Direksi Malang Plaza Di-deadline 10 Juni soal Ganti Rugi dan Bangunan

MALANG RAYA192 Dilihat

Infomalangraya – MALANG KOTA – Satu bulan pasca kebakaran, PT Hakim Sentausa selaku pemilik gedung Malang Plaza akhirnya menemui 12 pemilik stan, kemarin (25/5). Dalam pertemuan di Javanine itu, kedua pihak memutuskan untuk menyamakan persepsi dulu.
Terkait ganti rugi, pemilik stan harus bersabar. Sebab, mereka masih harus menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa Malang Plaza. Ditemui usai pertemuan tersebut, PT Hakim Sentausa yang diwakili oleh Ridwan Rachmat enggan berbicara banyak.
Dia menyebut masih ada berbagai proses dalam internal perusahaan yang harus dilalui. ”Hormati saja seluruh prosesnya. Intinya, kami memiliki iktikad baik dan akan menyelesaikan semuanya,” kata pria dari firma hukum Ridwan Rachmat and Partners Advokat itu.

Dia tidak menyebut tenggat waktu proses yang akan ditempuh internal Malang Plaza. Baik terkait ganti rugi maupun kejelasan untuk kepemilikan hak atas tanah dan bangunan. Dia hanya berharap dampak dari kebakaran Malang Plaza tidak sampai pada tuntutan hukum.
Disinggung terkait nasib tenant atau penyewa stan, Ridwan menjawab saat ini mereka sudah mendapatkan haknya. Berupa relokasi ke Mal Sarinah. ”Relokasi sudah cukup. Jadi penyewa stan urusannya dengan pembeli tanah dari kami. Kami (PT Hakim Sentausa, red) kepemilikannya hanya tanah. Para penyewa stan kan menyewa dari 12 orang yang diwakili Pak Gunadi,” terang dia.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik stan Gunadi Handoko menjelaskan, selain kuasa hukum PT Hakim Sentausa, ada Yudo Sutanto selaku direktur utama yang juga hadir dalam pertemuan itu. Yudo tidak hadir sebagai direktur utama, melainkan sebagai pemegang saham di Malang Plaza dengan nilai Rp 225 miliar.
Dia melanjutkan, inti dari pertemuan itu untuk meminta kejelasan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan. Juga meminta kejelasan terkait ganti rugi. PT Hakim Sentausa menampung usulan dari 12 pemilik stan itu. ”Dari statement-nya, Pak Yudo tetap akan memberi hak kepada pemilik stan sebagai pemilik tanah dan bangunan. Untuk kepastian lebih lanjut, mereka meminta waktu. Sebab, pada 7 Juni 2023 mereka mengadakan RUPS luar biasa dengan agenda pergantian pengurus,” beber Gunadi.
Namun, pihaknya menyepakati bahwa paling lambat PT Hakim Sentausa harus memberi kepastian paling lambat pada 10 Juni 2023. Baik kepastian terkait status hak atas tanah dan bangunan. Maupun kepastian tentang ganti rugi. Jika belum ada kepastian, mereka akan mengambil langkah lebih lanjut.
Mengenai langkah yang hendak diambil, Gunadi belum mau berandai-andai. Yang terpenting, persoalan saat ini diupayakan selesai secara mufakat. ”Kami juga diberi kesempatan menghadirkan investor, tapi pemilik stan tidak akan mendatang investor karena semuanya diserahkan ke PT Hakim Sentausa,” tuturnya. Secara umum, dia menyebut bila pertemuan itu merupakan kemajuan dari upaya pihaknya. (mel/by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *