Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026

    PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain

    27 April 2026

    Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak
    • PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain
    • Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska
    • NPL Kredit Properti Melonjak Akibat Pertumbuhan Ekonomi Lemah
    • Tim Elang Kuantan Kejar Pengedar Narkoba
    • Jejak Karier Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Anak Bupati Malang yang Dilantik Jadi Kadis LH
    • Profil Yulia Baltschun, Mantan Finalis MasterChef Indonesia yang Kehilangan Cinta Suami
    • 5 Peluang Bisnis Haji yang Selalu Laku Setiap Musim
    • Ramalan Karier Zodiak Besok 20 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
    • Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Berani Melintas Siap Dihancurkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Dedi Mulyadi Soroti Kewajiban Perusahaan Terkait Utang Warga Jabar Korban TPPO di Sikka

    Dedi Mulyadi Soroti Kewajiban Perusahaan Terkait Utang Warga Jabar Korban TPPO di Sikka

    adm_imradm_imr26 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus TPPO di Sikka: Utang Kasbon dan Kepedulian Gubernur Jawa Barat

    Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 13 warga Jawa Barat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi perhatian serius. Para korban diperkerjakan sebagai lady companion (LC) di Pub Eltras Maumere dan terjerat utang kasbon yang menghambat mereka untuk berhenti bekerja.

    Masalah Utang Kasbon

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu masalah utama yang dialami para korban adalah adanya utang kasbon kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini membuat mereka tidak bisa meninggalkan pekerjaan begitu saja. Menurut Suster Ika, Ketua Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), banyak dari korban merasa tertekan dan takut karena keterikatan dengan utang tersebut.

    “Mereka tidak bisa berhenti bekerja karena ada utang yang harus dibayar,” ujar Suster Ika. Dari pengakuan korban, utang kasbon mencapai sekitar Rp 12 juta, yang membuat mereka sulit memutus kontrak kerja.

    Tanggung Jawab Perusahaan

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya terhadap para korban. Ia juga menyatakan siap melunasi utang yang muncul, asalkan akar permasalahan dapat diketahui lebih dahulu.

    “Saya lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sebelum mereka membayar utangnya, apa sih kewajiban perusahaan? Sudah dipenuhi atau tidak?” tanya Dedi Mulyadi. Ia menegaskan bahwa jika utang itu disebabkan oleh ketidakadilan dari pihak perusahaan, maka dirinya akan bersedia membayarkannya.

    Penjemputan Korban

    Dalam upaya penanganan kasus ini, 12 dari 13 korban telah kembali ke Jawa Barat. Mereka terbang dari NTT menggunakan pesawat Susi Air. Pemulangan difasilitasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang hadir untuk memastikan kondisi para perempuan dalam keadaan baik sebelum pulang ke kampung halaman.

    “Dalam rangka memastikan yang 13 korban ini dalam keadaan sehat, dalam keadaan selamat, dan dalam keadaan baik. Sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat,” ujar Dedi kepada awak media.

    Proses Hukum Berlanjut

    Meskipun para korban telah kembali ke Jabar, proses hukum terkait dugaan TPPO tetap berjalan. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas. “Tetapi proses hukumnya tetap berlanjut. Dan mereka memiliki kesiapan untuk terus mengikuti proses penanganan perkara ini,” tambahnya.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga siap memberikan pendampingan hingga kasus ini selesai. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung korban dalam proses hukum, termasuk dalam penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan persiapan berkas di kejaksaan.

    Awal Terungkapnya Kasus

    Kasus ini pertama kali terungkap setelah laporan dari seorang perempuan asal Bandung, N alias S, yang bekerja sebagai lady companion di salah satu pub dan karaoke di Kota Maumere. Ia mengeluhkan kondisi kerjanya yang sangat menekan dan tidak bisa memutus kontrak karena utang kasbon sebesar Rp 12 juta.

    Laporan tersebut langsung diterima oleh TRUK-F, yang kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sikka untuk memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan pengamanan terhadap korban, yang diketahui berinisial N alias S, berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Batas Planet dan Kita

    By adm_imr27 April 20261 Views

    PR menanti kebijakan pemerintah, dari regulasi hingga birokrasi

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Profil Hendrikus Rahayaan, Atlet MMA Pembunuh Nus Kei, Motif Dendam

    By adm_imr26 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026

    PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain

    27 April 2026

    Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska

    27 April 2026

    NPL Kredit Properti Melonjak Akibat Pertumbuhan Ekonomi Lemah

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?