Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap Remaja di Belu Dinilai Lambat
Kornelis Talok, SH selaku kuasa hukum dari Justin Gerrald Undang, seorang remaja berusia 16 tahun, mengingatkan agar penyidik Satreskrim Polres Belu segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang terjadi di Tini, Kelurahan Manuaman, sudah dilayangkan sejak 22 Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kornelis pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah ia mengecek perkembangan kasus tersebut di Polres Belu. Menurutnya, penanganan kasus kliennya terkesan lamban karena sudah lebih dari dua bulan sejak laporan diterima. Ia menjelaskan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Kami merasa penanganan ini agak terlambat karena sudah dua bulan lebih. Keterangan saksi dan barang bukti sudah ada. Kami berharap prosesnya lebih cepat naik ke penyidikan, jangan tertahan di tahap penyelidikan terus,” ungkap Kornelis.
Tuntutan Kuasa Hukum
Kornelis juga meminta penyidik untuk mengambil sikap tegas jika terlapor tidak kooperatif ketika dipanggil. Menurutnya, jika dua alat bukti sudah memenuhi syarat, maka penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka. Jika terlapor tidak memenuhi undangan polisi, ada mekanisme upaya paksa yang bisa digunakan.
”Kalau dua alat bukti sudah memenuhi syarat, ya segera tetapkan tersangka. Jika dipanggil secara patut namun tidak memenuhi undangan polisi, kan ada mekanisme upaya paksa. Kami mendesak penyidik untuk segera bertindak,” tambahnya.
Detail Kasus dan Proses Penyelidikan
Kasus ini dilaporkan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/340/XII/2025/SPKT/Polres Belu, tanggal 22 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) I pada 22 Desember 2025 dan SP2HP II pada 26 Januari 2026.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah mengambil keterangan dari saksi korban dan satu saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga berencana menghadirkan saksi tambahan serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya.
Justin adalah warga Dusun Haliserin, Desa Naitimu Kecamatan Tasbar, Belu. Dugaan pengeroyokan terhadap korban Justin tersebut terjadi pada Minggu dini hari 21 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah rumah di kawasan Tini, tepatnya di belakang Toko Gajah Mada, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Barat.
Korban dilarikan ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD guna menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.
Tanggapan dari Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang ditemui, Selasa 23 Desember 2025 membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP. “Kami membenarkan adanya laporan terkait Pasal 170 KUHP, terkait kasus pengeroyokan. Saat ini pihak kami masih mendalami kasus tersebut,” ujar Kasat Rio.
Dia menjelaskan bahwa pengrusakan dan pengeroyokan memang dua laporan berbeda namun dalam satu rangkaian kasus. Kasat menegaskan bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
Polisi juga telah menyita CCTV sebagai alat bukti guna penanganan kasus saling lapor ini. “Ya, kami telah menerima laporan tersebut. Pastinya, kami pihak Polres Belu akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan,” tegasnya.
Kekecewaan dari Keluarga Korban
Secara terpisah, Yanto Undang, ayah dari korban Justin, menyatakan ketidakpuasan dan kekecewaannya. Kepada media ini dia memastikan bahwa anaknya Justin jangankan terlibat pengrusakan, bahkan hadir saja di tempat kejadian juga tidak.
Oleh karenanya dia kecewa dengan perlakuan para terlapor yang merupakan keluarga dekat sendiri yang membawa Justin dan beberapa lainnya di belakang Toko Gajah Mada lalu menganiaya dan mengeroyok anaknya.
“Kalau pengrusakan rumah silahkan proses secara hukum, tapi anak saya ini tidak terlibat bahkan tidak hadir sama sekali tapi kenapa dia seolah disandera lalu dianiaya. Yang paling buat saya kecewa yang lakukan ini keluarga (sepupu kandung),” ucap Yanto.
Yanto memilih jalur hukum agar adanya keadilan bagi anaknya. Dia meminta pihak kepolisian melihat CCTV tersebut sehingga bisa mengetahui persis siapa yang merusak rumah terlapor. “Kalau ada anak saya silahkan proses secara hukum, tapi kalau tidak ada biar hukum yang bicara,” ungkap Yanto.
Dia juga telah menandatangani surat dan memberikan kuasa kepada Kornelis Talok, SH sebagai kuasa hukumnya untuk proses hukum selanjutnya.







