kebijakan publik bertemu dengan sorotan tajam masyarakat, transparansi bukan lagi pilihan melainkan keharusan.







