Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dosen UGM Jadi Penasihat Yayasan Little Aresha Daycare, Kampus Angkat Bicara tentang Staf Pengajar

    30 April 2026

    Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang

    30 April 2026

    Mischka Keia, Pelajar Indonesia dengan IQ Tinggi Diterima di Oxford dan Stanford

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 1 Mei 2026
    Trending
    • Dosen UGM Jadi Penasihat Yayasan Little Aresha Daycare, Kampus Angkat Bicara tentang Staf Pengajar
    • Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang
    • Mischka Keia, Pelajar Indonesia dengan IQ Tinggi Diterima di Oxford dan Stanford
    • Makna postingan Ahmad Dhani sebelum pernikahan El Rumi, bahas hak anak laki-laki pada ayah, sindir Maia?
    • Pembaruan Klasemen Super League: Borneo FC Sama Poin dengan Persib, Persebaya Incar Lima Besar
    • 4 Tips Tentukan Anggaran Emas Ideal
    • Kronologi Penganiayaan Kurir Paket di Lumajang, Honda Beat Raib
    • Jejak Sejarah Museum Penataran Blitar: Dari Koleksi Pribadi ke Cagar Budaya
    • 10 ucapan haji 2026 paling berarti, kirimkan untuk yang tercinta
    • 11 Alasan Orang Dewasa Lebih Tenang dan Jarang Stres
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    adm_imradm_imr5 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    NANGA BULIK, Infomalangraya.com.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang dianggap terlibat dalam aksi kejahatan ini.

    Sidang yang digelar secara virtual melalui Zoom ini menunjukkan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian. Mereka adalah Heru Murbani, Ariyanto, dan Ujang Romadon. Setiap dari mereka memainkan peran penting dalam proses pencurian yang dilakukan.

    Menurut JPU Anwar Salis Ma’sum, Heru Murbani bertindak sebagai pelaku utama. Ia melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban, Nimrot, yang terparkir di depan rumah tanpa kunci. Pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, Heru memanfaatkan situasi tersebut untuk mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer.

    Setelah itu, ia menjemput Ujang Romadon untuk membantu mendorong motor hasil curian menggunakan motor Honda Supra. Motor tersebut diketahui juga merupakan hasil curian sebelumnya oleh Heru. Selanjutnya, motor tersebut dibawa ke tempat tinggal Ariyanto untuk dimodifikasi. Ariyanto bertugas membongkar kabel kontak agar mesin bisa menyala tanpa kunci asli.

    Untuk menghilangkan jejak, komplotan ini sempat mengganti rumah kunci dan memasang stiker hitam pada bodi motor. Aksi mereka akhirnya terungkap saat kepolisian berhasil menangkap ketiganya pada 19 November 2025. Menurut keterangan JPU, motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh Heru saat penangkapan.

    Dampak dari kejadian ini membuat saksi korban, Nimrot, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.360.000. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal alternatif sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g.

    Para terdakwa terancam hukuman pidana karena melakukan pencurian secara bersama-sama dan merusak atau membongkar barang pada waktu malam hari. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani oleh ketiga terdakwa.

    • Dalam persidangan, JPU menjelaskan detail kejadian serta peran masing-masing terdakwa.
    • Aksi pencurian terjadi pada malam hari, sehingga memperkuat tuduhan terhadap para pelaku.
    • Motor yang dicuri tidak sempat dijual dan masih digunakan oleh salah satu terdakwa saat penangkapan.
    • Kerugian materiil yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
    • Para terdakwa dijerat dengan undang-undang yang mengatur tindakan pidana pencurian.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang

    By adm_imr30 April 20263 Views

    Koalisi Sipil Kritik Rancangan Peraturan TNI

    By adm_imr29 April 20264 Views

    7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dosen UGM Jadi Penasihat Yayasan Little Aresha Daycare, Kampus Angkat Bicara tentang Staf Pengajar

    30 April 2026

    Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang

    30 April 2026

    Mischka Keia, Pelajar Indonesia dengan IQ Tinggi Diterima di Oxford dan Stanford

    30 April 2026

    Makna postingan Ahmad Dhani sebelum pernikahan El Rumi, bahas hak anak laki-laki pada ayah, sindir Maia?

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?