Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Melawan Kekuasaan Narkoba: Perisai Pancasila dan Munculnya Generasi Emas Indonesia

    27 Juni 2026

    Gol Bunuh Diri Tercepat Ketiga dalam Sejarah Piala Dunia 2026, Belanda Kalahkan Tunisia

    27 Juni 2026

    Nelayan Paloh Kehabisan Es, Kesegaran Ikan Terancam

    27 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 27 Juni 2026
    Trending
    • Melawan Kekuasaan Narkoba: Perisai Pancasila dan Munculnya Generasi Emas Indonesia
    • Gol Bunuh Diri Tercepat Ketiga dalam Sejarah Piala Dunia 2026, Belanda Kalahkan Tunisia
    • Nelayan Paloh Kehabisan Es, Kesegaran Ikan Terancam
    • Jadwal Pengumuman SPMB Kaltim 2026: SMA-SMK dan Cara Cek Ranking Lengkap
    • Opini: Palsu di Muka, Asli di Hati
    • Klopp Kagum pada Permainan Messi dan Ronaldo di Piala Dunia 2026
    • Revisi RKAB 2026 Dibuka, Indef GTI Ingatkan Bahaya Kejar Produksi Batubara
    • Jadwal Verval SPMB Balikpapan 2026: Tahapan dan Jalur Penerimaan Lengkap
    • Kerusuhan Buruh Jateng Minta Proyek MBG dan Kopdes Merah Putih Dihentikan: Tempat Korupsi
    • Kemenpora-LPDP Buka Beasiswa Olahraga 2026, Daftar Sekarang!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Bos Hanania Tawarkan Pengembalian Uang Korban Penipuan Dicicil 2 Tahun, Kini Jadi Tersangka

    Bos Hanania Tawarkan Pengembalian Uang Korban Penipuan Dicicil 2 Tahun, Kini Jadi Tersangka

    adm_imradm_imr3 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Masalah Umrah Hanania Travel yang Menimbulkan Kekacauan

    Ribuan calon jemaah umrah dari Hanania Travel dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci meskipun telah melunasi biaya perjalanan sejak tahun lalu. Masalah ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai keluhan serta tuntutan dari para jemaah.

    Upaya Mediasi dan Penyelesaian

    Upaya mediasi pun dilakukan dengan mempertemukan perwakilan jemaah dan manajemen Hanania Travel pada April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, memberikan dua opsi penyelesaian. Opsi pertama adalah menjadwalkan ulang keberangkatan dengan pemberangkatan secara berkala selama enam bulan ke depan. Opsi kedua adalah pengembalian uang dengan dicicil paling lama sampai dua tahun.

    Farhan menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan biro perjalanan umrah lain jika memungkinkan. Namun, dalam opsi ini, calon jemaah yang ingin berangkat harus membayar kembali sesuai tarif yang ditetapkan oleh travel tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ada penyesuaian harga karena faktor eksternal.

    Selain itu, Farhan mengaku memiliki modal berupa pinjaman aset untuk mengembalikan dana calon jemaah. Ia menyatakan bahwa modal tersebut sedang dalam proses pengajuan dan pencairan baik dari bank maupun personal. Meski demikian, tawaran tersebut ditolak oleh para calon jemaah.

    Awal Kasus

    Kasus ini bermula ketika sejumlah jadwal keberangkatan umrah pada Maret dan April 2026 tidak terlaksana sesuai rencana. Bahkan, keberangkatan yang dijadwalkan pada Juni dan Juli 2026 juga mengalami pembatalan. Padahal, sebagian besar calon jemaah telah menyelesaikan seluruh pembayaran biaya perjalanan.

    Beberapa di antaranya bahkan sudah menerima dokumen pendukung seperti visa, koper, serta perlengkapan umrah lainnya sebagai tanda persiapan keberangkatan. Menurut keterangan yang diterima jemaah, penundaan awal disebut berkaitan dengan situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah serta kendala penerbangan transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.

    Namun seiring berjalannya waktu, kepastian keberangkatan tak kunjung diberikan sehingga memicu keresahan di kalangan jemaah. Merasa dirugikan, sejumlah calon jemaah kemudian menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang.

    Puncak Kekacauan

    Puncaknya, pada 28 Mei 2026, ratusan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Group di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Mereka meminta penjelasan langsung terkait nasib keberangkatan umrah yang tertunda serta kejelasan pengembalian dana yang telah dijanjikan sebelumnya.

    Mediasi berlangsung alot dan tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah mediasi berakhir buntu, sebagian korban membawa Farhan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi.

    Direktur Travel Ditetapkan sebagai Tersangka

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kini Farhan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” katanya.

    Menurut dia, laporan yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. Para korban diketahui telah membayar paket perjalanan umrah kepada Hanania Travel, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

    Laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang juga diterima. Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah sekitar Rp 78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

    Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti lainnya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

    Adapun pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga tiket masuk Monas libur sekolah 2026 untuk rombongan pelajar

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Baru Tiba di Stasiun Tugu? Ini Jalan ke Taman Pintar Yogyakarta

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Panduan wisata ke Monas dengan TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Melawan Kekuasaan Narkoba: Perisai Pancasila dan Munculnya Generasi Emas Indonesia

    27 Juni 2026

    Gol Bunuh Diri Tercepat Ketiga dalam Sejarah Piala Dunia 2026, Belanda Kalahkan Tunisia

    27 Juni 2026

    Nelayan Paloh Kehabisan Es, Kesegaran Ikan Terancam

    27 Juni 2026

    Jadwal Pengumuman SPMB Kaltim 2026: SMA-SMK dan Cara Cek Ranking Lengkap

    26 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?