Sidang Perkara Korupsi Importasi Gula Mengungkap Keterlibatan Buzzer
Dalam sidang perintangan penyidikan terhadap terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih, terungkap adanya pengerahan buzzer atau pendengung untuk menyerang Kejaksaan Agung. Salah satu kasus yang menjadi fokus adalah impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Pada persidangan ini, Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki dihadirkan sebagai saksi mahkota bagi Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih. Jaksa awalnya bertanya apakah ada konten-konten video yang dibuat mengenai kasus korupsi importasi gula. Adhiya menjawab bahwa tidak ada konten video yang dibuat oleh timnya.
Namun, ketika jaksa menunjukkan sebuah video, Adhiya mengaku tahu dan membenarkan bahwa video tersebut diproduksi oleh timnya. Menurut Adhiya, kasus Tom Lembong sudah viral karena pro dan kontra di masyarakat. Ia menyatakan bahwa konten dalam video tersebut tidak menyerang pribadi maupun institusi.
Adhiya mengklaim bahwa pihaknya hanya memviralkan kasus Tom Lembong karena isu tersebut sudah ramai diperbincangkan di media sosial. Menurut dia, hal ini dilakukan demi transparansi penanganan perkara Tom Lembong.
Jaksa kemudian bertanya apakah video Tom Lembong itu atas persetujuan advokat Marcella Santoso, terdakwa suap vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah. Adhiya membenarkan, meskipun ia mengaku tidak memahami hukum dan hanya memberikan persetujuan.
Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah Adhiya pernah diminta oleh Marcella untuk membuat konten-konten yang menyudutkan pimpinan Kejaksaan Agung, seperti Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) dan Pak Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus). Adhiya menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menyerang institusi Kejaksaan Agung. Menurutnya, konten-konten yang dianggap menyudutkan Kejaksaan sudah viral di masyarakat dan bukan berasal dari timnya.
Adhiya juga menjelaskan bahwa tautan-tautan yang dikirimkan oleh Marcella Santoso kepadanya sudah tersebar lebih dulu. Menurutnya, timnya hanya mengikuti gosip yang tren di jagat maya.
Jaksa kembali bertanya tentang apa yang masih diingat oleh Adhiya pada saat itu. Adhiya mengatakan bahwa yang telah dikirim adalah soal jam tangan. Ia membenarkan bahwa video dengan judul “Tak Lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Abdul Qohar Malah Sebut Jamnya Dibeli di Pasar” adalah produk timnya.
Selain itu, Adhiya juga membenarkan bahwa video dengan judul “Mendesak DPR RI Komisi III untuk memanggil Febrie Adriansyah dalam kasus Tom Lembong” juga dibuat oleh timnya. Menurut Adhiya, hal ini dilakukan karena isu tersebut sedang viral di dunia maya, dan ingin membantu agar terjadi transparansi tanpa polarisasi di tengah masyarakat.
Jaksa juga menanyakan tentang konten-konten lain seperti “Panggilan kepada Febrie Adriansyah”, “Pentingnya menjaga integritas hukum”, dan “Tantangan Politik terkait Kasus”. Adhiya menjawab bahwa semua konten tersebut adalah gosip yang sudah viral di dunia maya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Marcella Santoso menerima kuasa dari keluarga Tom Lembong sebagai penasihat hukum pada awal 2025. Tim Marcella bertugas mengurusi luar persidangan, termasuk membuat konten di media sosial maupun talk show di salah satu media televisi nasional.
Menurut jaksa, Marcella Santoso melalui Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH Mitra Justitia menerima pembayaran sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut berasal dari legal fee sebesar Rp 1 miliar dan biaya operasional sebesar Rp 1 miliar.
Selama proses persidangan perkara tindak pidana korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Marcella Santoso mengirimkan link pemberitaan terkait Jampidsus dan Dirdik Jampidsus yang memiliki jam tangan mewah. Atas pemberitaan tersebut, M Adhiya Muzakki diminta untuk mengolah materi tersebut menjadi video dan konten di media sosial Tiktok, Instagram, dan Twitter.
Konten-konten tersebut antara lain:
* Tak Lapor LHKPN, Abdul Qohar Malah Sebut Jamnya di Beli di Pasar;
* Mendesak DPR RI Komisi 3 untuk Memanggil Febrie Ardiansyah dalam Kasus Tom Lembong;
* Panggilan kepada Febrie Ardiansyah;
* Pentingnya Menjaga Integritas Hukum;
* Tantangan Politik Terkait Kasus.
Jaksa menilai, konten-konten yang diproduksi Adhiya sudah disetujui oleh Marcella dan Junaedi. Atas perbuatan tersebut, M Adhiya Muzakki dituding menerima pembayaran sebesar Rp 864,5 juta.






