Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Cara mengajukan pinjaman di Koperasi Merah Putih

    Cara mengajukan pinjaman di Koperasi Merah Putih

    adm_imradm_imr9 Juni 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Program Koperasi Merah Putih: Inisiatif Pemerintah untuk Meningkatkan Ekonomi Lokal

    Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan. Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025, program ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui koperasi yang berlandaskan gotong royong dan kemandirian.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mengatur mekanisme pinjaman bagi koperasi agar bisa mengakses pembiayaan secara formal melalui bank-bank anggota HIMBARA (BRI, BNI, BTN, Mandiri). Berikut adalah informasi lengkap tentang cara pinjam uang di Koperasi Merah Putih, syarat keanggotaan, serta plafon pinjaman yang berlaku.

    Syarat Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih

    Sebelum mengetahui cara pinjam uang di Koperasi Merah Putih, penting untuk memahami bahwa program ini ditujukan untuk koperasi desa atau kelurahan, bukan individu. Namun, masyarakat tetap bisa mengakses pinjaman pribadi melalui koperasi tempat mereka menjadi anggota aktif.

    Berikut syarat utama untuk menjadi anggota dan mengajukan pinjaman di Koperasi Merah Putih:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
    • Memiliki KTP aktif dan NPWP (jika ada).
    • Memiliki rekening bank pribadi yang aktif.
    • Bersedia menyetor simpanan pokok sebagai anggota koperasi.
    • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatangani perjanjian resmi dengan koperasi.

    Bagi koperasi yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, diperlukan dokumen tambahan seperti proposal usaha, izin operasional, serta persetujuan dari kepala desa atau bupati/wali kota sesuai jenis operasinya.

    Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih

    Untuk individu, proses pengajuan dilakukan melalui koperasi tempat mereka terdaftar sebagai anggota. Sementara bagi koperasi, pengajuan dilakukan langsung ke bank-bank HIMBARA dengan mengikuti aturan PMK Nomor 49 Tahun 2025.

    Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih bagi Individu:

    • Daftar menjadi anggota koperasi dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
    • Ajukan pinjaman di unit simpan pinjam koperasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan rekening bank.
    • Koperasi akan melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan atas permohonan pinjaman.
    • Jika disetujui, kamu akan menandatangani perjanjian pinjaman sesuai ketentuan koperasi.
    • Dana dicairkan sesuai tahapan yang disepakati, dengan kewajiban mengangsur sesuai jadwal.

    Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih untuk Koperasi:

    • Ketua koperasi mengajukan proposal pinjaman ke bank Himbara.
    • Bank menilai kelayakan usaha dan kapasitas pengembalian koperasi.
    • Dilakukan penandatanganan perjanjian antara pihak bank, ketua koperasi, dan pejabat daerah.
    • Bank wajib melaporkan perjanjian pinjaman ke Kementerian Keuangan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

    Plafon Pinjaman Koperasi Merah Putih

    Berdasarkan ketentuan PMK No. 49 Tahun 2025, plafon pinjaman yang dapat diajukan koperasi mencapai Rp3 miliar. Jumlah ini mencakup pembiayaan modal kerja, pengembangan usaha, dan biaya operasional koperasi. Namun, pencairan dana biasanya dilakukan bertahap sesuai dengan rencana penggunaan yang diajukan dalam proposal.

    Suku bunga atau margin yang berlaku berkisar sekitar 6% per tahun, dengan tenor maksimal 6 tahun termasuk masa tenggang (grace period) selama 6–8 bulan. Bank juga memberikan fleksibilitas bagi koperasi yang ingin menambah plafon pinjaman selama batas Rp3 miliar belum tercapai dan pinjaman pertama telah berjalan minimal 6 bulan.

    FAQ Seputar Koperasi Merah Putih

    Apa itu Koperasi Merah Putih?

    Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang membentuk koperasi di tingkat desa dan kelurahan untuk memperkuat ekonomi lokal melalui pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat.

    Koperasi Merah Putih apakah bisa pinjam uang?

    Bisa, tetapi pinjaman diberikan kepada koperasi, bukan langsung ke individu. Anggota koperasi dapat mengajukan pinjaman melalui koperasi tempat mereka terdaftar.

    Bagaimana cara pengajuan Koperasi Merah Putih?

    Kamu dapat mengecek keberadaan Koperasi Merah Putih di desa atau kelurahan tempat tinggal baik melalui kantor desa, dinas koperasi setempat, atau situs resmi pemerintah daerah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    By adm_imr12 Juli 202613 Views

    Warga Bondowoso usir petugas sensus akibat hoaks TikTok: Saya tidak usah didata

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    5 langkah mengatur tabungan dengan metode tanggal terbalik, efektif!

    By adm_imr12 Juli 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?