Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kemenkum Selidiki Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Digital

    Kemenkum Selidiki Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Digital

    adm_imradm_imr7 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Platform Digital

    Kementerian Hukum dan HAM terus memperhatikan perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi pada salah satu platform layanan digital berbasis konten yang dibuat pengguna (UGC). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pemegang hak cipta pada tahun 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

    “Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik),” kata Hermansyah Siregar dalam pernyataannya.

    Proses Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti

    Pihak Dirjen KI telah menerima berbagai bukti dugaan pelanggaran serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli. Mereka berasal dari kalangan praktisi maupun akademisi, yang bertujuan untuk memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

    Menurut Hermansyah Siregar, dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, pendistribusian, serta komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi.

    Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi secara utuh, termasuk melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan, baik sebagian maupun seluruhnya, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama jika digunakan untuk tujuan komersial.

    Selain itu, DJKI juga menyoroti tanggung jawab platform layanan digital sebagai penyelenggara sistem elektronik. Platform tersebut wajib memastikan tidak ada pelanggaran hak cipta di dalam ekosistemnya. Perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, telah memperkuat kewajiban platform untuk tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang beredar.

    Prinsip Keberimbangan dalam Penegakan Hukum

    Dirjen KI menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” jelas Hermansyah Siregar.

    Peran Seluruh Pihak dalam Menghormati Hak Cipta

    Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam menghormati hak cipta, khususnya di ruang digital yang memiliki tingkat distribusi konten sangat cepat. “Pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital harus disertai izin dari pemegang hak cipta. Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tutur Arie.

    Langkah yang Harus Dilakukan Pemegang Hak Cipta

    DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta untuk aktif melakukan pelindungan atas karya yang dimiliki. Hal ini dapat dilakukan melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan karya di berbagai platform digital. Langkah ini penting untuk memperkuat posisi hukum serta meminimalisasi potensi kerugian.

    Komitmen DJKI dalam Memperkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Melalui penanganan perkara tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Disebutkan bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum hak cipta menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?