Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Gratis Naik KRL, MRT, dan LRT Hari Ini, Ini Aturannya

    Gratis Naik KRL, MRT, dan LRT Hari Ini, Ini Aturannya

    adm_imradm_imr25 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pada Jumat, 24 April 2026, masyarakat Jakarta dan sekitarnya akan mendapatkan kabar menarik terkait penggunaan transportasi umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan tarif yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp1 per sekali perjalanan untuk beberapa moda transportasi. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

    Program ini mencakup layanan utama seperti Kereta Rel Listrik (KRL), Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT) yang menjadi tulang punggung mobilitas warga Jabodetabek. Dengan tarif yang sangat murah, masyarakat dapat melakukan perjalanan tanpa khawatir biaya tinggi.

    Latar Belakang Kebijakan Tarif Rp1

    Kebijakan tarif Rp1 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengubah pola transportasi masyarakat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah membiasakan masyarakat menggunakan transportasi umum.

    “Tujuan kami adalah agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Menurutnya, beralih ke transportasi publik tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga lingkungan. Penggunaan transportasi umum dapat mengurangi kemacetan, polusi udara, serta meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong gaya hidup sehat dengan memperbanyak aktivitas luar ruangan.

    Ketentuan Tarif Rp1 dan Waktu Berlaku

    Agar program ini dapat dimanfaatkan secara optimal, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berikut rinciannya:

    • Berlaku pada Jumat, 24 April 2026 pukul 00.00–23.59 WIB
    • Berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta
    • Tarif perjalanan sebesar Rp1 per sekali perjalanan
    • Pengguna wajib memiliki saldo kartu elektronik
    • Berlaku untuk seluruh layanan BRT dan Non-BRT Transjakarta, termasuk rute dalam kota dan Bodetabek

    Moda Transportasi yang Mendapatkan Tarif Khusus

    Beberapa moda transportasi utama di Jakarta dan sekitarnya akan mendapatkan tarif khusus. Dengan adanya tarif Rp1, masyarakat bisa berpindah moda dengan biaya minimal.

    Berikut moda transportasi yang termasuk dalam program:

    • Kereta Commuter Line atau KRL untuk perjalanan Jabodetabek
    • MRT Jakarta yang melayani jalur utama dalam kota
    • LRT Jakarta untuk rute tertentu
    • Transjakarta untuk layanan BRT dan Non-BRT
    • Layanan terintegrasi antar moda transportasi

    Namun, tidak semua layanan masuk dalam kebijakan tarif Rp1 ini. Beberapa layanan tetap mengikuti ketentuan tarif sebelumnya sesuai regulasi yang berlaku.

    Misalnya, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat penerima tarif Rp 0 tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016. Artinya, tarif khusus Rp1 tidak berlaku untuk kategori tersebut.

    Dampak dan Imbauan

    Penerapan tarif Rp1 untuk KRL, MRT, dan LRT diperkirakan akan meningkatkan jumlah penumpang secara signifikan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih mengutamakan transportasi umum.

    Dengan tingginya potensi lonjakan penumpang, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban selama menggunakan transportasi umum. Pengguna KRL, MRT, dan LRT diharapkan mengikuti seluruh aturan yang berlaku, termasuk menjaga kebersihan dan keselamatan selama perjalanan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Negara Tujuan Utama Investasi Tiongkok dalam 20 Tahun: AS hingga RI

    By adm_imr12 Juni 20263 Views

    Mengapa Uang di ATM Menghilang? Ini Penyebab dan Solusinya

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?