Fakta-fakta Pembebasan Anggota DPRD Saripah Lubis
Anggota DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, secara sah demi hukum dibebaskan dari tahanan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Keputusan ini diambil setelah ia menang dalam gugatan praperadilan melawan penetapan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan.
Saripah telah hampir sebulan lebih menjadi tersangka sejak 25 Februari 2026. Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, ia dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidimpuan. Pembebasannya didasarkan atas putusan pengadilan yang membatalkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Menangis Dipeluk Sang Ibu
Pada momen pembebasan ini, Saripah tidak kuasa menahan air mata saat meluapkan perasaannya ketika ditanya tentang pembebasannya. Ia menyatakan bahwa dirinya telah dikriminalisasi oleh Polres Padangsidimpuan. “Untuk pengacara hingga masyarakat Kota Padangsidimpuan, terima kasih telah mendoakan saya. Saya telah dikriminalisasi oleh Polres Padangsidimpuan,” ujarnya.
Sejak kemarin sore, para saudara sudah menunggu-nunggu momen pembebasan Saripah. Momen haru semakin terasa ketika Saripah bertemu hingga berpelukan dengan sang ibunda. “Borukku, borukku. Mulak tondi tu badan da inang,” ucap ibunda Saripah.
Tidak Pernah Diperiksa sebagai Saksi
Abdur Rozak, pengacara anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, menjelaskan pertimbangan hakim usai mengabulkan gugatan praperadilan. “Pertimbangan hakim terkait batalnya tiga sprindik penetapan tersangka. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka,” ujar Rozak di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026).
Atas putusan praperadilan ini, Rozak memerintahkan Polres Padangsidimpuan agar mengeluarkan Saripah Lubis yang saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan. “Kami memerintahkan termohon agar mengeluarkan Saripah Lubis sejak putusan dikeluarkan. Tidak perlu lagi kami mengingatkan. Itu sudah kewajibannya,” ujar Rozak.
Rozak menyebut, dengan dikabulkannya praperadilan ini maka terbukti proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Saripah Lubis memang tidak sesuai prosedur. “Banyak pasal yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, Saripah sudah mendapat perlakuan kriminalisasi,” ujarnya.
Laporan ke Kapolri, Minta Kapolres Dicopot

Selain itu, Rozak juga telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri terkait kasus Saripah Hanum Lubis. Laporan ini ditujukan ke Kapolri, Irwasum dan Div Propam Mabes Polri. “Laporannya sudah masuk Karo Paminal. Kami meminta Kapolres Padangsidimpuan dicopot, agar dilakukan pemeriksaan internal.”
“Bagaimana mungkin, seorang yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi jadi tersangka. Dia dijadikan tersangka memakai berkas penyidikan tersangka lainnya,” ujarnya lagi.
Permintaan RPD-kan Kapolres
Pascamenang praperadilan, anggota DPRD Saripah Hanum Lubis memohon ke Megawati, Puan Maharani hingga Komisi III DPR RI atas kasus yang dialaminya. “Maka kami meminta atensi dari Ibu Megawati dan Puan Maharani karena menurut kami ini adalah sebuah kasus kriminalisasi,” kata Rozak, pengacara Saripah Hanum Lubis, Senin (6/4/2026).
Selain itu, Rozak juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). “RDP-kan Kapolres, karena prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan. Kami tidak tahu, apakah Kapolres bermain akrobat politik. Tolong dihentikan, klien kami sudah jadi korban,” ujar Rozak.
Di akhir penjelasannya, Rozak juga meminta kepada Kapolri agar memperhatikan AKBP Wira Prayatna yang sudah dianggap merugikan pihak Saripah. “Tolong perhatikan anak buahnya yaitu Kapolres Padangsidimpuan yang semena-mena menetapkan orang jadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
Reaksi PDIP Sumut
PDIP Sumut menyampaikan sikap resmi terkait hasil sidang praperadilan yang mengabulkan permohonan Saripah Hanum Lubis. Melalui Wakil Ketua Bidang Politik, Sutrisno Pangaribuan, partai tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dijunjung tinggi sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun demikian, pihaknya berharap agar Saripah Hanum Lubis segera memperoleh kebebasan sehingga dapat kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat. “Kami berharap yang bersangkutan dapat segera dibebaskan dan kembali beraktivitas, baik sebagai anggota DPRD maupun dalam kehidupan keluarga,” ujar Sutrisno, Senin (6/4/2026).
Selain itu, PDIP Sumut juga menyoroti laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Risdianto Lubis bersama Saripah Hanum Lubis ke Mabes Polri. Laporan tersebut, kata dia, perlu segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurut Sutrisno, penanganan laporan tersebut harus dilakukan secara terbuka, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum di daerah. “Kami meminta Mabes Polri melalui Irwasum dan Propam memproses laporan ini secara transparan dan imparsial, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
PDI Perjuangan Sumut pun mendesak Komisi III DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara terbuka, bahkan jika perlu disiarkan langsung, guna mengungkap fakta-fakta secara terang. Dalam RDPU tersebut, sejumlah pihak diminta hadir, mulai dari Kapolres Padangsidimpuan, Kapolda Sumatera Utara, hingga pejabat di Mabes Polri seperti Kabareskrim, Irwasum, dan Kadiv Propam, termasuk Kompolnas.
Respons Kapolres
Pada hari yang sama, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menggelar temu pers di Aula Pratidina. Dalam keterangannya, Wira menjelaskan soal kasus penyidikan hingga akhirnya menetapkan Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. “Tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen-dokumen surat pernyataan, termasuk tanda tangan pimpinan,” ujar Wira.
“Kami sudah melakukan pendalaman dalam kasus ini. Kami sudah melakukan gelar perkara dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Peristiwa pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini adalah pemalsuan tanda tangan,” kata Wira.







