Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM, belum dapat memastikan kepemimpinan Direksi Perumda Tugu Tirta ke depannya, padahal masa jabatan mereka akan berakhir pada 1 April 2024. Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) sudah memberikan rekomendasi pada 4 Januari 2024.
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM, menjelaskan bahwa proses penggantian harus berkoordinasi dengan Kemendagri, namun karena ini termasuk BUMD, koordinasi tersebut tidak diperlukan.
“Sebagai KPM, saya memiliki wewenang untuk langsung menentukan apakah direksi akan diteruskan atau diganti. Jika diganti, kami akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Setelah kembali dari Jakarta untuk menerima penghargaan, saya akan mengadakan rapat dengan pembina BUMD,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa akan mempertimbangkan rekomendasi, saran, dan masukan dari Dewas sebelum membuat keputusan. Dia juga akan memanggil pembina BUMD untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam. Wahyu juga mengundang para wartawan untuk memberikan masukan terkait kinerja Direksi Perumda Tugu Tirta.
Jika Direksi tidak diteruskan, maka akan ditunjuk Penjabat sementara (Plt) dan akan dibentuk Pansel. Wahyu menegaskan komitmennya untuk menggunakan rekomendasi Dewas dan berkoordinasi dengan pembina BUMD sebelum menetapkan nasib kepemimpinan Direksi Perumda Tugu Tirta ke depannya.
Penulis : Rohman
Editor : Rudi Harianto