Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jagongan Petani Banyuwangi, Zulhas Siap Perjuangkan Aspirasi Mereka

    23 Agustus 2026

    Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran

    23 Agustus 2026

    Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Jagongan Petani Banyuwangi, Zulhas Siap Perjuangkan Aspirasi Mereka
    • Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran
    • Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri
    • Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab
    • Jadwal KM Lambelu Terbaru: Pantoloan ke Balikpapan, Maumere, Larantuka Minggu Depan
    • Kacamata Meta laris, privasi publik terancam
    • Toyota Innova Zenix Hybrid Tawarkan Standar Baru MPV Keluarga Modern
    • Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, DPR Tolak Subsidi 60 Persen
    • 4 Kiper Paling Mahal untuk Persib Bandung: Harga Mencapai Rp10 Miliar
    • 14 Tambang Ilegal Beroperasi di Pasuruan, Komisi III Ingatkan Izin Sebelum Penindakan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, DPR Tolak Subsidi 60 Persen

    Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, DPR Tolak Subsidi 60 Persen

    adm_imradm_imr23 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penolakan Komisi VIII DPR RI terhadap Skema Pembiayaan Haji 2027

    Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak usulan skema pembiayaan haji tahun 2027 yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Usulan tersebut mencakup komposisi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Penolakan ini dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta berpotensi membebani keuangan haji.

    Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa skema 60/40 tersebut tidak dapat diterima karena berkaitan dengan keberlanjutan keuangan haji. Ia menilai bahwa penggunaan nilai manfaat dalam porsi besar akan memberatkan sistem keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Marwan menjelaskan bahwa dana haji yang ada saat ini sekitar Rp13 triliun. Jika skema tersebut diterapkan, maka tanggung jawab terhadap nilai manfaat akan lebih besar dibandingkan pada jemaah. Hal ini dinilai tidak logis dan bertentangan dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa hal tersebut membahayakan keuangan haji.

    Permintaan untuk Memperkuat Negosiasi dengan Arab Saudi

    Selain itu, Marwan juga meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat posisi negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, Indonesia tidak boleh menerima begitu saja seluruh ketentuan atau harga yang ditetapkan oleh pihak Arab Saudi. Marwan menekankan bahwa secara kelembagaan, posisi Kementerian Haji dan Umrah Indonesia setara dengan pihak Arab Saudi.

    Ia menyarankan agar pemerintah melakukan renegosiasi terhadap berbagai komponen biaya yang dibebankan dalam penyelenggaraan haji. “Kita harus tahu dasar penetapan harga untuk pemondokan, konsumsi, transportasi maupun kebutuhan jemaah lainnya,” ujarnya.

    Marwan juga meminta Kemenhaj untuk memberikan rincian setiap komponen biaya yang mengalami kenaikan. Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui alasan di balik kenaikan tersebut dan tidak boleh menerima penentuan harga secara sepihak.

    Pembahasan Seluruh Komponen Biaya Haji 2027

    Komisi VIII DPR RI akan melakukan pembahasan satu per satu terhadap seluruh komponen biaya yang diajukan pemerintah dalam penyelenggaraan haji tahun 2027. Marwan menyebut bahwa pembahasan ini mencakup biaya pemondokan, konsumsi, transportasi, serta komponen penyelenggaraan lainnya.

    Ia menilai bahwa setiap kenaikan biaya harus memiliki dasar perhitungan yang jelas. Contohnya, jika kenaikan hanya disebabkan oleh perubahan nilai tukar sebesar 6 persen, maka kenaikan dari biaya sekitar Rp87 juta tidak seharusnya langsung mencapai Rp107 juta. Marwan mencontohkan bahwa jika perubahan nilai tukar terjadi dari Rp15.000 menjadi Rp17.000, maka kenaikannya hanya 6 persen dan harus dihitung secara proporsional.

    Usulan BPIH 2027 oleh Pemerintah

    Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

    Dari total BPIH tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen. Sementara itu, pemerintah mengusulkan porsi nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sekitar 60 persen.

    Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dalam penghitungan usulan BPIH 2027. Irfan mengatakan bahwa kondisi geopolitik global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dinamika tersebut disebut berdampak terhadap harga minyak dunia, termasuk avtur yang digunakan untuk penerbangan jemaah haji.

    Gangguan terhadap jalur distribusi minyak, termasuk di kawasan Selat Hormuz, menurut pemerintah dapat memengaruhi ketersediaan minyak mentah dan produk olahan yang kemudian berdampak terhadap harga bahan bakar pesawat. Selain itu, ketidakpastian ekonomi global juga dapat mendorong penguatan dolar AS dan memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

    Proses Pembahasan Lebih Lanjut

    Dengan adanya penolakan dari Komisi VIII, usulan BPIH 2027 tersebut masih harus melalui pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI sebelum ditetapkan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sule Bocorkan Rahasia Uang Rp5 M Rizky Febian, Teddy Siap Lawan

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views

    Fariz-Pupung Siap Bawa IMI Sumsel Naik Kelas dengan Fokus Event dan Pembinaan Komunitas

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Rezeki Datang Setelah Perjuangan, 6 Weton Ini Dikabarkan Beruntung

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jagongan Petani Banyuwangi, Zulhas Siap Perjuangkan Aspirasi Mereka

    23 Agustus 2026

    Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran

    23 Agustus 2026

    Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri

    23 Agustus 2026

    Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?