Sidang Korupsi Pengadaan LNG: Ahok Bantah Tuduhan Maksud Terselubung
Sidang korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung memanas pada Senin (2/3/2026). Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok, hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Dalam kesaksiannya, Ahok membantah tudingan kuasa hukum terdakwa yang menyebutnya memiliki “maksud terselubung” di balik perintah audit kontrak pengadaan LNG.
Ahok menegaskan bahwa audit tersebut dilakukan untuk mengamankan aset negara dari kontrak yang ia sebut “bodoh” dan “gila”. Ia menekankan bahwa potensi kerugian negara sebesar 113,8 juta dolar AS sudah terdeteksi sejak Januari 2020, jauh sebelum pandemi COVID-19 melanda. Hal ini menjadi bukti bahwa kerugian tidak disebabkan oleh faktor eksternal, melainkan karena isi kontrak yang tidak masuk akal.
Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG menjerat dua mantan pejabat PT Pertamina, yaitu Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas periode 2012–2014 dan Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power periode 2013–2014. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS. Jaksa KPK menilai perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, melalui proses pengadaan LNG yang tidak sesuai pedoman dan tanpa kajian risiko yang matang.
Ahok Ngamuk Dituding Punya Maksud Terselubung
Dalam sidang tersebut, Ahok dihadapkan dengan tuduhan dari kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nurzainab, yang menyatakan bahwa ia memiliki “maksud terselubung” saat memerintahkan audit kontrak pembelian LNG. Tudingan ini muncul saat Wa Ode mempertanyakan motif Ahok yang memerintahkan audit tersebut.
Ahok langsung membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakannya murni untuk mengamankan aset negara berdasarkan laporan resmi dari Direksi. “Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Jadi Ibu jangan menuduh seperti itu! Saya hanya mengamankan sebagai Komut (Komisaris Utama). Saya harus lapor, saya Komut!” tegas Ahok dengan suara lantang.
Bongkar Kontrak ‘Gila’ di Pertamina
Dalam kesaksiannya, Ahok membongkar keganjilan kontrak tersebut. Ia menekankan bahwa potensi kerugian ratusan juta dolar Amerika Serikat bukan disebabkan oleh faktor eksternal seperti pandemi, melainkan karena isi kontrak yang sejak awal dinilai tidak masuk akal. “Tentu kami yang baru masuk harus minta periksa, kok ada kontrak begitu bodoh, begitu gila? Mana ada orang dagang mau rugi gitu lho,” ujar Ahok.
Ahok juga menambahkan poin krusial mengenai waktu ditemukannya fraud tersebut. “Waktu itu belum COVID, belum datang lho. Januari (2020) belum COVID, sudah dilaporkan akan rugi. Kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada kerugian ratusan juta?” tantangnya balik.
Temuan Awal dan Kerugian Pertamina
Dalam sidang tersebut, Ahok juga menyebut penjualan LNG mengakibatkan kerugian bagi Pertamina lantaran tidak adanya calon pembeli. Menurut Ahok, temuan itu bermula dari laporan jajaran direksi saat rapat bersama pasca-dirinya menjabat sebagai Komut pada November 2019 silam.
Ahok mengaku sudah menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Ahok, idealnya, sebelum melakukan pengadaan LNG, jajaran Direktorat Gas Pertamina semestinya telah mengantongi komitmen dari calon konsumen yang akan membeli gas alam cair tersebut.
Namun berdasarkan laporan yang dia terima, dalam penjualan LNG yang kini dipersoalkan, justru belum adanya calon pembeli sehingga mengakibatkan kerugian akibat pengadaan tersebut.
Sentil Proyek Mozambik dan Kritik atas Neraca Gas
Usai mendapat laporan tersebut, Ahok selaku Komut langsung memerintahkan fungsi internal audit Pertamina guna memeriksa persoalan itu. Ahok mencontohkan satu kasus terkait belum adanya kontrak pembelian LNG dari pihak pembeli. Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat Pertamina hendak menjual LNG ke Mozambik, padahal negara tersebut belum menyatakan kesepakatan untuk membeli.
Ahok mengaku saat itu langsung mempertanyakan keputusan penjualan tersebut kepada Direktur Utama Pertamina. “Katanya, laporan dari bawah sudah komitmen. Tapi begitu auditor memeriksa, ternyata itu baru kajian, dan kita juga melihat kenapa beli begitu banyak? saya masih ingat waktu itu kita diskusi, kenapa Anda beli sampai gitu banyak, yang lama saja belum ada pembeli kenapa tambah lagi gitu?” ujar Ahok.
“Lalu mereka kalau enggak salah mengatakan dari audit, mereka menggunakan Neraca Gas Indonesia,” sambungnya.
Modus Pelimpahan Kerugian ke Cucu dan Cicit Perusahaan
Tak berhenti di situ, Ahok juga menyebut adanya upaya dari pihak Pertamina untuk melimpahkan kerugian akibat pembelian LNG tersebut kepada anak hingga cicit perusahaan. Hal itu diketahui Ahok berdasarkan hasil audit internal Pertamina terkait dampak pengadaan LNG yang dilakukan tanpa adanya calon pembeli pasti.
“Mereka itu melempar, kemudian kita tahu lempar ke cucu apa cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang kami tentu susah monitor,” tutur Ahok.







