Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Enam wanita jadi korban penipuan ratusan juta, pasutri Ambon dilaporkan ke Polda Maluku

Enam wanita jadi korban penipuan ratusan juta, pasutri Ambon dilaporkan ke Polda Maluku

adm_imradm_imr1 June 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penipuan Bermodus Pinjaman Dana Talangan di Kota Ambon

Sebuah kasus penipuan bermodus pinjaman dana talangan kembali mencuat di Kota Ambon. Kali ini, enam perempuan mengaku menjadi korban dan melaporkan pasangan suami istri, Firda Amir dan Indra Syahputra Subria, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada 21 Mei 2026.

Laporan pengaduan pidana tersebut diajukan melalui Pengurus Besar Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga melibatkan aliran uang ke sejumlah rekening milik kedua terlapor.

Kuasa hukum para pelapor, Anshari Betekeneng, menjelaskan bahwa modus penipuan dilakukan secara bertahap dengan membangun kepercayaan korban terlebih dahulu sebelum meminta dana dalam jumlah lebih besar. Ia menyatakan bahwa pola ini dilakukan secara sistematis.

“Modus yang kami temukan dalam perkara ini adalah membangun kepercayaan secara sistematis. Pada tahap awal, terlapor meminjam uang dalam nominal kecil dan mengembalikannya tepat waktu. Setelah korban percaya, barulah dia meminta dana talangan dalam jumlah lebih besar kepada beberapa orang sekaligus,” ujar Anshari kepada Infomalangraya.com, Selasa (30/5/2026).

Menurutnya, dugaan aksi tersebut mulai berlangsung pada pertengahan Maret 2026. Firda Amir disebut aktif menghubungi para korban melalui aplikasi WhatsApp dan menyasar orang-orang yang memiliki aktivitas meminjamkan modal usaha.

Pada tahap pertama dan kedua, Firda Amir disebut meminjam uang sebesar Rp1 juta dan mengembalikannya sesuai kesepakatan. Pola tersebut membuat para korban yakin dan menilai terlapor memiliki itikad baik. Namun setelah kepercayaan korban terbentuk, Firda Amir diduga mulai menawarkan skema dana talangan dengan nilai lebih besar.

Kepada para korban, ia menjanjikan pengembalian dalam waktu singkat disertai keuntungan atau bunga tertentu. “Ketika jatuh tempo tiba, komunikasi tiba-tiba terputus. Nomor WhatsApp tidak lagi aktif, akun Instagram dinonaktifkan, dan kewajiban pengembalian dana tidak dijalankan. Dari situ para korban mulai menyadari adanya dugaan tipu muslihat,” kata Anshari.

Berdasarkan bukti transaksi yang telah diserahkan kepada penyidik, dana para korban diduga mengalir ke dua rekening berbeda, yakni rekening Bank BCA atas nama Firda Amir dan rekening Bank Mandiri atas nama Indra Syahputra Subria.

Rinciannya, korban berinisial MSM mentransfer Rp8 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Indra Syahputra Subria pada 16 Maret 2026. Korban NTW mengirim Rp1,5 juta ke rekening Bank BCA milik Firda Amir pada hari yang sama. Selanjutnya, RH mentransfer Rp2,5 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Indra Syahputra Subria. Kemudian MAL menyetor Rp1 juta ke rekening Bank BCA milik Firda Amir pada 17 Maret 2026. Korban YT mengirim Rp1 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Indra Syahputra Subria, sementara IF mentransfer Rp3 juta ke rekening Bank BCA milik Firda Amir pada 18 Maret 2026.

Total dana yang dilaporkan para korban mencapai sedikitnya Rp17 juta. Anshari menegaskan pihaknya juga menyoroti penggunaan rekening milik Indra Syahputra Subria yang diduga digunakan sebagai rekening penampung berdasarkan arahan langsung dari Firda Amir melalui percakapan WhatsApp.

“Kami menemukan adanya transfer dana yang tidak hanya masuk ke rekening Firda Amir, tetapi juga ke rekening atas nama suaminya. Karena itu kami meminta penyidik menelusuri seluruh aliran dana dan keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujarnya.

Hal lain yang memperkuat laporan tersebut, lanjut Anshari, adalah adanya komunikasi pasca-peristiwa yang dilakukan oleh Indra Syahputra Subria kepada para korban. Dalam sejumlah pesan yang dimiliki pelapor, Indra disebut mengakui adanya permasalahan yang dilakukan istrinya dan meminta agar kasus tersebut tidak dipublikasikan maupun diproses secara hukum. Ia juga berjanji akan bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian korban dengan alasan mereka memiliki anak yang masih berusia sekitar satu tahun.

Namun hingga laporan dibuat, janji tersebut disebut tidak pernah direalisasikan. “Setelah menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab, yang terjadi justru menghindar, sulit dihubungi, dan tidak ada realisasi pengembalian dana. Fakta-fakta ini yang kemudian memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal,” tegas Anshari.

Ia menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa atau wanprestasi semata. Pasalnya, terdapat dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua terlapor disebut berpotensi dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, penyidik juga diminta mendalami dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami telah menyampaikan laporan beserta bukti-bukti transaksi dan percakapan elektronik kepada penyidik. Harapan kami, Firda Amir dan Indra Syahputra Subria segera dipanggil serta diperiksa agar seluruh rangkaian peristiwa ini dapat diungkap secara terang dan memberikan keadilan bagi para korban,” tutup Anshari.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,129 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,048 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?