Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis

    24 Mei 2026

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 25 Mei 2026
    Trending
    • Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis
    • Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau
    • Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar
    • 40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027
    • Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Jelang Idul Adha 2026: Tujuan Makassar dan Pare-Pare
    • Ibu Ratu Sofya Menangis Kenang Perjuangan Awal Karier Film
    • Utusan Pakistan Kembali ke Teheran Bawa Pesan AS Usai Iran Ancam Pakai Senjata Baru
    • Mengenal Teknologi MRI Canggih Berbasis AI, 60% Lebih Akurat Tangani Penyakit Rumit
    • Volvo EX90 jadi SUV listrik premium paling canggih 2026, teknologi dan keamanannya bikin kagum
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    adm_imradm_imr5 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    NANGA BULIK, Infomalangraya.com.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang dianggap terlibat dalam aksi kejahatan ini.

    Sidang yang digelar secara virtual melalui Zoom ini menunjukkan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian. Mereka adalah Heru Murbani, Ariyanto, dan Ujang Romadon. Setiap dari mereka memainkan peran penting dalam proses pencurian yang dilakukan.

    Menurut JPU Anwar Salis Ma’sum, Heru Murbani bertindak sebagai pelaku utama. Ia melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban, Nimrot, yang terparkir di depan rumah tanpa kunci. Pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, Heru memanfaatkan situasi tersebut untuk mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer.

    Setelah itu, ia menjemput Ujang Romadon untuk membantu mendorong motor hasil curian menggunakan motor Honda Supra. Motor tersebut diketahui juga merupakan hasil curian sebelumnya oleh Heru. Selanjutnya, motor tersebut dibawa ke tempat tinggal Ariyanto untuk dimodifikasi. Ariyanto bertugas membongkar kabel kontak agar mesin bisa menyala tanpa kunci asli.

    Untuk menghilangkan jejak, komplotan ini sempat mengganti rumah kunci dan memasang stiker hitam pada bodi motor. Aksi mereka akhirnya terungkap saat kepolisian berhasil menangkap ketiganya pada 19 November 2025. Menurut keterangan JPU, motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh Heru saat penangkapan.

    Dampak dari kejadian ini membuat saksi korban, Nimrot, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.360.000. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal alternatif sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g.

    Para terdakwa terancam hukuman pidana karena melakukan pencurian secara bersama-sama dan merusak atau membongkar barang pada waktu malam hari. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani oleh ketiga terdakwa.

    • Dalam persidangan, JPU menjelaskan detail kejadian serta peran masing-masing terdakwa.
    • Aksi pencurian terjadi pada malam hari, sehingga memperkuat tuduhan terhadap para pelaku.
    • Motor yang dicuri tidak sempat dijual dan masih digunakan oleh salah satu terdakwa saat penangkapan.
    • Kerugian materiil yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
    • Para terdakwa dijerat dengan undang-undang yang mengatur tindakan pidana pencurian.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Kedaulatan Sumber Daya Melalui Aturan Ekspor Satu Pintu

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis

    24 Mei 2026

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026

    40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027

    24 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?