Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Revolusi Hijau Lamongan: Menanam Padi dengan Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan

    2 Juni 2026

    Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati

    2 Juni 2026

    BPSDM kuatkan kinerja ASN dan pemahaman KUHP baru lewat apel virtual

    2 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • Revolusi Hijau Lamongan: Menanam Padi dengan Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan
    • Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati
    • BPSDM kuatkan kinerja ASN dan pemahaman KUHP baru lewat apel virtual
    • 5 Bahaya Utang Saat Perusahaan Ekspansi
    • Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Diduga Tipu Korban Umrah dengan Rp 60 Miliar
    • Sering merasa minder? Ini cara mengembalikan kepercayaan diri
    • Apa Itu Resisten Tepung? Rahasia Nasi Dingin yang Lebih Baik untuk Gula Darah
    • Karawang Kian Sibuk, Saige Luncurkan Pabrik Motor Listrik Berkapasitas Besar
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (31/5)!
    • 3 Peran Suami Toxic Baim Wong di Film, Terbaru di Suamiku Lukaku
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Biodata Ahmad Mursidi, Kepala Dinas yang Tabrak Siswa SD Kini Jadi Staf Ahli Bupati

    Biodata Ahmad Mursidi, Kepala Dinas yang Tabrak Siswa SD Kini Jadi Staf Ahli Bupati

    adm_imradm_imr2 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kepala Dinas di Pandeglang Dilantik sebagai Staf Ahli Meski Masih Tersangka

    Ahmad Mursidi, seorang pejabat tinggi di Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi perhatian publik setelah dilantik sebagai Staf Ahli Bupati. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Namun, statusnya saat ini masih sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak SD.

    Kronologi Kecelakaan

    Peristiwa tragis terjadi pada 30 April 2026, saat Ahmad Mursidi mengemudikan kendaraannya di sekitar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaratu 5. Saat itu, lingkungan sekolah sedang ramai karena siswa berada di luar kelas untuk membeli jajanan. Kendaraan yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi tiba-tiba kehilangan kendali dan menabrak kerumunan orang di sekitar sekolah. Dalam kejadian tersebut, sembilan orang menjadi korban, termasuk dua orang yang meninggal dunia.

    Ahmad Mursidi mengaku mengalami gangguan kesehatan mendadak saat berkendara, sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti dirinya.

    Pelantikan sebagai Staf Ahli Bupati

    Meskipun masih dalam status tersangka, Ahmad Mursidi resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada Selasa (26/5/2026). Pelantikan ini dilakukan dalam rangka rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Namun, pelantikan ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan kalangan media.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa jabatan baru Ahmad Mursidi tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, menyatakan bahwa status tersangka Ahmad Mursidi tetap berlaku dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Tanggapan Pemerintah Daerah

    Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku terkejut setelah mengetahui status hukum Ahmad Mursidi. Informasi tentang status tersangka hanya diketahui melalui pemberitaan media massa. Sekretaris Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui status hukum Ahmad Mursidi saat proses pelantikan berlangsung.

    Menurut Abdul Latif, pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pertimbangan beban kerja sebelumnya yang dinilai cukup berat. Proses rotasi jabatan ini juga telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, menyebut pengangkatan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli sebagai langkah bijaksana. Menurutnya, posisi baru ini akan membantu Ahmad Mursidi lebih fokus pada kesehatannya dan musibah yang dialaminya.

    Perkembangan Hukum

    Satlantas Polres Pandeglang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Langkah ini merupakan bagian penting dalam koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan untuk melanjutkan tahapan hukum berikutnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan terus berjalan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.

    Reaksi Publik dan Keluarga Korban

    Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang kini tetap dipercaya menduduki posisi baru di tengah proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, keluarga korban kecelakaan disebut terus memantau perkembangan kasus dan berharap proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.

    Polres Pandeglang memastikan komunikasi dengan keluarga korban tetap dijaga agar mereka mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kecelakaan maut tersebut secara profesional demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 Bahaya Utang Saat Perusahaan Ekspansi

    By adm_imr2 Juni 20260 Views

    Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP: Teks Eksplanasi dan Ulasan untuk SAS

    By adm_imr2 Juni 20262 Views

    Keluarga Bocah SMP yang Dibunuh Kecewa, Pelaku Divonis 10 Tahun

    By adm_imr2 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Revolusi Hijau Lamongan: Menanam Padi dengan Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan

    2 Juni 2026

    Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati

    2 Juni 2026

    BPSDM kuatkan kinerja ASN dan pemahaman KUHP baru lewat apel virtual

    2 Juni 2026

    5 Bahaya Utang Saat Perusahaan Ekspansi

    2 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?