Penemuan Mencengangkan oleh KPK dalam Kasus Korupsi di Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap fakta yang mengejutkan terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, tiga pejabat DJBC diduga menerima uang pelicin sebesar Rp7 miliar setiap bulan dari pihak swasta.
Peristiwa ini terjadi sejak ada kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor. Tiga pejabat Bea Cukai dan tiga petinggi PT Blueray ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang melarikan diri.
Fakta Terkini tentang Kasus Suap
Dari temuan awal tim penyidik KPK, ditemukan bahwa jumlah uang pelicin yang diberikan oleh pihak swasta mencapai miliaran rupiah per bulan. Angka tersebut diduga berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan temuan awal dalam OTT tersebut.
KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sedang menelusuri kemungkinan aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain yang lebih tinggi atau pejabat terkait lainnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing (USD, SGD, Yen), logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah. Sebagian besar barang bernilai fantastis tersebut ditemukan di sebuah unit apartemen yang disewa khusus sebagai safe house atau tempat penimbunan uang oleh para tersangka.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC. Para tersangka diduga memanipulasi jalur pemeriksaan impor agar barang lolos tanpa cek fisik. KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dan menahan lima tersangka.
Tiga di antara tersangka merupakan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR).
Tersangka yang Melarikan Diri
Salah satu tersangka, yakni John Field (JF), selaku pemilik PT BR (Blueray), melarikan diri. KPK akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri dan mengimbau JF untuk kooperatif mengikuti proses hukum.
Konstruksi Perkara
Konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025, ketika terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai (Orlando dan Sisprian) dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor. Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang-barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk kategori pengawasan ketat.
Rincian Tersangka
Berikut adalah daftar tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap:
- Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap adalah:
- John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray).
- Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
- Dedy Kurniawan (DK), selaku Manager Operasional PT BR.
Penahanan Tersangka
KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tentang PT Blueray Cargo
PT Blueray Cargo dikenal sebagai salah satu market leader perusahaan jasa impor di Indonesia yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Perusahaan ini melayani pengiriman barang dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Jepang, Jerman, Inggris (UK), hingga Taiwan ke Indonesia, baik melalui jalur udara maupun laut.






