Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Bongkar Kontrak, Ahok Marah Diduga Miliki Niat Tersembunyi: Saya Harus Laporkan

    Bongkar Kontrak, Ahok Marah Diduga Miliki Niat Tersembunyi: Saya Harus Laporkan

    adm_imradm_imr6 Maret 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Korupsi Pengadaan LNG: Ahok Bantah Tuduhan Maksud Terselubung

    Sidang korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung memanas pada Senin (2/3/2026). Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok, hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Dalam kesaksiannya, Ahok membantah tudingan kuasa hukum terdakwa yang menyebutnya memiliki “maksud terselubung” di balik perintah audit kontrak pengadaan LNG.

    Ahok menegaskan bahwa audit tersebut dilakukan untuk mengamankan aset negara dari kontrak yang ia sebut “bodoh” dan “gila”. Ia menekankan bahwa potensi kerugian negara sebesar 113,8 juta dolar AS sudah terdeteksi sejak Januari 2020, jauh sebelum pandemi COVID-19 melanda. Hal ini menjadi bukti bahwa kerugian tidak disebabkan oleh faktor eksternal, melainkan karena isi kontrak yang tidak masuk akal.

    Kasus Korupsi Pengadaan LNG

    Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG menjerat dua mantan pejabat PT Pertamina, yaitu Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas periode 2012–2014 dan Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power periode 2013–2014. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS. Jaksa KPK menilai perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, melalui proses pengadaan LNG yang tidak sesuai pedoman dan tanpa kajian risiko yang matang.

    Ahok Ngamuk Dituding Punya Maksud Terselubung

    Dalam sidang tersebut, Ahok dihadapkan dengan tuduhan dari kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nurzainab, yang menyatakan bahwa ia memiliki “maksud terselubung” saat memerintahkan audit kontrak pembelian LNG. Tudingan ini muncul saat Wa Ode mempertanyakan motif Ahok yang memerintahkan audit tersebut.

    Ahok langsung membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakannya murni untuk mengamankan aset negara berdasarkan laporan resmi dari Direksi. “Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Jadi Ibu jangan menuduh seperti itu! Saya hanya mengamankan sebagai Komut (Komisaris Utama). Saya harus lapor, saya Komut!” tegas Ahok dengan suara lantang.

    Bongkar Kontrak ‘Gila’ di Pertamina

    Dalam kesaksiannya, Ahok membongkar keganjilan kontrak tersebut. Ia menekankan bahwa potensi kerugian ratusan juta dolar Amerika Serikat bukan disebabkan oleh faktor eksternal seperti pandemi, melainkan karena isi kontrak yang sejak awal dinilai tidak masuk akal. “Tentu kami yang baru masuk harus minta periksa, kok ada kontrak begitu bodoh, begitu gila? Mana ada orang dagang mau rugi gitu lho,” ujar Ahok.

    Ahok juga menambahkan poin krusial mengenai waktu ditemukannya fraud tersebut. “Waktu itu belum COVID, belum datang lho. Januari (2020) belum COVID, sudah dilaporkan akan rugi. Kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada kerugian ratusan juta?” tantangnya balik.

    Temuan Awal dan Kerugian Pertamina

    Dalam sidang tersebut, Ahok juga menyebut penjualan LNG mengakibatkan kerugian bagi Pertamina lantaran tidak adanya calon pembeli. Menurut Ahok, temuan itu bermula dari laporan jajaran direksi saat rapat bersama pasca-dirinya menjabat sebagai Komut pada November 2019 silam.

    Ahok mengaku sudah menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Ahok, idealnya, sebelum melakukan pengadaan LNG, jajaran Direktorat Gas Pertamina semestinya telah mengantongi komitmen dari calon konsumen yang akan membeli gas alam cair tersebut.

    Namun berdasarkan laporan yang dia terima, dalam penjualan LNG yang kini dipersoalkan, justru belum adanya calon pembeli sehingga mengakibatkan kerugian akibat pengadaan tersebut.

    Sentil Proyek Mozambik dan Kritik atas Neraca Gas

    Usai mendapat laporan tersebut, Ahok selaku Komut langsung memerintahkan fungsi internal audit Pertamina guna memeriksa persoalan itu. Ahok mencontohkan satu kasus terkait belum adanya kontrak pembelian LNG dari pihak pembeli. Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat Pertamina hendak menjual LNG ke Mozambik, padahal negara tersebut belum menyatakan kesepakatan untuk membeli.

    Ahok mengaku saat itu langsung mempertanyakan keputusan penjualan tersebut kepada Direktur Utama Pertamina. “Katanya, laporan dari bawah sudah komitmen. Tapi begitu auditor memeriksa, ternyata itu baru kajian, dan kita juga melihat kenapa beli begitu banyak? saya masih ingat waktu itu kita diskusi, kenapa Anda beli sampai gitu banyak, yang lama saja belum ada pembeli kenapa tambah lagi gitu?” ujar Ahok.

    “Lalu mereka kalau enggak salah mengatakan dari audit, mereka menggunakan Neraca Gas Indonesia,” sambungnya.

    Modus Pelimpahan Kerugian ke Cucu dan Cicit Perusahaan

    Tak berhenti di situ, Ahok juga menyebut adanya upaya dari pihak Pertamina untuk melimpahkan kerugian akibat pembelian LNG tersebut kepada anak hingga cicit perusahaan. Hal itu diketahui Ahok berdasarkan hasil audit internal Pertamina terkait dampak pengadaan LNG yang dilakukan tanpa adanya calon pembeli pasti.

    “Mereka itu melempar, kemudian kita tahu lempar ke cucu apa cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang kami tentu susah monitor,” tutur Ahok.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?