Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hukum Makan Botok Sarang Tawon, Haram atau Halal? Ini Penjelasan MUI

    Hukum Makan Botok Sarang Tawon, Haram atau Halal? Ini Penjelasan MUI

    adm_imradm_imr4 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Hukum Mengonsumsi Botok Sarang Tawon dalam Perspektif Islam

    Mengonsumsi botok sarang tawon menjadi salah satu topik yang menarik perhatian masyarakat, terutama di kalangan umat Islam. Botok tawon sendiri merupakan kuliner ekstrem khas Banyuwangi, Jawa Timur, yang terbuat dari sarang dan larva lebah dicampur parutan kelapa serta bumbu pedas, lalu dibungkus daun pisang dan dikukus.

    Namun, muncul pertanyaan mengenai status hukum mengonsumsi botok berbahan dasar sarang tawon dan larvanya. Apakah makanan tersebut halal atau justru haram untuk dikonsumsi?

    Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai pandangan hukum Islam terkait konsumsi sarang tawon. Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Achmad Fuad, menjelaskan bahwa tawon atau lebah termasuk dalam empat hewan yang dilarang untuk dibunuh menurut sabda Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan kaidah fiqh, apa yang diharamkan untuk dibunuh, maka haram pula untuk dimakan.

    Oleh karena itu, sengaja membuat dan mengonsumsi olahan botok yang dicampur dengan lebah/tawon dan sarangnya hukumnya adalah haram. Menurut Achmad Fuad, “Membuat botok yaitu dari bikinan kelapa yang diparut dan itu dibikin, dicampur dengan lebah, bahkan sarangnya yang memang disengaja untuk memberikan cita rasa khusus bahwa itu adalah ada tawonnya dan sarangnya, bahkan kita tahu yang namanya tawon itu adalah dari larvanya kemudian dari telurnya berasalnya setelah telur mati menjadi tawon, dan itu prosesnya lama.”

    “Oleh karena itu, hukumnya haram mengonsumsi botok sarang tawon karena tawon adalah termasuk hewan yang haram juga untuk dibunuh sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW.” ucap Achmad Fuad.

    Meskipun demikian, Islam juga memberikan keringanan (darurat). Jika sedang memanen madu dan ada sedikit bagian tawon atau sarang yang sangat sulit dipisahkan dan terikut, maka hal tersebut diperbolehkan agar madu tidak terbuang sia-sia.

    Hewan yang Dilarang Dibunuh dalam Islam

    Dalam Islam, terdapat beberapa hewan yang dilarang dibunuh. Hewan-hewan tersebut adalah semut, burung hudhud, lebah, shurad, katak, dan laba-laba yang dipandang memiliki manfaat dan sifat khususnya.

    Berikut adalah alasan kenapa hewan tersebut dilarang dibunuh:

    • Semut

      Seekor semut dilarang dibunuh karena dalam sebuah hadis dikisahkan jika salah seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi, lalu nabi tersebut memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Namun kemudian turun wahyu Allah “Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih?”

    • Burung hudhud

      Burung hudhud dilarang dibunuh karena jasanya kepada Nabi Sulaiman dalam menyampaikan informasi tentang keberadaan ratu yang tidak mau menyembah Allah.

    • Lebah

      Lebah memiliki manfaat kepada manusia melalui madunya, bahkan lebah termasuk salah satu binatang istimewa dalam Al-Quran, yakni pada surah An-Nahl. Dalam Al-Quran, Allah mewahyukan kepada lebah untuk membuat sarang-sarang di perbukitan, pepohonan, dan bangunan-bangunan yang dibuat manusia. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri menggunakan madu sebagai obat penyembuhan penyakit selain habbatussauda dan bekam.

    • Burung shurad

      Sama halnya dengan lebah, burung shurad dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup lingkungan. Di Indonesia, burung ini dikenal dengan jenis burung cendet atau pentet.

    • Katak

      Katak memiliki kandungan obat yang dapat dimanfaatkan untuk manusia. Ulama fiqih Wazzaratu Al-Auqaf menjelaskan dalam kitab Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 17/283. “Syariat agama melarang membunuh sebagian jenis binatang seperti katak. Berdasarkan riwayat dari Abdur Rahman bin Utsman yang menyebutkan, seorang tabib menjelaskan obat di sisi Rasulullah saw. adalah katak. Kemudian Rasulullah melarang membunuh katak. Bahkan pengarang kitab ‘Adaab Asy-Syar’iyyah’ cenderung memilih hukum haram.”

    • Laba-laba

      Laba-laba tidak boleh dibunuh dikarenakan jasanya yang menolong Nabi Muhammad saw. Pertolongan tersebut dilakukan laba-laba dengan membuat sarang di mulut gua di Gunung Tsur tempat Nabi Muhammad saw. bersembunyi dari kejaran kaum kafir.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Ajak Kepemimpinan Islam yang Inklusif

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Apa Itu Shalat Sunnah Awwabin dan Keutamaannya? Ini Jawabannya

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?