Kebijakan Tarif Listrik April–Juni 2026 yang Tetap
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tetap, tanpa adanya kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah momen libur Hari Raya Idul Fitri.
Tarif listrik rumah tangga dibagi menjadi dua golongan, yaitu subsidi dan non-subsidi. Berikut rincian tarif per kWh yang berlaku:
- Tarif Listrik Bersubsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR/TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Keputusan ini mencakup seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Penetapan tarif listrik untuk triwulan II tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Perbedaan Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Token ini kemudian dimasukkan ke meteran listrik untuk mengaktifkan aliran listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu, lalu membayar tagihan bulanan sesuai pemakaian.
Meskipun metode pembayaran berbeda, kedua jenis pelanggan tetap menggunakan tarif dasar listrik yang sama sesuai dengan golongan daya masing-masing.
Pengaruh PPJ terhadap Pembelian Token Listrik
Pembelian token listrik dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang merupakan pajak daerah. Besaran PPJ bervariasi tergantung wilayah dan daya listrik yang digunakan. Sebagai contoh di Jakarta:
- Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500–5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token adalah:
(Nominal token – PPJ) dibagi tarif listrik per kWh.
Contoh perhitungan untuk token Rp100.000:
Daya 900 VA:
(Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.352 = 72,19 kWhDaya 1.300–2.200 VA:
(Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.444,70 = 67,56 kWhDaya 3.500–5.500 VA:
(Rp100.000 – Rp3.000) : Rp1.699,53 = 57,07 kWhDaya 6.600 VA ke atas:
(Rp100.000 – Rp4.000) : Rp1.699,53 = 56,49 kWh
Perhitungan ini menunjukkan bahwa semakin besar daya listrik yang digunakan, jumlah kWh yang didapat dari nominal yang sama akan semakin kecil.
Imbauan untuk Efisiensi Penggunaan Listrik
Selain menetapkan tarif tetap, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik. Efisiensi penggunaan listrik menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Penggunaan listrik secara hemat tidak hanya membantu mengurangi beban biaya rumah tangga, tetapi juga mendukung keberlanjutan pasokan energi di tengah meningkatnya kebutuhan listrik di Indonesia.







