Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    6 September 2026
    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    6 September 2026
    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    6 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 6 September 2026
    Trending
    • Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar
    • Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban
    • Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga
    • Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan
    • Keajaiban Rempah Nusantara untuk Menjaga Vitalitas dan Imunitas Tubuh di Tengah Polusi
    • Menyegarkan Tubuh dan Pikiran Melalui Kebiasaan Olahraga Ringan Saban Pagi
    • Nasib Timbul tukang becak mendadak masuk desil 9, merasa sakit anaknya terancam putus sekolah
    • Berita Malang Raya Populer: Rute angkutan pelajar butuh sosialisasi, trase tol Kepanjen dikaji
    • Menjadi Stamp yang dulu – Stamp Fairtex janjikan versi yang lebih baik di ONE Fight Night 47
    • Kadisdik Kalteng takut dapur MBG mati jika sekolah libur akibat karhutla, klarifikasi usai dikritik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hukum Makan Botok Sarang Tawon, Haram atau Halal? Ini Penjelasan MUI

    Hukum Makan Botok Sarang Tawon, Haram atau Halal? Ini Penjelasan MUI

    adm_imradm_imr4 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Hukum Mengonsumsi Botok Sarang Tawon dalam Perspektif Islam

    Mengonsumsi botok sarang tawon menjadi salah satu topik yang menarik perhatian masyarakat, terutama di kalangan umat Islam. Botok tawon sendiri merupakan kuliner ekstrem khas Banyuwangi, Jawa Timur, yang terbuat dari sarang dan larva lebah dicampur parutan kelapa serta bumbu pedas, lalu dibungkus daun pisang dan dikukus.

    Namun, muncul pertanyaan mengenai status hukum mengonsumsi botok berbahan dasar sarang tawon dan larvanya. Apakah makanan tersebut halal atau justru haram untuk dikonsumsi?

    Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai pandangan hukum Islam terkait konsumsi sarang tawon. Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Achmad Fuad, menjelaskan bahwa tawon atau lebah termasuk dalam empat hewan yang dilarang untuk dibunuh menurut sabda Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan kaidah fiqh, apa yang diharamkan untuk dibunuh, maka haram pula untuk dimakan.

    Oleh karena itu, sengaja membuat dan mengonsumsi olahan botok yang dicampur dengan lebah/tawon dan sarangnya hukumnya adalah haram. Menurut Achmad Fuad, “Membuat botok yaitu dari bikinan kelapa yang diparut dan itu dibikin, dicampur dengan lebah, bahkan sarangnya yang memang disengaja untuk memberikan cita rasa khusus bahwa itu adalah ada tawonnya dan sarangnya, bahkan kita tahu yang namanya tawon itu adalah dari larvanya kemudian dari telurnya berasalnya setelah telur mati menjadi tawon, dan itu prosesnya lama.”

    “Oleh karena itu, hukumnya haram mengonsumsi botok sarang tawon karena tawon adalah termasuk hewan yang haram juga untuk dibunuh sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW.” ucap Achmad Fuad.

    Meskipun demikian, Islam juga memberikan keringanan (darurat). Jika sedang memanen madu dan ada sedikit bagian tawon atau sarang yang sangat sulit dipisahkan dan terikut, maka hal tersebut diperbolehkan agar madu tidak terbuang sia-sia.

    Hewan yang Dilarang Dibunuh dalam Islam

    Dalam Islam, terdapat beberapa hewan yang dilarang dibunuh. Hewan-hewan tersebut adalah semut, burung hudhud, lebah, shurad, katak, dan laba-laba yang dipandang memiliki manfaat dan sifat khususnya.

    Berikut adalah alasan kenapa hewan tersebut dilarang dibunuh:

    • Semut

      Seekor semut dilarang dibunuh karena dalam sebuah hadis dikisahkan jika salah seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi, lalu nabi tersebut memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Namun kemudian turun wahyu Allah “Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih?”

    • Burung hudhud

      Burung hudhud dilarang dibunuh karena jasanya kepada Nabi Sulaiman dalam menyampaikan informasi tentang keberadaan ratu yang tidak mau menyembah Allah.

    • Lebah

      Lebah memiliki manfaat kepada manusia melalui madunya, bahkan lebah termasuk salah satu binatang istimewa dalam Al-Quran, yakni pada surah An-Nahl. Dalam Al-Quran, Allah mewahyukan kepada lebah untuk membuat sarang-sarang di perbukitan, pepohonan, dan bangunan-bangunan yang dibuat manusia. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri menggunakan madu sebagai obat penyembuhan penyakit selain habbatussauda dan bekam.

    • Burung shurad

      Sama halnya dengan lebah, burung shurad dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup lingkungan. Di Indonesia, burung ini dikenal dengan jenis burung cendet atau pentet.

    • Katak

      Katak memiliki kandungan obat yang dapat dimanfaatkan untuk manusia. Ulama fiqih Wazzaratu Al-Auqaf menjelaskan dalam kitab Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 17/283. “Syariat agama melarang membunuh sebagian jenis binatang seperti katak. Berdasarkan riwayat dari Abdur Rahman bin Utsman yang menyebutkan, seorang tabib menjelaskan obat di sisi Rasulullah saw. adalah katak. Kemudian Rasulullah melarang membunuh katak. Bahkan pengarang kitab ‘Adaab Asy-Syar’iyyah’ cenderung memilih hukum haram.”

    • Laba-laba

      Laba-laba tidak boleh dibunuh dikarenakan jasanya yang menolong Nabi Muhammad saw. Pertolongan tersebut dilakukan laba-laba dengan membuat sarang di mulut gua di Gunung Tsur tempat Nabi Muhammad saw. bersembunyi dari kejaran kaum kafir.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Niat dan cara sholat dhuha lengkap

    By adm_imr21 Agustus 20260 Views

    2 Teks Khutbah Jumat 21 Agustus 2026: Makna Maulid Nabi dalam Era Modern

    By adm_imr21 Agustus 20260 Views

    Bacaan Mahallul Qiyam untuk Maulid Nabi Muhammad dengan Terjemahan

    By adm_imr21 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    6 September 2026
    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    6 September 2026
    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    6 September 2026
    Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan

    Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan

    6 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?