Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hukum Bersihkan Najis Mughallazhah dengan Sabun Tanah, Sahkah Menurut Syariat?

    Hukum Bersihkan Najis Mughallazhah dengan Sabun Tanah, Sahkah Menurut Syariat?

    adm_imradm_imr23 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggunaan Sabun Tanah dalam Penyucian Najis Mughallazhah

    Di tengah perkembangan teknologi dan inovasi produk kebersihan, umat Islam kini semakin dimudahkan dalam menjaga kesucian diri dan lingkungan. Salah satu produk yang belakangan banyak digunakan adalah sabun tanah, yakni sabun yang diklaim mampu membantu menyucikan najis mughallazhah seperti najis anjing dan babi.

    Kehadiran sabun tanah memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim. Apakah penggunaan sabun yang mengandung tanah tersebut sudah cukup untuk memenuhi tuntutan syariat dalam menghilangkan najis mughallazhah? Ataukah tetap harus menggunakan tanah sebagaimana yang dikenal dalam praktik bersuci selama ini?

    Mengenal Sabun Tanah untuk Membersihkan Najis Mughallazah

    Sabun tanah merupakan produk pembersih yang salah satu bahan utamanya mengandung tanah liat atau kaolin. Produk ini dirancang untuk membantu membersihkan najis mughallazhah, yakni najis berat yang berasal dari anjing dan babi, yang menurut syariat harus disucikan dengan tujuh kali basuhan dan salah satunya menggunakan tanah.

    Kehadiran sabun ini dianggap sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang berpotensi bersentuhan dengan najis anjing atau babi, baik pada tubuh, pakaian, maupun benda lainnya. Selain mengandung unsur tanah berupa sekitar 20 persen kaolin, sabun ini juga diperkaya dengan berbagai bahan tambahan yang berfungsi menjaga kesehatan kulit. Beberapa produk bahkan mengandung nanoemulsi Vitamin E yang membantu melembapkan kulit, tidak menimbulkan iritasi, ramah lingkungan, serta telah mengantongi sertifikasi halal dan izin edar resmi.

    Dalam dunia geologi, kaolin merupakan salah satu jenis tanah liat berkualitas tinggi yang tersusun dari mineral kaolinit dan kaya kandungan aluminium silika. Kaolin memiliki kemampuan menyerap air serta banyak dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan industri karena sifatnya yang stabil dan tahan panas.

    Mengapa Najis Anjing dan Babi Memerlukan Perlakuan Khusus?

    Menurut fikih Islam, najis yang berasal dari anjing dan babi termasuk kategori najis mughallazhah atau najis berat. Penyuciannya berbeda dengan najis biasa karena harus dilakukan sebanyak tujuh kali basuhan, dan salah satu basuhan tersebut dicampur dengan tanah atau debu.

    Selain alasan syariat, penelitian ilmiah juga menemukan bahwa air liur anjing mengandung sejumlah bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Sebagaimana dikutip dari Kementerian Agama, terdapat berbagai bakteri dalam air liur anjing, termasuk staphylococcus aureus dan enterococcus faecalis yang dapat menyebabkan infeksi tertentu. Karena itu, syariat Islam mengatur tata cara pembersihan yang lebih ketat sebagai bentuk penjagaan terhadap kebersihan dan kesehatan.

    Apakah Tanah Harus Digunakan dalam Penyucian Najis Mughallazhah?

    Sebelum membahas hukum penggunaan sabun tanah, para ulama terlebih dahulu membahas satu persoalan mendasar, yaitu apakah tanah merupakan unsur yang wajib digunakan dan tidak bisa digantikan oleh benda lain. Dalam mazhab Syafi’i terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.

    Menurut pendapat yang lebih kuat (al-adzhar), tanah tetap harus digunakan dan tidak dapat digantikan dengan benda lain meskipun memiliki fungsi pembersih yang sama. Namun terdapat pendapat lain yang memperbolehkan penggunaan bahan pembersih selain tanah apabila mampu menghasilkan fungsi yang setara.

    Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni menjelaskan:

    “Apakah sabun dan asynan dapat menggantikan tanah? Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat. Pendapat pertama ‘iya’… Pendapat ini dikuatkan oleh al-Nawawi dalam kitabnya Ru’usul Mas’il. Pendapat yang lebih jelas dalam al-Rafi’i, al-Raudhah, dan Syarhul Muhadzdzab adalah tidak dapat menggantikan tanah. Karena ini merupakan kesucian yang berkaitan dengan tanah, sehingga tidak ada yang dapat menggantikannya. Pendapat ketiga, jika ditemukan tanah, maka sabun tidak dapat menggantikan, sebaliknya jika tidak ditemukan, maka dapat menggantikan.”

    Berapa Kadar Tanah yang Harus Ada?

    Persoalan berikutnya adalah mengenai kadar tanah yang digunakan dalam proses penyucian. Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa ukuran minimal tanah yang digunakan adalah tanah yang mampu membuat air menjadi keruh dan menjangkau seluruh bagian yang terkena najis.

    Beliau menjelaskan:

    “Yang dibutuhkan dari kotoran itulah yang mengganggu air dan melaluinya menjangkau seluruh bagian tempat,”

    Keterangan ini menjadi penting ketika membahas penggunaan sabun tanah modern. Sebab, tidak cukup hanya terdapat kandungan tanah di dalam produk tersebut. Kandungan tanahnya juga harus cukup untuk menghasilkan fungsi yang dikehendaki syariat, yaitu membuat air menjadi keruh dan dapat menjangkau seluruh bagian yang terkena najis.

    Bagaimana Jika Tanah Bercampur dengan Bahan Lain?

    Sabun tanah pada umumnya tidak terdiri dari tanah murni. Kandungan kaolin di dalamnya hanya sebagian kecil, sedangkan sisanya merupakan bahan pembentuk sabun. Apakah kondisi seperti ini tetap diperbolehkan?

    Sulaiman Al-Jamal menjelaskan bahwa tanah yang bercampur dengan bahan lain tetap dapat digunakan selama campuran tersebut tidak menghalangi tanah menjangkau bagian yang terkena najis ketika dicampurkan dengan air.

    Beliau menuliskan:

    “Pendapat Al-Aujah di sini cukup menggunakan pasir yang berdebu walaupun basah, dan tanah walaupun tercampur dengan semisal tepung, sekira jika dicampur air, tepung akan habis dan tanah yang tercampur air akan sampai ke seluruh tempat najis, meskipun pada saat tayammum tidak cukup, karena jelas perbedaannya, selesai. Perbedaannya yaitu kelembaban pasir dan tepung halus dapat mencegah tanah mencapai anggota tayammum, dan tidak mencegah menjadi keruh air dengan tanah yang menjadi tujuan pokok dalam bab najis mughallazhah ini.”

    Jadi Bagaimana Hukum Penggunaan Sabun Tanah?

    Berdasarkan penjelasan para ulama, penggunaan sabun tanah untuk menyucikan najis mughallazhah pada dasarnya dapat dibenarkan selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam fikih. Jika kandungan tanah di dalam sabun cukup untuk membuat air menjadi keruh dan mampu menjangkau seluruh bagian yang terkena najis, maka penggunaannya dapat dianggap mencukupi menurut pendapat yang mewajibkan penggunaan tanah.

    Sebaliknya, apabila kandungan tanah terlalu sedikit sehingga tidak lagi memenuhi fungsi tersebut, atau bahan campuran dalam sabun justru menghalangi sampainya tanah ke area najis, maka penggunaannya tidak dianggap cukup menurut pendapat yang lebih kuat. Meskipun demikian, terdapat pula pendapat ulama yang memperbolehkan penggunaan sabun sebagai pengganti tanah dalam penyucian najis mughallazhah.

    Karena itu, umat Islam dapat memilih pendapat yang diyakini dengan tetap memperhatikan kehati-hatian dalam menjaga kesucian ibadah dan kehidupan sehari-hari. Wallahu a’lam.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Rahasia Lezat Zikir dari Pimpinan Dayah Raudhatul Quran Aceh Besar

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Cara Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Gambar

    By adm_imr12 Juli 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?