Penjelasan Proses Kredensialing dan Rekredensialing Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Gresik terus memperkuat kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan (Faskes) baik pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam proses ini, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan luas kepada Faskes untuk menjadi mitra, namun harus memenuhi beberapa tahapan dan persyaratan agar layanan yang diberikan tetap sesuai standar.
Persyaratan dan Tahapan Kerja Sama
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Faskes pemerintah diwajibkan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, Faskes swasta memiliki opsi untuk bergabung tanpa adanya paksaan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap Faskes yang ingin menjadi mitra harus melalui proses seleksi yang transparan dan ketat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui tahapan kredensialing. Proses ini mencakup penilaian berbagai aspek penting seperti kelengkapan dokumen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Faskes tersebut. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap Faskes yang bergabung memiliki kompetensi sesuai standar regulasi dan bebas dari praktik gratifikasi.
Proses Evaluasi Berkala
Selain kredensialing untuk Faskes baru, BPJS Kesehatan juga melakukan rekredensialing secara berkala, biasanya setiap satu tahun sekali. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar mutu layanan tetap terjaga. Rekredensialing menjadi langkah penting dalam evaluasi berkala terhadap Faskes yang sudah bermitra, sehingga kualitas pelayanan kepada peserta JKN tetap optimal.
Untuk mempermudah proses pemantauan, BPJS Kesehatan menyediakan sistem digital melalui aplikasi HFIS. Dengan sistem ini, Faskes dapat melihat perkembangan pengajuan kerja sama secara transparan. Fasilitas kesehatan juga bisa memantau status pendaftaran dan wilayah yang direkomendasikan untuk kerja sama.
Transparansi dan Objektivitas
Proses penilaian kelayakan Faskes dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat. Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas hasil penilaian. Dengan melibatkan berbagai pihak, BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan tidak ada praktik gratifikasi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo, M.Kes, menambahkan bahwa aspek teknis dan kualitas layanan menjadi fokus utama dalam proses seleksi. Setyo menekankan bahwa proses kerja sama baru dan perpanjangan kerja sama FKTP dan FKRTL dengan BPJS Kesehatan selalu melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam kegiatan kredensialing dan rekredensialing.
Dari proses tersebut dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama. Semua proses dilakukan secara transparan dan tanpa gratifikasi.
Keuntungan dan Harapan
Dengan adanya proses yang terstruktur, diharapkan semakin banyak Faskes yang memenuhi standar untuk mendukung peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat. Selain memenuhi persyaratan administratif, fasilitas kesehatan juga harus memastikan kesiapan pelayanan secara menyeluruh agar dapat memberikan layanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan bagi peserta JKN.







