Infomalangraya.com, MADIUN– Janji pemberangkatan haji yang tidak kunjung terwujud berakhir dengan laporan polisi.
Seorang penduduk Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, JWR (42) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana haji furoda yang menimpa warga Kabupaten Madiun.
Korban, Waluyo Utomo (59), penduduk Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp1,24 miliar.
Uang tersebut adalah dana yang telah diserahkan untuk mengirimkan empat anggota keluarganya melaksanakan ibadah haji.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyebutkan bahwa kasus ini berawal ketika korban mendaftarkan empat anggota keluarganya dalam program Haji Plus melalui PT Hebed Lintas Internusa/Ladima Tours & Travel pada tahun 2017.
Kantor perjalanan tersebut berada di Jalan Nasional Madiun-Surabaya, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Para korban kemudian melunasi biaya program dengan jumlah total sekitar Rp752 juta pada tahun 2019. Namun, rencana keberangkatan ditunda karena wabah virus Covid-19.
Program Haji Dihentikan, Diminta Tambahan Dana Rp372 Juta
Kondisi berubah pada tahun 2023. JWR menawarkan kepada para korban agar program Haji Plus diubah menjadi Haji Furoda.
Untuk transfer program, korban diminta menambah biaya sekitar Rp 372,2 juta.
Tersangka berjanji bahwa empat anggota keluarga korban akan dapat diberangkatkan pada tahun yang sama.
Para korban kemudian memenuhi permintaan pembayaran tersebut. Namun, janji untuk kembali tidak terbukti.
“Korban telah membayar sesuai permintaan tersangka. Namun, keberangkatan yang dijanjikan belum juga terwujud karena alasan visa yang belum keluar,” kata Ridwan, Kamis (27/8/2026).
Gagalnya keberangkatan tersebut menyebabkan tersangka berjanji untuk mengembalikan seluruh uang korban.
Pengembalian memang dilakukan, namun secara bertahap.
Sampai saat ini, uang yang telah dikembalikan hanya sekitar Rp450 juta. Polisi menyebut masih ada dana korban sekitar Rp1,244 miliar yang belum dikembalikan.
Sudah Membuat Perjanjian di Depan Notaris
Sebelum mengajukan kasus tersebut ke ranah hukum, korban dan tersangka terlebih dahulu mencoba menyelesaikannya secara keluarga.
Keduanya bahkan menghadiri notaris untuk membuat surat perjanjian pemberangkatan haji pada 16 Desember 2023.
Di dalam kesepakatan tersebut, korban kembali diberi jaminan bisa melakukan ibadah haji pada tahun 2024.
Namun, hingga bulan Juni 2024, keberangkatan yang dijanjikan kembali tidak dapat dilaksanakan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun pada 12 November 2024,” kata Ridwan.
Polisi Menyita Bukti Pembayaran Sampai Perlengkapan Ibadah Haji
Selama proses penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Madiun telah menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya buku tabungan, bukti pembayaran, surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, serta kelengkapan haji.
JWR saat ini terkena Pasal 492 mengenai penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka bisa dihukum dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Ridwan menambahkan, biro perjalanan umrah dan haji yang diurus oleh tersangka kini tidak berjalan lagi karena sedang terlibat dalam kasus hukum.
Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Madiun kini telah memasuki tahap akhir penyelidikan. Petugas masih menyelesaikan berkas perkara sebelum pada akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Beri Peringatan Kepada Calon Jemaah Untuk Lebih Hati-Hati Polisi Meningkatkan Peringatan Kepada Pemohon Jamaah Agar Lebih Waspada Pihak Kepolisian Mengimbau Calon Jemaah Untuk Lebih Berhati-Hati Polisi Memperingatkan Calon Jemaah Agar Menjaga Kewaspadaan Lebih Tinggi Pihak Berwajib Mengingatkan Calon Jemaah Untuk Lebih Mewaspadai Ancaman
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak tergesa-gesa memberikan dana kepada biro perjalanan ibadah tanpa memverifikasi legalitas dan keandalannya.
Polres Madiun mengajak calon jemaah haji dan umrah untuk terlebih dahulu memastikan keabsahan biro perjalanan, riwayat pengelola, jelasnya program, serta cara pembayaran.
Tindakan tersebut dianggap krusial dalam mengurangi kemungkinan menjadi korban penipuan atau pencurian dana melalui modus penawaran perjalanan ibadah.
Baca berita Infomalangraya.com Lainnya di Google







