Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dugaan Penganiayaan Justin, Kuasa Hukum Minta Polres Belu Tingkatkan Status Kasus

    Dugaan Penganiayaan Justin, Kuasa Hukum Minta Polres Belu Tingkatkan Status Kasus

    adm_imradm_imr14 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap Remaja di Belu Dinilai Lambat

    Kornelis Talok, SH selaku kuasa hukum dari Justin Gerrald Undang, seorang remaja berusia 16 tahun, mengingatkan agar penyidik Satreskrim Polres Belu segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang terjadi di Tini, Kelurahan Manuaman, sudah dilayangkan sejak 22 Desember 2025.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kornelis pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah ia mengecek perkembangan kasus tersebut di Polres Belu. Menurutnya, penanganan kasus kliennya terkesan lamban karena sudah lebih dari dua bulan sejak laporan diterima. Ia menjelaskan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    ”Kami merasa penanganan ini agak terlambat karena sudah dua bulan lebih. Keterangan saksi dan barang bukti sudah ada. Kami berharap prosesnya lebih cepat naik ke penyidikan, jangan tertahan di tahap penyelidikan terus,” ungkap Kornelis.

    Tuntutan Kuasa Hukum

    Kornelis juga meminta penyidik untuk mengambil sikap tegas jika terlapor tidak kooperatif ketika dipanggil. Menurutnya, jika dua alat bukti sudah memenuhi syarat, maka penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka. Jika terlapor tidak memenuhi undangan polisi, ada mekanisme upaya paksa yang bisa digunakan.

    ”Kalau dua alat bukti sudah memenuhi syarat, ya segera tetapkan tersangka. Jika dipanggil secara patut namun tidak memenuhi undangan polisi, kan ada mekanisme upaya paksa. Kami mendesak penyidik untuk segera bertindak,” tambahnya.

    Detail Kasus dan Proses Penyelidikan

    Kasus ini dilaporkan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/340/XII/2025/SPKT/Polres Belu, tanggal 22 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) I pada 22 Desember 2025 dan SP2HP II pada 26 Januari 2026.

    Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah mengambil keterangan dari saksi korban dan satu saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga berencana menghadirkan saksi tambahan serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya.

    Justin adalah warga Dusun Haliserin, Desa Naitimu Kecamatan Tasbar, Belu. Dugaan pengeroyokan terhadap korban Justin tersebut terjadi pada Minggu dini hari 21 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah rumah di kawasan Tini, tepatnya di belakang Toko Gajah Mada, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Barat.

    Korban dilarikan ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD guna menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.

    Tanggapan dari Kasat Reskrim

    Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang ditemui, Selasa 23 Desember 2025 membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP. “Kami membenarkan adanya laporan terkait Pasal 170 KUHP, terkait kasus pengeroyokan. Saat ini pihak kami masih mendalami kasus tersebut,” ujar Kasat Rio.

    Dia menjelaskan bahwa pengrusakan dan pengeroyokan memang dua laporan berbeda namun dalam satu rangkaian kasus. Kasat menegaskan bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

    Polisi juga telah menyita CCTV sebagai alat bukti guna penanganan kasus saling lapor ini. “Ya, kami telah menerima laporan tersebut. Pastinya, kami pihak Polres Belu akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan,” tegasnya.

    Kekecewaan dari Keluarga Korban

    Secara terpisah, Yanto Undang, ayah dari korban Justin, menyatakan ketidakpuasan dan kekecewaannya. Kepada media ini dia memastikan bahwa anaknya Justin jangankan terlibat pengrusakan, bahkan hadir saja di tempat kejadian juga tidak.

    Oleh karenanya dia kecewa dengan perlakuan para terlapor yang merupakan keluarga dekat sendiri yang membawa Justin dan beberapa lainnya di belakang Toko Gajah Mada lalu menganiaya dan mengeroyok anaknya.

    “Kalau pengrusakan rumah silahkan proses secara hukum, tapi anak saya ini tidak terlibat bahkan tidak hadir sama sekali tapi kenapa dia seolah disandera lalu dianiaya. Yang paling buat saya kecewa yang lakukan ini keluarga (sepupu kandung),” ucap Yanto.

    Yanto memilih jalur hukum agar adanya keadilan bagi anaknya. Dia meminta pihak kepolisian melihat CCTV tersebut sehingga bisa mengetahui persis siapa yang merusak rumah terlapor. “Kalau ada anak saya silahkan proses secara hukum, tapi kalau tidak ada biar hukum yang bicara,” ungkap Yanto.

    Dia juga telah menandatangani surat dan memberikan kuasa kepada Kornelis Talok, SH sebagai kuasa hukumnya untuk proses hukum selanjutnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20266 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?