Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 22 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Hanya Biru? KTP Juga Ada yang Pink, Apa Maknanya?

    Hanya Biru? KTP Juga Ada yang Pink, Apa Maknanya?

    adm_imradm_imr29 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian KTP Pink

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia setelah berusia 17 tahun. Namun, bagi anak-anak di bawah usia tersebut, terdapat bentuk dokumen identitas khusus yang dikenal dengan nama Kartu Identitas Anak (KIA), atau lebih dikenal dengan istilah KTP pink.

    KTP pink tidak hanya berbeda dalam warnanya, tetapi juga memiliki fungsi dan aturan yang berbeda dari KTP biru. Meskipun sering disalahpahami sebagai variasi biasa dari KTP, KTP pink merupakan bagian dari dokumen resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi anak-anak di bawah umur 17 tahun.

    Apa Itu KTP Pink?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KTP pink atau KIA adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan kepada anak-anak yang belum mencapai usia 17 tahun. Fungsi utamanya adalah untuk membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta memastikan perlindungan hak-hak mereka.

    Selain itu, KTP pink juga menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan anak-anak untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan program perlindungan sosial. Penerbitannya dilakukan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

    Fungsi KTP Pink

    KTP pink memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
    * Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum
    * Menjadi data valid bagi pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan anak
    * Mencegah perdagangan anak
    * Mendukung kebutuhan dokumentasi dalam situasi darurat
    * Memenuhi persyaratan administratif seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, hingga mengurus asuransi atau BPJS.

    Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

    Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, KTP pink dan KTP biru memiliki perbedaan mendasar, antara lain:
    1. Sasaran pengguna: KTP pink digunakan untuk anak-anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP biru digunakan untuk warga yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
    2. Dasar hukum: KTP pink diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, sementara KTP biru diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
    3. Adanya chip atau biometrik: KTP pink tidak dilengkapi chip atau data biometrik, berbeda dengan KTP biru yang memiliki fitur sidik jari dan iris mata.
    4. Masa berlaku: KTP pink berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP biru berlaku seumur hidup.
    5. Fungsi tambahan: KTP pink berfungsi sebagai identitas anak, sedangkan KTP biru dapat digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial.

    Selain itu, KTP pink juga memiliki kriteria tertentu. Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto sampai sang anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak usia 5–17 tahun dilengkapi dengan foto yang berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.

    Cara Membuat KTP Pink

    Pembuatan KTP pink dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut cara membuatnya:

    Pembuatan Online (DKI Jakarta)

    Warga Jakarta dapat mengajukan KIA secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi. Langkah-langkahnya adalah:
    1. Buka Aplikasi Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
    2. Buat akun dengan mengisi nomor NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS
    3. Login akun tersebut dan pilih menu Pencetakan KIA, lalu klik Tambah Permohonan
    4. Isi data anak sesuai dengan ketentuan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti misalnya akta kelahiran
    5. Pilih jadwal dan lokasi pengambilan dokumen
    6. Unduh surat permohonan setelah proses selesai.

    Pembuatan Offline di Dukcapil

    Bagi warga yang ingin mengajukan secara manual, persyaratan yang diperlukan antara lain:
    * Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
    * KTP orang tua (asli)
    * Kartu Keluarga (asli)
    * Foto anak ukuran 2×3 (untuk anak usia 5–17 tahun).

    Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan data tersebut benar. Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?