Penolakan Komisi VIII DPR RI terhadap Skema Pembiayaan Haji 2027
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak usulan skema pembiayaan haji tahun 2027 yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Usulan tersebut mencakup komposisi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Penolakan ini dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta berpotensi membebani keuangan haji.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa skema 60/40 tersebut tidak dapat diterima karena berkaitan dengan keberlanjutan keuangan haji. Ia menilai bahwa penggunaan nilai manfaat dalam porsi besar akan memberatkan sistem keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Marwan menjelaskan bahwa dana haji yang ada saat ini sekitar Rp13 triliun. Jika skema tersebut diterapkan, maka tanggung jawab terhadap nilai manfaat akan lebih besar dibandingkan pada jemaah. Hal ini dinilai tidak logis dan bertentangan dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa hal tersebut membahayakan keuangan haji.
Permintaan untuk Memperkuat Negosiasi dengan Arab Saudi
Selain itu, Marwan juga meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat posisi negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, Indonesia tidak boleh menerima begitu saja seluruh ketentuan atau harga yang ditetapkan oleh pihak Arab Saudi. Marwan menekankan bahwa secara kelembagaan, posisi Kementerian Haji dan Umrah Indonesia setara dengan pihak Arab Saudi.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan renegosiasi terhadap berbagai komponen biaya yang dibebankan dalam penyelenggaraan haji. “Kita harus tahu dasar penetapan harga untuk pemondokan, konsumsi, transportasi maupun kebutuhan jemaah lainnya,” ujarnya.
Marwan juga meminta Kemenhaj untuk memberikan rincian setiap komponen biaya yang mengalami kenaikan. Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui alasan di balik kenaikan tersebut dan tidak boleh menerima penentuan harga secara sepihak.
Pembahasan Seluruh Komponen Biaya Haji 2027
Komisi VIII DPR RI akan melakukan pembahasan satu per satu terhadap seluruh komponen biaya yang diajukan pemerintah dalam penyelenggaraan haji tahun 2027. Marwan menyebut bahwa pembahasan ini mencakup biaya pemondokan, konsumsi, transportasi, serta komponen penyelenggaraan lainnya.
Ia menilai bahwa setiap kenaikan biaya harus memiliki dasar perhitungan yang jelas. Contohnya, jika kenaikan hanya disebabkan oleh perubahan nilai tukar sebesar 6 persen, maka kenaikan dari biaya sekitar Rp87 juta tidak seharusnya langsung mencapai Rp107 juta. Marwan mencontohkan bahwa jika perubahan nilai tukar terjadi dari Rp15.000 menjadi Rp17.000, maka kenaikannya hanya 6 persen dan harus dihitung secara proporsional.
Usulan BPIH 2027 oleh Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari total BPIH tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen. Sementara itu, pemerintah mengusulkan porsi nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sekitar 60 persen.
Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dalam penghitungan usulan BPIH 2027. Irfan mengatakan bahwa kondisi geopolitik global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dinamika tersebut disebut berdampak terhadap harga minyak dunia, termasuk avtur yang digunakan untuk penerbangan jemaah haji.
Gangguan terhadap jalur distribusi minyak, termasuk di kawasan Selat Hormuz, menurut pemerintah dapat memengaruhi ketersediaan minyak mentah dan produk olahan yang kemudian berdampak terhadap harga bahan bakar pesawat. Selain itu, ketidakpastian ekonomi global juga dapat mendorong penguatan dolar AS dan memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Proses Pembahasan Lebih Lanjut
Dengan adanya penolakan dari Komisi VIII, usulan BPIH 2027 tersebut masih harus melalui pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI sebelum ditetapkan.





