Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28

    4 September 2026

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 4 September 2026
    Trending
    • ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28
    • 40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka
    • Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam
    • 3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus
    • Siswa SDN 166 Bontorita Takalar jual bunga maulid dan tusuk telur, raup Rp780 ribu
    • Kebakaran permukiman padat Batu Ceper, 880 warga terdampak dan 114 rumah ludes
    • Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban
    • Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif
    • Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Disdikbud Kalbar: Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG Bisa Tingkatkan Pendanaan Pendidikan

    Disdikbud Kalbar: Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG Bisa Tingkatkan Pendanaan Pendidikan

    adm_imradm_imr4 Agustus 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Mahkamah Konstitusi yang Berdampak pada Anggaran Pendidikan

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai memberi ruang fiskal lebih besar bagi sektor pendidikan. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi anggaran pendidikan dalam APBN, sehingga dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki potensi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru, sarana-prasarana, dan operasional sekolah. Meski demikian, realisasinya tetap bergantung pada besaran transfer anggaran dari pemerintah pusat.

    Sebelumnya, dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN, sesuai amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp268 triliun merupakan anggaran MBG yang selama ini dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Melalui putusan MK, anggaran MBG kini harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan, sehingga alokasi pendidikan dapat difokuskan pada kebutuhan sektor pendidikan.

    Sumber Anggaran Pendidikan Daerah

    Anggaran pendidikan di daerah, termasuk Kalimantan Barat, bersumber dari transfer pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana transfer lainnya, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut Faisal, putusan MK tidak secara otomatis berdampak pada kenaikan maupun penurunan gaji guru. Dampak utama lebih bersifat struktural terhadap postur anggaran pendidikan nasional.

    Dalam jangka menengah, pemisahan anggaran MBG berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan. Beberapa sektor yang berpotensi memperoleh manfaat antara lain:

    • Peningkatan tunjangan profesi guru.
    • Pemenuhan kebutuhan gaji guru.
    • Peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
    • Dukungan operasional satuan pendidikan.

    Meskipun demikian, Faisal menegaskan realisasi manfaat putusan MK di tingkat daerah tetap bergantung pada besaran transfer anggaran pendidikan dari pemerintah pusat setelah pemisahan anggaran MBG.

    Momentum untuk Mengembalikan Arah Kebijakan

    Akademisi Pendidikan Kalimantan Barat, Suherdiyanto, menilai putusan ini merupakan momentum penting untuk mengembalikan arah kebijakan pendidikan nasional sesuai amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Menurut Suherdiyanto, putusan MK melampaui sekadar teknis penganggaran. Hal itu menjadi penegasan konstitusional bahwa dana pendidikan wajib difokuskan pada kebutuhan yang berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran.

    “Pembiayaan untuk peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, sarana dan prasarana pendidikan, penguatan kurikulum, hingga pemerataan akses pendidikan tidak boleh tergerus oleh program lintas sektor, meskipun program tersebut memiliki tujuan yang baik dan menjadi prioritas pemerintah,” tegasnya.

    Di sisi lain, Suherdiyanto menggarisbawahi bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi investasi vital dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Asupan gizi yang cukup dinilai berdampak langsung pada kesiapan belajar anak di sekolah. Meski demikian, secara substansi MBG masuk dalam kategori perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, skema pembiayaannya idealnya ditopang oleh pos tersendiri tanpa menggerus ruang fiskal sektor pendidikan.

    “Kalau benar selama ini anggaran MBG diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka putusan MK menjadi koreksi konstitusional agar amanat alokasi minimal 20 persen APBN benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional,” papar Suherdiyanto.

    Ia mendorong pemerintah segera merespons putusan ini dengan melakukan penyesuaian struktur APBN. Penataan ulang ini diharapkan menjaga keberlanjutan program MBG sekaligus menjamin alokasi pendidikan tetap utuh. Menurutnya, kedua program strategis tersebut harus berjalan berdampingan tanpa saling mengorbankan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    35 Soal UH Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Bab 1 Kawan Seiring 2026

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 untuk Mahasiswa S1, S2, dan S3 dengan Manfaat Biaya UKT, Kebutuhan Hidup, dan Uang Buku

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    ‘Ini waktunya saya’ – Jagoan tak terkalahkan Ubaid Hussain siap sambut peluang besar di The Inner Circle 28

    4 September 2026

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026

    3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?