Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di seluruh wilayah negara. Langkah ini dilakukan karena masih banyak guru honorer yang menerima pendapatan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak, terutama di daerah-daerah tertentu. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa meringankan beban ekonomi sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Salah satu langkah utama yang disiapkan adalah pemberian insentif bulanan dari pemerintah pusat. Insentif tersebut akan diberikan sebesar Rp 400.000 per bulan kepada guru honorer. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa insentif ini akan langsung ditransfer ke rekening guru honorer. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan transparan.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu guru honorer. Meskipun gaji pokok tetap menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan, pemerintah siap memberikan tambahan insentif sebagai bentuk dukungan. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran insentif sudah dipersiapkan dengan baik agar hanya diterima oleh guru honorer yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini dinilai sangat penting karena banyak guru honorer yang masih menerima penghasilan jauh di bawah upah minimum daerah. Di beberapa wilayah, penghasilan mereka bergantung sepenuhnya pada kemampuan keuangan sekolah atau yayasan, sehingga tidak stabil dan sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Program Peningkatan Kompetensi
Selain pemberian insentif, pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi bagi guru honorer. Salah satu program yang akan diberlakukan pada tahun 2026 adalah kesempatan studi sarjana (S1) melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Sebanyak 150.000 guru akan diberikan beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester.
Selain itu, pemerintah juga akan menyelenggarakan pelatihan bahasa Inggris bagi guru yang mengajar mata pelajaran tersebut. Sementara itu, guru yang akan mengajar mata pelajaran coding dan kecerdasan buatan (AI) juga akan mendapatkan pelatihan khusus.
Menurut Abdul Mu’ti, peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru harus berjalan bersamaan. Guru yang sejahtera dan memiliki kapasitas yang baik diyakini mampu menciptakan proses pembelajaran yang lebih berkualitas bagi peserta didik.
Masa Depan Pendidikan Dipertaruhkan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan guru honorer hidup di bawah standar kemanusiaan akibat penghasilan yang sangat rendah. Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima penghasilan antara Rp 200.000–500.000 per bulan.
Mafirion menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai masalah teknis semata. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh negara. Diperkirakan terdapat lebih dari 140.000 guru honorer yang hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Ia menyerukan agar negara tidak hanya hadir melalui regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi juga menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer terus dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.







