Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Live score AC Milan vs Inter Milan pukul 02.45 WIB, hasil cepat Liga Italia di sini

    13 Maret 2026

    Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35

    13 Maret 2026

    Anies Baswedan Minta Indonesia Mundur dari BoP: Kebebasan Aktif Bukan Artinya Ikut Semua Meja

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Maret 2026
    Trending
    • Live score AC Milan vs Inter Milan pukul 02.45 WIB, hasil cepat Liga Italia di sini
    • Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35
    • Anies Baswedan Minta Indonesia Mundur dari BoP: Kebebasan Aktif Bukan Artinya Ikut Semua Meja
    • Berita Liga Italia: Juventus Incar Kapten Man City, PSG dan Benfica Juga Ikut Bersaing
    • Daftar Elit Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel: Mulai dari Khamenei hingga Komandan IRGC
    • Helm: Kecil Tapi Berharga, Bisa Selamatkan Jiwa
    • 7 Kreasi Menu Sahur Ayam Sederhana dan Bergizi
    • Iwan Sunito Luncurkan Proyek Rp 19 Triliun di Five Dock
    • 7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman
    • Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Paham KUHAP Baru

    DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Paham KUHAP Baru

    adm_imradm_imr12 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peradi Jakarta Barat Berupaya Tingkatkan Pemahaman KUHAP Baru

    DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan penguasaan KUHAP baru para advokat. KUHAP atau UU Nomor 20 Tahun 2025 mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum. Pemahaman yang baik terhadap pembaruan KUHAP menjadi sangat penting, khususnya bagi mereka yang bekerja di bidang hukum.

    Perubahan dalam KUHAP yang Harus Diketahui

    Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan bahwa upaya meningkatkan kemampuan dan perkembangan hukum, termasuk KUHAP, merupakan komitmen Peradi untuk menyiapkan advokat profesional, andal, dan berintegritas. Ia menekankan bahwa jika advokat tidak berkualitas, maka masyarakat akan mengalami kerugian dalam mendapatkan keadilan.

    KUHAP baru mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan penghukuman menuju due process of law. Hal ini menempatkan perlindungan hak asasi manusia, prinsip fair trial, dan akuntabilitas aparat penegak hukum sebagai fondasi utama proses peradilan pidana.

    Beberapa perubahan dalam KUHAP antara lain:

    • Perluasan penetapan keadilan restoratif: Memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
    • Mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain): Membantu terdakwa mengakui kesalahan dan mendapatkan keringanan hukuman.
    • Pemaafan hakim (judicial pardon): Hakim dapat memberikan pengampunan atas dasar pertimbangan tertentu.
    • Perluasan kewenangan praperadilan: Sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan dan keputusan aparat penegak hukum.

    Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Bandung, Prof. Syahlan, S.H., M.H., selaku narasumber, menjelaskan tentang penyelesaian suatu perkara pidana melalui mekanisme pengakuan bersalah, restoratif justice (RJ), dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru.

    Menurut Prof. Syahlan, pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan tindak pidananya dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman sebagaimana Pasal 1 angka 16 KUHAP.

    Dasar hukum pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP pada tahap penuntutan dan Pasal 205 KUHAP di persidangan. Untuk tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun, ketentuan pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 234 KUHAP.

    Ketentuan pengakuan bersalah dalam Pasal 78 KUHAP yakni terdakwa baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta). Penuntut umum menanyakan apakah terdakwa mengaku bersalah atau tidak dan mau membayar ganti rugi atau restitusi. Jika terdakwa mengaku bersalah dan bersedia membayar restitusi, maka terdakwa wajib didampingi advokat.

    Sedangkan ketentuan pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 KUHAP yakni tindak pidana yang didakwakan bukan Pasal 204 Ayat (5) KUHAP, yakni ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, bukan tindak keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan. Bukan juga tindak pidana terorisme, kekerasan seksual, dan korupsi. Tindak pidana terhadap nyawa orang maupun tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus. Selain itu, bukan tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat dan atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

    Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban.

    Peran Advokat dalam KUHAP Baru

    Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan bahwa tema ini dipilih karena sangat menarik dan harus dikuasai advokat agar memberikan jasa hukum secara maksimal dan profesional.

    Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru ini, advokat lebih berperan aktif untuk mendampingi kliennya. Seperti apa sih kami sebagai advokat bisa assisting klien kami mulai dari proses di kepolisian sampai dengan di persidangan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    By adm_imr5 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Live score AC Milan vs Inter Milan pukul 02.45 WIB, hasil cepat Liga Italia di sini

    13 Maret 2026

    Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35

    13 Maret 2026

    Anies Baswedan Minta Indonesia Mundur dari BoP: Kebebasan Aktif Bukan Artinya Ikut Semua Meja

    13 Maret 2026

    Berita Liga Italia: Juventus Incar Kapten Man City, PSG dan Benfica Juga Ikut Bersaing

    13 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?