Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

3 November 2026
Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

3 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 4 November 2026
Trending
  • Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita
  • Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas
  • Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global
  • Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti
  • Seni Menjaga Kesehatan Mental dan Kendali Diri di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Eks Kapolres Bima Kota Berangkat Umrah Bersama Keluarga dengan Dana Bandar Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Berangkat Umrah Bersama Keluarga dengan Dana Bandar Narkoba

adm_imradm_imr10 July 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mantan Kapolres Didik Putra Kuncoro Terbukti Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah

Dalam sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dihadiri oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terungkap fakta bahwa ia menggunakan uang hasil setoran dari penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai ibadah umrah. Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.

Umrah Tujuh Orang Senilai Rp 434,5 Juta

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, uang yang digunakan Didik untuk keperluan pribadi berasal dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Dana tersebut diterima secara bertahap sebesar total Rp 2,8 miliar.

Didik mendaftarkan dirinya bersama enam orang lainnya, termasuk keluarga inti dan salah satu anak buahnya, untuk berangkat umrah. Ketujuh orang tersebut antara lain:

  • Didik selaku terdakwa
  • Istrinya, Miranti Afriani
  • Ibunya, Sri Darmijati
  • Mertuanya, A. Yundayani
  • Dua anak kandungnya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro
  • Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih

Perjalanan umrah ini difasilitasi oleh biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Terima Setoran Bertahap hingga Rp 2,8 Miliar

Dana untuk membiayai perjalanan ibadah tersebut merupakan bagian dari setoran yang diterima Didik dari jaringan Koko Erwin. Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap keterlibatan A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan bandar narkoba tersebut.

Modus penyaluran uang menurut dakwaan berlangsung melalui perantaraan Malaungi, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Malaungi disebut menjadi penghubung antara Didik dengan jaringan bandar sabu.

Modus “Uang Atensi” dan Mobil Mewah

Dakwaan JPU turut mengungkap bagaimana Didik menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan tertinggi Polres Bima Kota untuk memuluskan operasi jaringan narkoba tersebut. Ia disebut bermufakat dengan Malaungi untuk memberikan izin peredaran sabu di wilayah Bima Kota, dengan meminta setoran rutin setiap dua pekan sebesar Rp 200 juta.

Pada awal November 2025, Didik tercatat menerima uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang diserahkan dalam sebuah koper merek President oleh Malaungi di Oma Lengge, rumah adat Bima yang berada di lingkungan Markas Polres Bima Kota.

Selain itu, Didik juga sempat meminta satu unit mobil mewah Toyota Alphard kepada Koko Erwin melalui Malaungi, sebelum permintaan tersebut diubah menjadi uang tunai senilai Rp 1,8 miliar. Dari jumlah itu, ia telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan melalui ajudannya.

Rekening Pinjam Nama

Didik bersama istrinya juga didakwa melakukan praktik pencucian uang dengan modus pinjam nama atau use of nominee. Keduanya disebut membuka rekening bank menggunakan identitas pihak lain, termasuk asisten rumah tangga dan mertua seorang pegawai bank, untuk menampung dana yang jumlahnya ditaksir lebih dari Rp 5,3 miliar.

Hasil Tes Rambut Positif Sabu

Selain bukti aliran dana dan keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium biomedik terhadap sampel rambut Didik turut menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine.

Atas seluruh perbuatannya, Didik didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Ia didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Lampiran II juncto Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, perbuatan Didik selaku Kapolres telah mengkhianati tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

Sebagai informasi, Didik sebelumnya telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita

3 November 2026
Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas

3 November 2026
Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global

3 November 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti

3 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?