Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Buka Rahasia Chat Teuku Rassya, Nurah Pasya Bocorkan Alasan Tamara Bleszynski Tidak Ingin Bertemu

    26 April 2026

    Masjid Jami Gresik, Saksi Perkembangan Islam di Pesisir Jawa Sejak 1458

    26 April 2026

    Kinerja Jayamas Medica (OMED) Mengesankan, Cek Rekomendasi Sahamnya

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • Buka Rahasia Chat Teuku Rassya, Nurah Pasya Bocorkan Alasan Tamara Bleszynski Tidak Ingin Bertemu
    • Masjid Jami Gresik, Saksi Perkembangan Islam di Pesisir Jawa Sejak 1458
    • Kinerja Jayamas Medica (OMED) Mengesankan, Cek Rekomendasi Sahamnya
    • Beredar sebagai pembeli, polisi tangkap pasangan pengedar sabu di Palembang, 96 gram disita
    • Pembelian Minyakita di Malang Dibatasi 2 Liter, Bulog Ajukan Tambahan Harga dan Stok
    • 5 cara menikmati makanan lezat dengan harga terjangkau
    • Itinerary 3 Hari 2 Malam di Ha Long Bay Mulai Rp5,5 Juta
    • Lim Ji Yeon Kembali di Mei 2026 dengan 3 Drama dan Film Fantasi!
    • Iran Melindungi Houthi, Ancaman ke Amerika: Selat Bab al-Mandeb Akan Ditutup!
    • Kesalahan umum pengendara: Panas berlebihan merusak rem
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Dari Mantan Menag Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Minta Jadi Tahanan Rumah, Ditolak

    Dari Mantan Menag Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Minta Jadi Tahanan Rumah, Ditolak

    adm_imradm_imr30 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah, KPK Tolak

    Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mencoba mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah setelah melihat kasus yang sama dialami oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Namun, berbeda dengan kasus Gus Yaqut yang sempat dikabulkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ke rutan, permohonan Abdul Wahid ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan Abdul Wahid tidak memiliki dasar kuat. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Kamis (26/3/2026), Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, mengajukan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

    “Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid,” ujar Kemal di hadapan majelis hakim. Menurut Kemal, permohonan ini terinspirasi dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang berhasil menjadi tahanan rumah.

    “Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami,” tambahnya. Saat ditanya oleh hakim, Abdul Wahid menegaskan bahwa pengajuan ini juga mencerminkan sikap pribadinya. “Sama,” jawab Wahid singkat.

    Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat. “Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa,” kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang.

    Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam sidang lanjutan, jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya.

    “Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan,” pungkas Mayer.

    Pengajuan Tahanan Rumah Noel

    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang mengajukan pengalihan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan pengalihan penahanan agar Noel menjadi tahanan rumah ini diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar.

    “Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026). Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel ini akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

    Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu. Seperti saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis.

    Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit. “Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

    Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan oleh kepada tahanan lain.

    KPK Diberi Penghargaan Sindiran Imbas Gus Yaqut Tahanan Rumah

    Lima aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026), dan memasang banner satire sebagai “penghargaan” protes. Aksi ini menyoroti kebijakan KPK yang sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

    Meski Gus Yaqut kini telah ditarik kembali ke Rutan KPK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa banner bertajuk “Rekor Istimewa” tersebut tetap harus diserahkan sebagai pengingat sejarah. “Meskipun sudah dikembalikan ke rutan, banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan itu sudah terjadi. Ini dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak mengulangi blunder-blunder yang merusak pemberantasan korupsi di masa datang,” tegas Boyamin kepada wartawan.

    Pecahkan Rekor Sejak 2003

    Boyamin menyoroti bahwa tindakan KPK tersebut adalah preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia. Ia menyebut langkah KPK sebagai bentuk diskriminasi yang nyata terhadap tahanan lain.

    “Sejak berdirinya tahun 2003 sampai hari ini, tidak pernah ada pengalihan penahanan rumah. Kalau toh ada, itu pembantaran karena betul-betul sakit, atau sejak awal tidak ditahan karena memang sakit. Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat lalu dialihkan penahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem,” ujar Boyamin.

    Protes 50 Tahanan Rutan

    Kebijakan “istimewa” ini disebut memicu kemarahan publik dan kecemburuan di kalangan tahanan lain. “Yang protes bukan masyarakat saja, termasuk warga tahanan di dalam Rutan KPK yang 50 orang itu protes semua. Apalagi dengan cara-cara berbohong bahwa mereka pemeriksaan tambahan, dengan cara sembunyi-sembunyi tidak diumumkan,” lanjutnya.

    Ia pun meminta KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat. “Masyarakat terlalu cerdas. Coba cek apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Enggak ada. Penghargaan ini adalah implementasi kemarahan itu agar mereka tidak main-main lagi,” tegasnya.

    Bukan Karena Alasan Sakit

    Sorotan publik bermula saat kabar mengenai absennya Gus Yaqut dari Rutan KPK pada Hari Raya Idulfitri 1447 H terendus media. Terungkap kemudian, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tepat dua hari sebelum Lebaran. Namun, gelombang kritik akhirnya memaksa KPK mengembalikan tersangka tersebut ke sel tahanan.

    Pantauan di lokasi pada Selasa (24/3/2026) pukul 10.32 WIB, Gus Yaqut tiba kembali di Gedung KPK mengenakan rompi oranye dan peci hitam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kembalinya Yaqut ke rutan bukan berkaitan dengan kondisi kesehatan. “Bukan karena kondisi sakit,” singkat Budi, mengonfirmasi berakhirnya status “tahanan rumah” tersebut.

    Banner satire di tengah lengangnya Gedung KPK ini menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan publik tidak bisa ditawar dengan perlakuan istimewa bagi para terduga pelaku tindak pidana korupsi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Hendrikus Rahayaan, Atlet MMA Pembunuh Nus Kei, Motif Dendam

    By adm_imr26 April 20260 Views

    Gen Z dan Politik: Jarak, Bahasa, serta Kepercayaan

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Nus Kei Tewas Ditikam, Ini 7 Pernyataan Sikap DPD I Maluku

    By adm_imr26 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Buka Rahasia Chat Teuku Rassya, Nurah Pasya Bocorkan Alasan Tamara Bleszynski Tidak Ingin Bertemu

    26 April 2026

    Masjid Jami Gresik, Saksi Perkembangan Islam di Pesisir Jawa Sejak 1458

    26 April 2026

    Kinerja Jayamas Medica (OMED) Mengesankan, Cek Rekomendasi Sahamnya

    26 April 2026

    Beredar sebagai pembeli, polisi tangkap pasangan pengedar sabu di Palembang, 96 gram disita

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?