Pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia kini memasuki fase baru. Perusahaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keandalan proses ekspor.
CEO DSI, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa saat ini DSI fokus mengawasi tiga komoditas strategis yaitu batubara, minyak sawit (CPO), dan ferroalloy. Ia menegaskan bahwa kehadiran DSI tidak mengubah hubungan komersial yang sudah ada antara eksportir dan pembeli. Fungsi utama DSI adalah evaluasi, pemantauan, dan memastikan transparansi transaksi agar berjalan dengan baik.
Ketiga komoditas tersebut memiliki kontribusi penting dalam perdagangan dan perekonomian Indonesia. Estimasi nilai ekspornya mencapai hampir US$ 70 miliar. Di antaranya, batubara sekitar US$ 30,35 miliar, CPO senilai US$ 22,67 miliar, dan ferroalloy sekitar US$ 16,43 miliar.
Rosan menekankan bahwa DSI tidak mengganti fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. DSI akan membangun sistem verifikasi berbasis data transaksi ekspor, mencakup kuantitas, kualitas, harga, pembayaran, dan repatriasi devisa. Ini penting karena pengelolaan aset strategis harus berorientasi pada dasar yang wajar dan dapat ditelusuri.
DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Melalui regulasi ini, DSI diberi mandat sebagai BUMN Ekspor untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan optimalisasi nilai ekspor.
Berdasarkan data dari Danantara, DSI telah membangun visibilitas analitis atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor yang merepresentasikan lebih dari US$ 14 miliar dalam nilai ekspor dan lebih dari 90 juta ton komoditas. Perdagangan ini melibatkan lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi menuju lebih dari 100 negara tujuan.
Dengan mengintegrasikan data pasar global, DSI sedang membangun visibilitas transaksi yang lebih komprehensif, termasuk harga, volume, kualitas, klasifikasi HS, kapal pengangkut, serta pasar tujuan. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman menyeluruh mengenai alur perdagangan dan nilai komoditas di sepanjang rantai ekspor.
Seiring meningkatnya visibilitas, DSI mulai mengidentifikasi area-area untuk peningkatan nilai secara optimal. Analisis awal bersama BUMN menunjukkan potensi optimalisasi nilai sekitar US$ 5 miliar per tahun.
Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, menjelaskan bahwa DSI melakukan implementasi secara bertahap. Pada tahap awal, DSI mengumpulkan dan mengintegrasikan data ekspor dari tujuh K/L seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, Kementerian Hukum, dan BKPM. Data ini digunakan untuk mengidentifikasi indikasi under-invoicing maupun transfer pricing.
Direktur Keuangan dan Treasury DSI, Sinthya Roesly, menambahkan bahwa DSI memiliki dua peran: sebagai pemilik barang sekaligus eksportir atau sebagai perantara tunggal. Saat ini, DSI fokus pada peran sebagai perantara tunggal. Untuk menjalankan peran ini, DSI perlu mengonsolidasikan data dan membangun kapabilitas analisa serta mendapatkan insight untuk mendorong kebijakan yang diperlukan.
DSI telah membangun command center untuk mengonsolidasikan data dari K/L yang terintegrasi serta mengumpulkan data kontrak ekspor. DSI juga sedang menyiapkan platform ekspor atau Exporter Portal yang akan diluncurkan pada 1 September 2026. Uji coba akan dilakukan dengan sejumlah eksportir pada akhir September atau pertengahan Oktober 2026.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, DSI telah menandatangani MoU dengan beberapa asosiasi industri seperti Apindo, FINI, APBI-ICMA, dan Gapki. Tujuannya adalah membentuk Industry Task Force untuk menguji coba platform, memberikan masukan langsung dari industri, serta mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi isu sebelum implementasi yang lebih luas.
Sinthya meyakini bahwa dengan mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing melalui tata kelola ekspor yang lebih transparan dan kredibel, kepercayaan pasar terhadap komoditas SDA Indonesia akan meningkat. Hal ini akan meningkatkan harga jual produsen dan membuat pembeli luar negeri lebih percaya untuk membeli komoditas Indonesia.
DSI masih fokus pada tiga komoditas strategis. Sinthya memberikan sinyal bahwa ke depannya, DSI berpotensi memperluas perannya terhadap komoditas lain. Namun, perluasan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan operasional dan respons pasar.
Setelah tiga bulan masa implementasi, DSI bersama K/L terkait akan melakukan evaluasi untuk memastikan langkah pasca 1 Januari 2027. Regulasi memungkinkan DSI untuk mengambil imbal jasa atau margin yang wajar. Skema margin sedang dalam penghitungan dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Prinsipnya adalah efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan dikonsultasikan dengan para pihak terkait.






