Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»CORE: Kesepakatan Tarif AS-Indonesia, Pola Baru Eksploitasi

    CORE: Kesepakatan Tarif AS-Indonesia, Pola Baru Eksploitasi

    adm_imradm_imr25 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penilaian CORE Indonesia terhadap Kesepakatan Tarif AS-Indonesia

    Pandangan dari Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia terhadap kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menunjukkan kekhawatiran akan adanya eksploitasi ekonomi terhadap negara berkembang. Meski Gedung Putih menyebut kesepakatan ini sebagai ‘Great Deal’ yang akan membuka era keemasan baru dalam hubungan bilateral, CORE melihatnya sebagai pola baru yang tidak seimbang.

    Dalam pernyataannya pada Jumat, 20 Februari 2026, CORE mengkritik detail kesepakatan yang mencakup 45 halaman. Menurut mereka, dokumen tersebut menunjukkan ambisi AS untuk memperkuat posisi ekonominya di pasar Indonesia. Selain itu, CORE menilai bahwa tim negosiator gagal menyuarakan kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.

    Ketimpangan dalam Kewajiban

    CORE menyoroti ketimpangan yang luar biasa antara beban kewajiban Indonesia dan kewajiban AS. Komitmen komersial Indonesia meningkat dari US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar. Ini dinilai sebagai kerugian besar bagi Indonesia, yang tidak hanya babak belur tetapi juga kehilangan marwah dan independensi dalam mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional.

    Menurut CORE, AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan kepentingan mereka sendiri. Hal ini mencakup investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, barang dan jasa, serta industri jasa pemastian.

    Lima Pandangan Utama CORE

    1. Ketidakseimbangan dalam Penerimaan dan Kewajiban

      Meskipun tarif Indonesia diturunkan menjadi 19 persen, banyak negara lain mendapatkan tarif lebih rendah. Sementara itu, Indonesia harus membayar komitmen komersial senilai US$ 33 miliar, berinvestasi di AS, serta menghadapi pasal komitmen spesifik yang mencakup reformasi regulasi dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan. Di sisi lain, AS hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak pernah ada dan memiliki hak untuk mengenakan tarif tambahan secara unilateral atau mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari.

    2. Pengaturan Ulang Kebijakan Non-Tarif

      Pengaturan ulang kebijakan non-tarif seperti inspeksi dan sertifikasi telah menggerus peran negara dalam melindungi produsen dan konsumen lokal. Penghapusan kebijakan ini berpotensi menggerus peluang industri jasa pemastian dari perusahaan Indonesia, baik BUMN maupun swasta. Selain itu, Indonesia harus menghapus kewajiban ‘sertifikasi halal’ dan label produk non-halal AS, yang bertentangan dengan nilai-nilai konsumen muslim di Indonesia.

    3. Prioritas Nasional AS

      Berbagai kewajiban Indonesia dalam kesepakatan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Indonesia jauh lebih banyak daripada apa yang diperoleh. Indonesia harus selalu berkonsultasi dengan AS untuk memudahkan penetrasi perusahaan AS di pasar Indonesia. Selain itu, Indonesia terancam kembali menerima tarif resiprokal 32 persen jika menjalin perjanjian dagang dengan negara lain yang bisa merugikan AS.

    4. Ekspor Tidak Mendapat Keuntungan Signifikan

      Meskipun tekstil dan aparel Indonesia dikecualikan dari tarif resiprokal, pengenaan kuota ekspor membuat restriksi baru. Sebaliknya, Indonesia harus menghapus semua kebijakan impor, lisensi, dan restriksi tarif terhadap produk AS. AS juga meminta akses yang lebih luas bagi perusahaan jasa AS, seperti perusahaan digital dan keuangan. Dalam konteks ini, penghapusan tarif untuk produk manufaktur Indonesia hanyalah ilusi.

    5. Ancaman Hilirisasi dan Petani

      Indonesia diwajibkan menghapus restriksi ekspor mineral kritis dan konten lokal di sektor pertambangan, yang bertentangan dengan semangat UU No. 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi. Di sektor pertanian, liberalisasi melalui penghapusan commodity balance policy dan pemberian status permanen untuk produk tanaman AS mengancam petani. Komitmen pembelian produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS daripada memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Heboh! Trump Umumkan Kesepakatan Besar dengan Tiongkok, Apa Isinya?

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Netanyahu Ingin Bebas dari Ketergantungan AS, Israel Tolak Bantuan Rp62 Triliun Tahunan

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Menteri Luar Negeri Iran: Tidak Percaya AS, Perdamaian Hanya Dilanjutkan Jika Washington Serius

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?