Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Cocoklogi Ibam

    Cocoklogi Ibam

    adm_imradm_imr27 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kehidupan dan Kiprah Ibam dalam Dunia Teknologi

    Ibham, atau yang dikenal sebagai Ibam, adalah seorang ahli teknologi yang memiliki latar belakang kuat di bidang IT. Lulusan ITB ini pernah bekerja di Eropa sebelum kembali ke Indonesia. Keputusan untuk pulang bukan hanya karena pekerjaan, tetapi juga karena idealisme. Ia percaya bahwa negara ini bisa mengejar ketertinggalan digital jika diberi kesempatan.

    Keterlibatan Ibam dalam berbagai ekosistem teknologi seperti Bukalapak, OVO, hingga inisiatif GovTech pendidikan menunjukkan bahwa ia bukanlah orang yang “jatuh dari langit”. Ia adalah produk dari ekosistem global yang selama ini kita kagumi dan ingin tiru. Namun, hidup seringkali penuh ironi. Alih-alih diberi ruang untuk membangun, ia justru dipaksa duduk di kursi terdakwa.

    Kasus Pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan

    Proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan beberapa tahun lalu menjadi sorotan. Nilainya mencapai triliunan rupiah dengan tujuan mulia: agar anak-anak Indonesia tidak lagi gagap teknologi. Proyek ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat kementerian, vendor, dan tenaga ahli seperti Ibam.

    Perannya dalam proyek ini adalah memberikan kajian teknis. Ia diminta memberikan pandangan tentang spesifikasi laptop yang cocok dan arah kebijakan digitalisasi. Namun, perjalanan proyek ini tidak mulus. Belakangan muncul dugaan korupsi dalam pengadaan laptop tersebut. Sejumlah pihak diperiksa, ada yang diduga menerima aliran dana, dan ada yang mengakui keterlibatan dalam distribusi anggaran.

    Penuntutan terhadap Ibam

    Meskipun Ibam bukan pejabat, bukan pengambil keputusan, dan dalam fakta persidangan tidak ditemukan menerima aliran dana, ia ikut ditarik menjadi terdakwa. Ia bahkan dituntut 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar. Total hukumannya, sebagaimana tuntutan jaksa, bisa membengkak hingga 22,5 tahun jika uang pengganti itu tak mampu dibayar.

    Di sini, publik mulai mengernyitkan dahi. Tak ditemukan aliran dana kepadanya. Ibam pun tidak menandatangani dokumen keputusan. Namanya memang tercantum di beberapa dokumen, tetapi tanpa tanda tangan. Bahkan ia sendiri mengaku tidak pernah menyetujui pencantuman tersebut.

    Dasar Tuduhan dan Perbedaan Logika

    Jaksa melihat adanya lonjakan harta dalam laporan pajak Ibam — dari ratusan juta menjadi Rp 16,9 miliar dalam satu tahun. Lonjakan ini kemudian diasumsikan sebagai hasil korupsi. Sebuah asumsi yang, begitu masuk ke dalam berkas perkara, seolah-olah naik pangkat menjadi “kebenaran administratif” — lebih kuat dari penjelasan, lebih keras dari fakta.

    Namun, Ibam menjelaskan bahwa harta tersebut berasal dari pencairan saham (vesting) Bukalapak yang telah lama dimilikinya sejak bekerja di sana. Nilainya melonjak setelah perusahaan tersebut melantai di bursa — sebuah peristiwa yang dalam dunia teknologi justru dianggap biasa, bahkan ditunggu-tunggu seperti panen raya.

    Benturan antara Dunia Teknologi dan Hukum

    Di sinilah benturan itu terasa nyata. Dunia teknologi bekerja dengan logika eksponensial: nilai bisa melonjak dalam hitungan hari, bahkan jam. Sementara sebagian aparat hukum masih berpikir linier: kalau naiknya drastis, pasti ada yang “tidak beres”.

    Maka kita sampai pada satu titik yang agak surealis: seseorang tidak terbukti menerima uang dari proyek, bahkan tanda tangannya dicatut, tetapi dituntut karena memiliki uang — yang dianggap “harus” berasal dari proyek tersebut. Di ruang sidang, ini disebut pembuktian. Di warung kopi, ini disebut cocoklogi.

    Kritik terhadap Sistem Hukum

    Di titik ini, kita mulai melihat wajah asli masalahnya. Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini benturan antara dua zaman: zaman analog yang nyaman dengan kepastian sederhana, dan zaman digital yang penuh lonjakan tak terduga. Ketika aparat hukum belum sepenuhnya memahami cara kerja industri modern, maka yang kompleks disederhanakan, dan yang tidak dipahami dicurigai.

    Pertanyaan tentang bagaimana seseorang bisa kaya dalam setahun terdengar wajar — sampai kita sadar, di dunia startup, orang bisa kaya dalam satu malam. Dan seperti biasa, yang berada di depan kurva seringkali menjadi korban pertama. Mereka terlalu cepat untuk dipahami oleh sistem yang masih berjalan dengan rem tangan. Ibam, dalam hal ini, bukan sekadar individu — ia bisa menjadi simbol.

    Pesan dan Kesan dari Kasus Ini

    Pernyataan Nadiem Makarim yang menyebut “Ibam is one of us” bukan sekadar pembelaan personal. Itu alarm. Alarm bahwa yang sedang diuji bukan hanya satu orang, tetapi seluruh ekosistem profesional yang ingin mengabdi. Generasi ini mulai berhitung ulang. Apakah pulang ke negeri sendiri adalah pilihan mulia, atau justru keputusan paling mahal dalam hidup — secara finansial, bahkan secara kebebasan?

    Jika seseorang bisa hidup nyaman di luar negeri, dengan sistem hukum yang relatif pasti, lalu ia diminta pulang untuk berkontribusi, pertanyaan berikutnya sederhana: seberapa aman niat baik itu? Jika ia tetap pulang, mungkin karena idealisme. Atau, mungkin juga karena belum membaca berita.

    Dan negara, sayangnya, tidak bisa dibangun hanya oleh orang-orang yang belum membaca berita. Di ujungnya, kita berhadapan dengan ironi yang pahit. Undang-undang boleh diperbarui, pasal boleh diperhalus, tetapi jika cara berpikir penegak hukum masih tertinggal, maka hukum akan tetap terasa seperti mesin tua — berisik, panas, dan kadang salah arah.

    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: reformasi hukum bukan sekadar mengganti teks, tetapi memperbarui cara memahami realitas. Dunia berubah cepat. Jika hukum tidak ikut belajar, maka ia akan terus tertinggal — dan dalam ketertinggalannya, ia bisa melukai mereka yang justru ingin memajukan.

    Dan di luar sana, pelan-pelan, tanpa konferensi pers, tanpa demonstrasi, satu per satu talenta terbaik negeri ini akan mengambil keputusan sunyi: menjauh, atau setidaknya, tidak lagi peduli. Itulah kerugian terbesar — yang tidak pernah masuk dalam dakwaan, tidak pernah disebut dalam tuntutan, tetapi dampaknya bisa jauh lebih mahal dari Rp16,9 miliar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Vape dan Rokok Sama Berbahaya, Dokter Ungkap Dampak Asma dan Radang Paru pada Anak

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    15 Soal Ujian Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Semester 1 2026

    By adm_imr12 Juli 20266 Views

    Batas Waktu Pendaftaran SPMB Balikpapan 2026 SD-SMP, Jadwal Pengumuman & Lapor Diri

    By adm_imr12 Juli 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?