Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk program insentif pembelian motor listrik pada tahun 2026. Insentif yang diberikan adalah sebesar Rp3 juta per unit untuk motor listrik yang diproduksi dalam negeri.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, anggaran tersebut secara teoritis mampu mendukung pembelian hingga 1 juta unit motor listrik. Namun, pemerintah memperkirakan bahwa penyerapan insentif tidak akan mencapai target tersebut karena kapasitas produksi motor listrik nasional belum mencapai angka tersebut.
“Saya pikir paling hanya 100.000 unit (motor listrik) sampai akhir tahun,” ujar Purbaya pada Kamis (20/8/2026).
Dengan perkiraan penyerapan sekitar 100.000 unit, realisasi insentif secara kasar berpotensi mencapai Rp300 miliar atau sekitar 10% dari total anggaran Rp3 triliun.
Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menilai bahwa penurunan besaran insentif dari rencana awal sebesar Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit tetap akan memberikan dampak terhadap penjualan.
Public Relation & Event Executive AISMOLI Riniwaty Sinaga menjelaskan bahwa besaran insentif berkaitan dengan keterjangkauan konsumen. Menurutnya, dampak insentif Rp3 juta terhadap penjualan akan berbeda dibandingkan jika pemerintah memberikan insentif Rp5 juta atau Rp7 juta per unit.
“Tentunya pasti akan berbeda pada saat diberikan insentif misalkan Rp5 juta atau Rp7 juta yang sebelumnya, karena kan bicara keterjangkauan, pasti akan ada pengaruh,” ujarnya.
Riniwaty mengatakan bahwa AISMOLI sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS), untuk melihat pengaruh besaran insentif terhadap keterjangkauan konsumen. Namun, perubahan nominal insentif membuat kajian tersebut perlu kembali dilihat.
“Ada beberapa research kayak di UNS kita sudah koordinasi juga, nanti mungkin kita bisa relook, tapi pasti berpengaruh,” katanya.
Sementara itu, Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai penurunan insentif dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta cukup berpengaruh terhadap minat konsumen. Hal ini lantaran konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap harga awal, uang muka, dan cicilan bulanan.
Menurut Yannes, selisih Rp2 juta memang terlihat kecil secara nominal, tetapi cukup berarti bagi rumah tangga yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana mobilitas sekaligus mencari nafkah.
“Insentif Rp3 juta masih membantu, tetapi daya ungkitnya terhadap permintaan kemungkinan lebih terbatas karena belum sepenuhnya menutup kesenjangan harga awal,” jelas Yannes kepada Infomalangraya.com, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan bahwa harga motor listrik yang berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp22 juta, bahkan lebih dari Rp20 juta untuk sejumlah model dengan baterai yang dibeli, masih menghadapi tantangan untuk menandingi harga motor bensin populer di kelas yang sama.
Menurut Yannes, insentif harga Rp3 juta juga belum cukup untuk mendorong penjualan motor listrik secara massal. Pemerintah perlu mempertimbangkan kombinasi kebijakan yang dapat menekan biaya pembelian maupun cicilan konsumen.
“Kalau memungkinkan, insentif sebaiknya dikombinasikan dengan subsidi bunga, DP rendah dengan tenor yang tetap sehat, serta insentif leasing yang benar-benar menurunkan cicilan,” ujarnya.
Selain besaran insentif, AISMOLI juga menyoroti waktu pelaksanaan program. Riniwaty menilai jika program baru berjalan pada September 2026, efektivitasnya akan terbatas lantaran waktu penyaluran hingga akhir tahun cukup singkat.
Menurutnya, pelaku industri membutuhkan waktu untuk menjalankan proses administrasi sekaligus melakukan komunikasi kepada pasar. Kondisi tersebut berisiko membuat konsumen yang sudah tertarik membeli motor listrik tidak memiliki cukup waktu untuk memanfaatkan kuota insentif.
Karena itu, AISMOLI meminta kepastian pemerintah terkait waktu implementasi program. “Makanya kami selalu bicara kepastian. Kalau bisa besok sudah bisa dijalankan. Kalau pun selambat-lambatnya sebulan dua bulan itu sudah langsung jalan,” kata Riniwaty.
Adapun pemerintah masih menyiapkan aturan teknis sebelum insentif dapat diberlakukan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah sebelumnya menargetkan program tersebut mulai berjalan paling cepat pada September 2026.







