Kesepakatan Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani kesepakatan perdagangan yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, AS pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah kewajiban impor produk pertanian dari AS oleh Indonesia. Produk pertanian yang dimaksud antara lain beras, jagung, kedelai, gandum, daging sapi, daging ayam, hingga buah-buahan.
Namun, kebijakan impor ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan swasembada pangan yang diusung pemerintah. Selain itu, impor pangan dari AS juga dianggap bisa merugikan petani lokal. Eisha M Rachbini, Direktur Program INDEF, menyampaikan bahwa impor produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi dari AS akan meningkat, yang dapat memengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik. Hal ini dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional, serta berisiko terhadap defisit neraca perdagangan.
Pertimbangan Pemerintah Membuka Impor Beras 1.000 Ton dari AS
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui Juru Bicara Haryo Limanseto memberikan pernyataan mengenai impor pangan dari AS. Menurut Haryo, pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tergantung permintaan dalam negeri.
Haryo menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS. Komitmen impor dalam perjanjian sebanyak 1.000 ton dinilai tidak signifikan dibandingkan produksi dalam negeri. “Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025,” ujar dia.
Potensi Banjir Produk Ayam di Dalam Negeri Lantaran Impor dari AS

Selain impor beras, Haryo juga menjelaskan kekhawatiran terhadap banjir produk ayam di dalam negeri jika impor dari AS dilakukan. Indonesia mengimpor produk ayam AS dalam bentuk live poultry, yakni untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor (dengan estimasi nilai sekitar 17-20 juta dolar AS). GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia.
Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs selama ini tidak dilarang, sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebutuhan tertentu, dan ketentuan teknis yang berlaku. Untuk kebutuhan industri makanan domestik, Indonesia juga melakukan importasi mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku pembuatan sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya dengan estimasi volume impor sekitar 120 ribu-150 ribu ton per tahun.
“Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” kata Haryo.
Impor Jagung Berpotensi Ganggu Produksi Dalam Negeri

Haryo kemudian menjelaskan potensi gangguan produksi jagung dalam negeri akibat impor dari AS. Dalam kesepakatan dengan AS, Indonesia memberikan akses impor jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin) dengan volume tertentu per tahun.
“Kebutuhan importasi jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri MaMin,” kata Haryo. Ketentuan ini penting untuk Indonesia dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri MaMin yang memiliki kontribusi 7,13 persen terhadap PDB Nasional dan menyumbang 21 persen dari total ekspor industri nonmigas atau senilai 48 miliar dolar AS, serta menyerap lapangan kerja hingga 6,7 juta pada 2025.







