Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 14 Juli 2026
    Trending
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    • Cari oleh-oleh ikonik? Ini 4 tempat legendaris di Bandung yang wajib dikunjungi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»BPOM Tandatangani Aturan Label Nutrisi Produk Pangan

    BPOM Tandatangani Aturan Label Nutrisi Produk Pangan

    adm_imradm_imr12 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam mengendalikan Penyakit Tidak Menular (PTM) dengan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan olahan.

    Dalam upaya mendukung program ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Penandatanganan dilakukan pada Senin (6/4/2026).

    Rancangan revisi peraturan yang ditandatangani hari ini menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.

    Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL, yaitu:

    A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah)

    B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah)

    C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak)

    D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).

    ”Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” kata Taruna.

    Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.

    Demikian pula bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.

    ”Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyusunan revisi peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip good regulatory practices (GRP). Rancangan peraturan ini juga telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain dengan kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha.

    Rancangan peraturan yang telah ditandatangani oleh Kepala BPOM selanjutnya akan memasuki tahap pengharmonisasian, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.

    Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

    Taruna mengungkapkan bahwa BPOM akan mendengar masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan memastikan implementasi kebijakan Nutri-Level berjalan dengan proporsional dan bermanfaat bagi semua pihak.

    “BPOM juga akan tetap mempertimbangkan kebutuhan dari pelaku usaha yang merupakan mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan pangan yang lebih sehat,” ungkapnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?