Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    adm_imradm_imr5 Maret 2026126 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    NANGA BULIK, Infomalangraya.com.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang dianggap terlibat dalam aksi kejahatan ini.

    Sidang yang digelar secara virtual melalui Zoom ini menunjukkan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian. Mereka adalah Heru Murbani, Ariyanto, dan Ujang Romadon. Setiap dari mereka memainkan peran penting dalam proses pencurian yang dilakukan.

    Menurut JPU Anwar Salis Ma’sum, Heru Murbani bertindak sebagai pelaku utama. Ia melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban, Nimrot, yang terparkir di depan rumah tanpa kunci. Pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, Heru memanfaatkan situasi tersebut untuk mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer.

    Setelah itu, ia menjemput Ujang Romadon untuk membantu mendorong motor hasil curian menggunakan motor Honda Supra. Motor tersebut diketahui juga merupakan hasil curian sebelumnya oleh Heru. Selanjutnya, motor tersebut dibawa ke tempat tinggal Ariyanto untuk dimodifikasi. Ariyanto bertugas membongkar kabel kontak agar mesin bisa menyala tanpa kunci asli.

    Untuk menghilangkan jejak, komplotan ini sempat mengganti rumah kunci dan memasang stiker hitam pada bodi motor. Aksi mereka akhirnya terungkap saat kepolisian berhasil menangkap ketiganya pada 19 November 2025. Menurut keterangan JPU, motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh Heru saat penangkapan.

    Dampak dari kejadian ini membuat saksi korban, Nimrot, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.360.000. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal alternatif sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g.

    Para terdakwa terancam hukuman pidana karena melakukan pencurian secara bersama-sama dan merusak atau membongkar barang pada waktu malam hari. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani oleh ketiga terdakwa.

    • Dalam persidangan, JPU menjelaskan detail kejadian serta peran masing-masing terdakwa.
    • Aksi pencurian terjadi pada malam hari, sehingga memperkuat tuduhan terhadap para pelaku.
    • Motor yang dicuri tidak sempat dijual dan masih digunakan oleh salah satu terdakwa saat penangkapan.
    • Kerugian materiil yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
    • Para terdakwa dijerat dengan undang-undang yang mengatur tindakan pidana pencurian.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?