Kasus Konten Kreator yang Viral dan Menimbulkan Kontroversi
Konten kreator kini tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga bisa menjadi sumber masalah jika tidak hati-hati. Baru-baru ini, seorang konten kreator di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat dalam sebuah kejadian yang membuat heboh masyarakat setempat. Aksi yang dilakukannya, yaitu menginjak-injak dan merusak makam, sempat viral di media sosial. Akhirnya, pihak kepolisian turun tangan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Pembongkaran Makam yang Ternyata Palsu
Awalnya, polisi memperoleh informasi bahwa ada seorang konten kreator yang melakukan aksi tak patut dengan merusak makam. Mereka kemudian melakukan pembongkaran makam tersebut di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong, Cianjur, dengan disaksikan oleh perangkat RT dan aparatur desa setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi tersebut ternyata bukan makam asli, melainkan hanya dibuat menyerupai kuburan untuk kebutuhan produksi konten video.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, titik yang diduga kuburan itu kosong dan hanya digunakan sebagai bahan konten. “Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami pastikan titik yang diduga kuburan itu kosong, hanya sebagai bahan untuk konten,” ujarnya.
Motif Horor Komedi
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif di balik pembuatan konten tersebut diduga kuat hanya untuk kepentingan hiburan dengan konsep horor komedi. Meskipun demikian, karena dianggap melecehkan nilai sosial, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan.
“Sejauh ini, motif di balik pembuatan konten tersebut diduga untuk kepentingan hiburan, dengan mengusung konsep horor komedi,” kata Fajri. Saat ini, polisi sedang memeriksa para saksi, termasuk pemilik akun ‘Mak Daster’ dan ‘Inung Sia’ selaku pihak terlapor. Kru atau tim kreatif yang terlibat dalam proses syuting juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Permintaan Maaf dan Penyesalan Kreator
Melalui kuasa hukumnya, Asep Mulyadi, pihak terlapor mengakui bahwa makam tersebut hanyalah properti. Meski palsu, mereka menyadari bahwa perbuatan menginjak nisan tetap tidak dibenarkan secara etika dan norma di masyarakat.
“Tentunya, hal ini tidak boleh terulang. Klien kami sangat menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat konten ke depannya,” ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Jumat petang.
Asep menjelaskan bahwa video yang viral tersebut sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian video horor-komedi dan bukan video tunggal. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang membongkar lokasi tersebut agar status makam menjadi jelas di mata publik.
Imbauan dari Kepolisian
AKP Fajri Ameli Putra mengimbau para kreator konten agar lebih bijak dan selektif dalam memproduksi karya agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau kegaduhan di tengah masyarakat.
Dasar Hukum yang Berlaku
Dalam hukum Indonesia, konten kreator yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan video palsu atau menyesatkan (hoaks) di media sosial dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45A UU ITE.
Selain UU ITE, pelaku juga dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur penyiaran berita bohong atau kabar yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Dalam ketentuan ini, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan. Jika video palsu tersebut mencemarkan nama baik individu tertentu, maka pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dapat diterapkan.
Apabila video palsu digunakan untuk tujuan penipuan, manipulasi opini publik, atau memperoleh keuntungan ekonomi, pelaku dapat dikenai pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta pasal tambahan apabila melibatkan sindikasi atau kerugian besar.
Dalam praktik penegakan hukum, penanganan perkara semacam ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan unsur niat (mens rea), dampak penyebaran, jangkauan publik, serta akibat nyata yang ditimbulkan.
Dengan demikian, konten kreator tidak hanya bertanggung jawab secara etika, tetapi juga secara pidana apabila terbukti menyebarkan video palsu yang merugikan atau meresahkan masyarakat luas.







