Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    27 September 2026
    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    27 September 2026
    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    27 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 28 September 2026
    Trending
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban
    • Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah
    • Menjemput Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup
    • Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer demi Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi
    • Hitung Cermat Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Agar Garasi Anda Tidak Buntung
    • Menyembuhkan Mental yang Lelah Lewat Jeda Digital di Tengah Arus Informasi Tanpa Henti
    • Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan: Strategi Sederhana Menjaga Kehangatan Relasi Personal
    • Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Harga Token Listrik Terbaru 9-15 Maret 2026: Rp100 Ribu atau Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?

    Harga Token Listrik Terbaru 9-15 Maret 2026: Rp100 Ribu atau Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?

    adm_imradm_imr18 Maret 202611 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pembaruan Harga Token dan Tarif Listrik PLN untuk Maret 2026

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga token dan tarif listrik yang berlaku pada periode 9–15 Maret 2026. Penetapan ini penting diketahui oleh masyarakat agar dapat mempersiapkan anggaran keuangan dengan lebih baik, sehingga kebutuhan akan listrik tetap terpenuhi.

    Tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut tetap sama seperti yang diterapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar tidak mengalami perubahan sepanjang Triwulan I 2026, yaitu periode Januari hingga Maret 2026.

    Rincian Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga

    Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada 9–15 Maret 2026:

    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis

    • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

    Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri

    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

    Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

    Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
    • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

    Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga

    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

    Cara Menghitung Jumlah kWh dari Pembelian Token

    Untuk mengetahui jumlah energi listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus berikut:

    (Nominal pembelian token − PPJ) ÷ tarif listrik per kWh

    Contoh Perhitungan

    Pembelian Token Rp100 Ribu

    • Rumah tangga daya 900 VA:
    • Nominal token: Rp 100.000
    • PPJ 3 persen: Rp 3.000
    • Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
    • Jumlah kWh: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.352 = 71,78 kWh

    • Rumah tangga daya 1.300 VA:

    • Nominal token: Rp 100.000
    • PPJ 3 persen: Rp 3.000
    • Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
    • Jumlah kWh: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh

    • Rumah tangga daya 2.200 VA:

    • Nominal token: Rp 100.000
    • PPJ 3 persen: Rp 3.000
    • Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
    • Jumlah kWh: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh

    Pembelian Token Rp50 Ribu

    • Rumah tangga daya 900 VA:
    • Nominal token: Rp 50.000
    • PPJ 3 persen: Rp 1.500
    • Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
    • Jumlah kWh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,88 kWh

    • Rumah tangga daya 1.300 VA:

    • Nominal token: Rp 50.000
    • PPJ 3 persen: Rp 1.500
    • Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
    • Jumlah kWh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh

    • Rumah tangga daya 2.200 VA:

    • Nominal token: Rp 50.000
    • PPJ 3 persen: Rp 1.500
    • Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
    • Jumlah kWh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh

    Itulah rincian harga token listrik terbaru untuk periode 9–15 Maret 2026 yang bisa menjadi referensi dalam pembelian token listrik selama sepekan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 cara membuat lip liner alami dan sempurna

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    Pemain Baru Wajib Datang Sebelum September! Barcelona Hadapi Masalah Besar

    By adm_imr21 Agustus 20260 Views

    Perdamaian yang Tak Pernah Tenang

    By adm_imr21 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    27 September 2026
    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    27 September 2026
    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    27 September 2026
    Menjemput Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup

    Menjemput Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup

    27 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?