Informasi Terbaru tentang Status TR sebagai ASN
TR, ibu tiri dari NS (13 tahun), yang menjadi tersangka penganiayaan anak di Sukabumi, ternyata memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama. Ia bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder, Sukabumi.
Status kepegawaian TR sebagai PPPK diperkuat oleh pernyataan Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung. Menurutnya, TR diangkat sebagai penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan Kalibunder. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, TR dinonaktifkan sementara dan hanya menerima gaji sebesar 50 persen.
Irmansyah menjelaskan bahwa jika TR nantinya dihukum selama kurang dari dua tahun, maka ia bisa kembali aktif sebagai PPPK. Namun, jika hukuman melebihi dua tahun, TR akan diberhentikan secara hormat.
Kasus Penganiayaan yang Menghebohkan
Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka atas kematian NS. NS mengaku disuruh minum air panas oleh TR, yang menyebabkan luka bakar pada tubuhnya. Kejadian ini terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
NS meninggal di RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2/2026). TR membantah tuduhan penganiayaan dan menyebut kematian NS sebagai takdir. Ia juga merasa terpukul atas kepergian anak tersebut dan mengkritik respons publik di media sosial.
Suami Cabut Perjanjian Damai
Anwar Satibi, suami TR dan ayah kandung NS, mencabut laporan perjanjian damai yang pernah diajukan pada November 2024. Dulu, TR pernah melakukan kekerasan terhadap NS. Kasus KDRT melibatkan TR dan U, anak angkat dari TR.
Penasehat hukum Anwar, Dedi Setiadi, mengatakan bahwa berkas perkara tahun 2024 kembali dilanjutkan karena terlapor melanggar perjanjian damai. Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dalam keluarga digunakan sebagai dasar hukum.
Tuduhan Terhadap Ayah Kandung
Lisnawati, mantan istri Anwar, melaporkan Anwar ke polisi terkait KDRT dan penelantaran anak. Anwar membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa memasukkan NS ke pondok pesantren adalah bukti tanggung jawabnya.
Anwar juga mengungkap bahwa awalnya NS diantarkan sendiri oleh ibu kandung dan keluarganya ke yayasan tempat Anwar bekerja. TR menaruh simpati kepada NS, yang menjadi salah satu alasan Anwar menikahi TR.
Pengakuan dari TR
TR, ibu tiri NS, mengungkap dugaan keterlibatan suaminya dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian NS. TR mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap NS, meski hanya untuk mendidik anak. Ia juga menyebut Anwar sebagai sosok yang tempramen.
Pengacara TR, Moch Buchori, mengatakan bahwa kondisi NS sebelum dibawa ke rumah sakit sudah lemas. TR memaksa Anwar untuk membawa NS ke rumah sakit, tetapi Anwar tidak mau. Akhirnya, NS dilempar ke mobil oleh Anwar.
Buchori juga mempertanyakan dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul. Menurut TR, ia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap NS. Ia menegaskan bahwa jika ada penganiayaan, pasti diketahui oleh anggota keluarga.
Penyelidikan Lanjutan
Kapolres Sukabumi mengaku masih melakukan pendalaman terkait adanya tersangka lain. Ia fokus pada unsur-unsur pasal yang bisa diperkuat.
Pengakuan Ayah Kandung
Dalam podcast Denny Sumargo, Anwar Satibi mengakui bahwa dirinya tidak langsung membawa NS ke rumah sakit. Ia berdalih bangun kesiangan. Padahal, NS sudah tidak berdaya sejak sehari sebelum meninggal. Anwar juga sempat mengirim pesan tentang kondisi NS dua hari sebelum meninggal, menyebut NS sakit paru-paru.






