Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Hotman Paris Kritik Kinerja Menteri Ham Natalius Pigai soal Begal, Sindir Mundur

    Hotman Paris Kritik Kinerja Menteri Ham Natalius Pigai soal Begal, Sindir Mundur

    adm_imradm_imr26 Mei 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik Hotman Paris terhadap Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai

    Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan kritik tajam terhadap kinerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, terutama terkait polemik pelaku begal yang dilarang ditembak mati. Hotman menilai bahwa pendekatan Pigai terlalu berfokus pada perlindungan pelaku kejahatan, sementara hak masyarakat untuk hidup aman justru terabaikan.

    Menurut Pigai, tindakan represif seperti penembakan langsung terhadap pelaku begal bertentangan dengan prinsip HAM. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada orang yang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. “Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” ujarnya saat diwawancara di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

    Pigai menekankan bahwa polisi harus menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa agar bisa diproses secara hukum dan membantu aparat mengungkap motif serta jaringan pelaku kejahatan lainnya.

    Hotman Paris menilai bahwa pandangan Pigai tidak seimbang dalam menempatkan perspektif HAM. Menurutnya, jika pelaku begal memang bisa dilumpuhkan tanpa menyebabkan kematian, itu lebih baik. Namun, jika tidak bisa, maka ditembak terukur adalah pilihan yang wajar. “Begal itu melanggar hak asasi. Kalau memang bisa dilumpuhkan tanpa mati ya lebih bagus. Tapi kalau tidak bisa, mau tidak mau ditembak terukur,” ujar Hotman dalam video yang dikutip Sabtu (23/5/2026).

    Ia juga mendukung sikap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang meminta aparat bertindak tegas. Hotman lantas mempertanyakan kelayakan Pigai sebagai Menteri HAM karena dianggap tidak seimbang dalam menempatkan perspektif HAM. “Pak Pigai, sudah waktunya Anda pikir lagi. Apa Anda cocok jadi Menteri HAM?” tanya Hotman.

    Hotman menegaskan bahwa dirinya merupakan pendukung Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut tidak berarti harus menyetujui seluruh pandangan pejabat pemerintah. “Bukan berarti saya membantu pendapat-pendapat yang konyol,” tegasnya.

    Pandangan Ahmad Sahroni

    Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga menegaskan bahwa aparat harus menindak pelaku begal dengan tembakan terukur. Menurutnya, pendekatan HAM tidak boleh hanya melindungi pelaku, tetapi juga harus menjamin rasa aman masyarakat. “Begal wajib ditindak dengan tembakan terukur, bukan tembak mematikan. Itu saya enggak setuju,” tulis Sahroni di media sosial.

    Namun, dalam kesempatan lain, Sahroni juga mendukung ide tembak di tempat demi keamanan warga, menunjukkan adanya dinamika dalam sikap politik terkait isu ini.

    Penolakan Natalius Pigai

    Natalius Pigai menolak keras wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum internasional. “Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” tegas Pigai, Rabu (20/5/2026).

    Pigai menekankan bahwa pelaku kejahatan sebaiknya ditangkap hidup-hidup agar dapat diproses secara hukum dan membantu aparat mengungkap jaringan kriminal lebih luas. Menurutnya, masyarakat yang mendukung tembak mati begal kurang memahami prinsip HAM.

    Polda Metro Jaya Utamakan Keselamatan

    Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang melarang polisi menembak langsung pelaku begal di tempat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.

    Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban. “Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

    Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Iman.

    Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam sepekan terakhir, pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.

    Polda Lampung Tembak Mati Begal

    Baru-baru ini, Polda Lampung menembak mati Bahroni, pelaku begal saat proses penangkapan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) pukul 05.15 WIB. Ia disebut melakukan perlawanan aktif terhadap petugas.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan Bahroni merupakan eksekutor pencurian motor di toko kue Yussy Akmal yang berujung penembakan terhadap Bripka Arya Supena. “Pelaku Bahroni sebagai eksekutor yang akan mengambil motor korban dan menembak Bripka Arya Supena. Ia melawan saat hendak ditangkap,” ujar Helfi.

    Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Jatanras dan Resmob Polda Lampung, Intel Polda Lampung, Brimob, serta jajaran Polres Lampung Timur dan Polres Pesawaran, hingga Polsek Padang Cermin, hingga Polsek Padang Cermin.

    Berawal dari informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan Bahroni di Teluk Hantu. Saat dilakukan penangkapan, Bahroni disebut kembali melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

    Bahroni akhirnya tewas di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan satu bilah pisau dari pinggang pelaku. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?