Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026

    4 April 2026

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026
    • IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis
    • 5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki
    • Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional
    • Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek
    • Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah
    • Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta
    • Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
    • Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara
    • Mantan Bintang Arema FC Yosep Iyai Meninggal, Dunia Sepak Bola Papua Berduka
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»CORE: Kesepakatan Tarif AS-Indonesia, Pola Baru Eksploitasi

    CORE: Kesepakatan Tarif AS-Indonesia, Pola Baru Eksploitasi

    adm_imradm_imr25 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penilaian CORE Indonesia terhadap Kesepakatan Tarif AS-Indonesia

    Pandangan dari Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia terhadap kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menunjukkan kekhawatiran akan adanya eksploitasi ekonomi terhadap negara berkembang. Meski Gedung Putih menyebut kesepakatan ini sebagai ‘Great Deal’ yang akan membuka era keemasan baru dalam hubungan bilateral, CORE melihatnya sebagai pola baru yang tidak seimbang.

    Dalam pernyataannya pada Jumat, 20 Februari 2026, CORE mengkritik detail kesepakatan yang mencakup 45 halaman. Menurut mereka, dokumen tersebut menunjukkan ambisi AS untuk memperkuat posisi ekonominya di pasar Indonesia. Selain itu, CORE menilai bahwa tim negosiator gagal menyuarakan kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.

    Ketimpangan dalam Kewajiban

    CORE menyoroti ketimpangan yang luar biasa antara beban kewajiban Indonesia dan kewajiban AS. Komitmen komersial Indonesia meningkat dari US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar. Ini dinilai sebagai kerugian besar bagi Indonesia, yang tidak hanya babak belur tetapi juga kehilangan marwah dan independensi dalam mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional.

    Menurut CORE, AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan kepentingan mereka sendiri. Hal ini mencakup investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, barang dan jasa, serta industri jasa pemastian.

    Lima Pandangan Utama CORE

    1. Ketidakseimbangan dalam Penerimaan dan Kewajiban

      Meskipun tarif Indonesia diturunkan menjadi 19 persen, banyak negara lain mendapatkan tarif lebih rendah. Sementara itu, Indonesia harus membayar komitmen komersial senilai US$ 33 miliar, berinvestasi di AS, serta menghadapi pasal komitmen spesifik yang mencakup reformasi regulasi dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan. Di sisi lain, AS hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak pernah ada dan memiliki hak untuk mengenakan tarif tambahan secara unilateral atau mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari.

    2. Pengaturan Ulang Kebijakan Non-Tarif

      Pengaturan ulang kebijakan non-tarif seperti inspeksi dan sertifikasi telah menggerus peran negara dalam melindungi produsen dan konsumen lokal. Penghapusan kebijakan ini berpotensi menggerus peluang industri jasa pemastian dari perusahaan Indonesia, baik BUMN maupun swasta. Selain itu, Indonesia harus menghapus kewajiban ‘sertifikasi halal’ dan label produk non-halal AS, yang bertentangan dengan nilai-nilai konsumen muslim di Indonesia.

    3. Prioritas Nasional AS

      Berbagai kewajiban Indonesia dalam kesepakatan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Indonesia jauh lebih banyak daripada apa yang diperoleh. Indonesia harus selalu berkonsultasi dengan AS untuk memudahkan penetrasi perusahaan AS di pasar Indonesia. Selain itu, Indonesia terancam kembali menerima tarif resiprokal 32 persen jika menjalin perjanjian dagang dengan negara lain yang bisa merugikan AS.

    4. Ekspor Tidak Mendapat Keuntungan Signifikan

      Meskipun tekstil dan aparel Indonesia dikecualikan dari tarif resiprokal, pengenaan kuota ekspor membuat restriksi baru. Sebaliknya, Indonesia harus menghapus semua kebijakan impor, lisensi, dan restriksi tarif terhadap produk AS. AS juga meminta akses yang lebih luas bagi perusahaan jasa AS, seperti perusahaan digital dan keuangan. Dalam konteks ini, penghapusan tarif untuk produk manufaktur Indonesia hanyalah ilusi.

    5. Ancaman Hilirisasi dan Petani

      Indonesia diwajibkan menghapus restriksi ekspor mineral kritis dan konten lokal di sektor pertambangan, yang bertentangan dengan semangat UU No. 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi. Di sektor pertanian, liberalisasi melalui penghapusan commodity balance policy dan pemberian status permanen untuk produk tanaman AS mengancam petani. Komitmen pembelian produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS daripada memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    By adm_imr4 April 20263 Views

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    By adm_imr4 April 20263 Views

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    By adm_imr4 April 20267 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026

    4 April 2026

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?