Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Buka Rahasia Chat Teuku Rassya, Nurah Pasya Bocorkan Alasan Tamara Bleszynski Tidak Ingin Bertemu

    26 April 2026

    Masjid Jami Gresik, Saksi Perkembangan Islam di Pesisir Jawa Sejak 1458

    26 April 2026

    Kinerja Jayamas Medica (OMED) Mengesankan, Cek Rekomendasi Sahamnya

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • Buka Rahasia Chat Teuku Rassya, Nurah Pasya Bocorkan Alasan Tamara Bleszynski Tidak Ingin Bertemu
    • Masjid Jami Gresik, Saksi Perkembangan Islam di Pesisir Jawa Sejak 1458
    • Kinerja Jayamas Medica (OMED) Mengesankan, Cek Rekomendasi Sahamnya
    • Beredar sebagai pembeli, polisi tangkap pasangan pengedar sabu di Palembang, 96 gram disita
    • Pembelian Minyakita di Malang Dibatasi 2 Liter, Bulog Ajukan Tambahan Harga dan Stok
    • 5 cara menikmati makanan lezat dengan harga terjangkau
    • Itinerary 3 Hari 2 Malam di Ha Long Bay Mulai Rp5,5 Juta
    • Lim Ji Yeon Kembali di Mei 2026 dengan 3 Drama dan Film Fantasi!
    • Iran Melindungi Houthi, Ancaman ke Amerika: Selat Bab al-Mandeb Akan Ditutup!
    • Kesalahan umum pengendara: Panas berlebihan merusak rem
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Hanya Biru? KTP Juga Ada yang Pink, Apa Maknanya?

    Hanya Biru? KTP Juga Ada yang Pink, Apa Maknanya?

    adm_imradm_imr29 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian KTP Pink

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia setelah berusia 17 tahun. Namun, bagi anak-anak di bawah usia tersebut, terdapat bentuk dokumen identitas khusus yang dikenal dengan nama Kartu Identitas Anak (KIA), atau lebih dikenal dengan istilah KTP pink.

    KTP pink tidak hanya berbeda dalam warnanya, tetapi juga memiliki fungsi dan aturan yang berbeda dari KTP biru. Meskipun sering disalahpahami sebagai variasi biasa dari KTP, KTP pink merupakan bagian dari dokumen resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi anak-anak di bawah umur 17 tahun.

    Apa Itu KTP Pink?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KTP pink atau KIA adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan kepada anak-anak yang belum mencapai usia 17 tahun. Fungsi utamanya adalah untuk membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta memastikan perlindungan hak-hak mereka.

    Selain itu, KTP pink juga menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan anak-anak untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan program perlindungan sosial. Penerbitannya dilakukan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

    Fungsi KTP Pink

    KTP pink memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
    * Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum
    * Menjadi data valid bagi pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan anak
    * Mencegah perdagangan anak
    * Mendukung kebutuhan dokumentasi dalam situasi darurat
    * Memenuhi persyaratan administratif seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, hingga mengurus asuransi atau BPJS.

    Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

    Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, KTP pink dan KTP biru memiliki perbedaan mendasar, antara lain:
    1. Sasaran pengguna: KTP pink digunakan untuk anak-anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP biru digunakan untuk warga yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
    2. Dasar hukum: KTP pink diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, sementara KTP biru diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
    3. Adanya chip atau biometrik: KTP pink tidak dilengkapi chip atau data biometrik, berbeda dengan KTP biru yang memiliki fitur sidik jari dan iris mata.
    4. Masa berlaku: KTP pink berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP biru berlaku seumur hidup.
    5. Fungsi tambahan: KTP pink berfungsi sebagai identitas anak, sedangkan KTP biru dapat digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial.

    Selain itu, KTP pink juga memiliki kriteria tertentu. Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto sampai sang anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak usia 5–17 tahun dilengkapi dengan foto yang berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.

    Cara Membuat KTP Pink

    Pembuatan KTP pink dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut cara membuatnya:

    Pembuatan Online (DKI Jakarta)

    Warga Jakarta dapat mengajukan KIA secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi. Langkah-langkahnya adalah:
    1. Buka Aplikasi Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
    2. Buat akun dengan mengisi nomor NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS
    3. Login akun tersebut dan pilih menu Pencetakan KIA, lalu klik Tambah Permohonan
    4. Isi data anak sesuai dengan ketentuan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti misalnya akta kelahiran
    5. Pilih jadwal dan lokasi pengambilan dokumen
    6. Unduh surat permohonan setelah proses selesai.

    Pembuatan Offline di Dukcapil

    Bagi warga yang ingin mengajukan secara manual, persyaratan yang diperlukan antara lain:
    * Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
    * KTP orang tua (asli)
    * Kartu Keluarga (asli)
    * Foto anak ukuran 2×3 (untuk anak usia 5–17 tahun).

    Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan data tersebut benar. Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Hendrikus Rahayaan, Atlet MMA Pembunuh Nus Kei, Motif Dendam

    By adm_imr26 April 20260 Views

    Gen Z dan Politik: Jarak, Bahasa, serta Kepercayaan

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Nus Kei Tewas Ditikam, Ini 7 Pernyataan Sikap DPD I Maluku

    By adm_imr26 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Buka Rahasia Chat Teuku Rassya, Nurah Pasya Bocorkan Alasan Tamara Bleszynski Tidak Ingin Bertemu

    26 April 2026

    Masjid Jami Gresik, Saksi Perkembangan Islam di Pesisir Jawa Sejak 1458

    26 April 2026

    Kinerja Jayamas Medica (OMED) Mengesankan, Cek Rekomendasi Sahamnya

    26 April 2026

    Beredar sebagai pembeli, polisi tangkap pasangan pengedar sabu di Palembang, 96 gram disita

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?